Cite This        Tampung        Export Record
Judul Menelisik Sisi Pelik Desentralisasi dan Praktik Pilkada / Djohermansyah Djohan, Satya Arinanto, R. Siti Zuhro, dkk
Pengarang Djohermansyah Djohan
Satya Arinanto
EDISI Cetakan ke 1
Penerbitan Jakarta : Yayasan Bhakti Otonomi Daerah, 2016
Deskripsi Fisik iv, 173 halaman :ilus ;21 cm
ISBN 978 602 725 992 8
Subjek Otonomi Daerah
Abstrak Otonomi daerah itu mudah. Desentralisasi urusan pemerintahan itu sederhana. Pilkada itu ritual rutin demokrasi lokal. Tetapi, ketika dipraktikan di Indonesia yang majemuk berpenduduk sekitar 250 juta jiwa pada era reformasi satu dekade ini, ternyata semuanya menjadi pelik. Secara umum pengertian desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur kegiatan daerah berdasarkan asas otonomi. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang. Pemerintah daerah diharapkan lebih mengetahui kebutuhan masyarakat dan wilayahnya sendiri. Dengan begitu, pemerintah daerah mampu mempercepat pelaksanaan pembangunan, mempercepat sosialisasi pembangunan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000020272 352.145 98 MEN Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000017159
005 20240611104810
007 ta
008 240611################g##########0#ind##
020 # # $a 978 602 725 992 8
035 # # $a 0010-0624000062
082 # # $a 352.145 98
084 # # $a 352.145 98 MEN
100 0 # $a Djohermansyah Djohan
245 1 # $a Menelisik Sisi Pelik Desentralisasi dan Praktik Pilkada /$c Djohermansyah Djohan, Satya Arinanto, R. Siti Zuhro, dkk
250 # # $a Cetakan ke 1
260 # # $a Jakarta :$b Yayasan Bhakti Otonomi Daerah,$c 2016
300 # # $a iv, 173 halaman : $b ilus ; $c 21 cm
520 # # $a Otonomi daerah itu mudah. Desentralisasi urusan pemerintahan itu sederhana. Pilkada itu ritual rutin demokrasi lokal. Tetapi, ketika dipraktikan di Indonesia yang majemuk berpenduduk sekitar 250 juta jiwa pada era reformasi satu dekade ini, ternyata semuanya menjadi pelik. Secara umum pengertian desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur kegiatan daerah berdasarkan asas otonomi. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang. Pemerintah daerah diharapkan lebih mengetahui kebutuhan masyarakat dan wilayahnya sendiri. Dengan begitu, pemerintah daerah mampu mempercepat pelaksanaan pembangunan, mempercepat sosialisasi pembangunan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan.
650 # 4 $a Otonomi Daerah
700 0 # $a Satya Arinanto
990 # # $a 170418827
Content Unduh katalog