Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pemerintahan Daerah di Indonesia : Hukum Administrasi Daerah / C.S.T, Kansil
Pengarang Kansil, C.S.T, SH
Kansil, Christine,ST
EDISI Cetakan ke 4
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2014
Deskripsi Fisik xii, 410 halaman :ilus. ;20,5 cm.
ISBN 979 876 790 X
Subjek Pemerintahan daerah
Abstrak Dalam Pasal 18 UUD 1945 dikatakan bahwa ”Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Pasal 18 UUD 1945 menerangkan bahwa karena negara Indonesia itu adalah suatu negara kesatuan, Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang juga berbentuk negara. Wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah – daerah itu bersifat otonom atau bersifat administrative belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerahpun pemerintah akan bersendikan dasar permusyawaratan. Maksud Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi sejumlah daerah besar dan kecil yang bersifat otonom, yaitu daerah yang boleh mengurus rumah tangganya sendiri dan daerah administrasinya, yaitu daerah yang tidak boleh berdiri sendiri. Untuk membentuk susunan pemerintahan daerah-daerah itu, pemerintah bersama-sama DPR telah menetapkan Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, yang dilaksanakan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1974. Undang-undang itu mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah daerah otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah. Selain itu, diatur juga pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas perbantuan. Asas desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Dewasa
Lokasi Akses Online perpustakaan LAN

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B162318 352.145.98.Kan.p Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B162319 352.145.98.Kan.p Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1902102 352.145.98. Kan p Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1902103 352.145.98. Kan p Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000272
005 20240610021525
008 240610################e##########0#ind##
020 # # $a 979 876 790 X
035 # # $a 0010-0718000272
041 $a id
082 # # $a 352.145 98
084 # # $a 352.145 98 KAN p
090 $a 352.145.98.Kan.p
100 0 # $a Kansil, C.S.T, SH
245 1 # $a Pemerintahan Daerah di Indonesia : $b Hukum Administrasi Daerah /$c C.S.T, Kansil
250 # # $a Cetakan ke 4
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2014
300 # # $a xii, 410 halaman : $b ilus. ; $c 20,5 cm.
520 # # $a Dalam Pasal 18 UUD 1945 dikatakan bahwa ”Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Pasal 18 UUD 1945 menerangkan bahwa karena negara Indonesia itu adalah suatu negara kesatuan, Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang juga berbentuk negara. Wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah – daerah itu bersifat otonom atau bersifat administrative belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerahpun pemerintah akan bersendikan dasar permusyawaratan. Maksud Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi sejumlah daerah besar dan kecil yang bersifat otonom, yaitu daerah yang boleh mengurus rumah tangganya sendiri dan daerah administrasinya, yaitu daerah yang tidak boleh berdiri sendiri. Untuk membentuk susunan pemerintahan daerah-daerah itu, pemerintah bersama-sama DPR telah menetapkan Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, yang dilaksanakan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1974. Undang-undang itu mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah daerah otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah. Selain itu, diatur juga pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas perbantuan. Asas desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah tingkat yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu.
650 4 $a Pemerintahan daerah
700 0 # $a Kansil, Christine,ST
856 # # $a perpustakaan LAN
990 # # $a 160518323
990 # # $a 160518324
990 # # $a 18323
990 # # $a 18324
Content Unduh katalog