Cite This        Tampung        Export Record
Judul Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tentang Keprotokolan dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Layanan Protokoler Lembaga / Kuspriyanto
Pengarang Kuspriyanto
Penerbitan Jakarta : Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN, 2023
Deskripsi Fisik 150 halaman ;30 cm
Subjek Penyusunan Peraturan
Abstrak Beberapa penyebab dari permasalahan tersebut antara lain : a) BAPETEN belum memiliki Peraturan Badan yang mengatur tentang keprotokolan; b) SOP layanan protokoler saat ini belum mengatur secara detail tentang pengaturan keprotokolan (Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan); c) Minimnya alokasi anggaran untuk kegiatan layanan protokoler; d) minimnya sosialisasi dan internaliasi tentang tugas, pokok dan fungsi keprotokolan dan SOP layanan protokoler di BAPETEN; e) Pemerintah saat ini belum membuka formasi jabatan (JFU) pelaksanaan protokolan untuk CPNS maupun P3K. Adapun akibat dari permasalahan tersebut adalah : kualitas layanan protokoler bagi pimpinan dan lembaga menjadi tidak optimal.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai
Lokasi Akses Online Perpustakaan LAN Pusat

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000020491 R 029 PKA 2023 Baca di tempat Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000017315
005 20240830113629
007 ta
008 240830################|##########|#|##
035 # # $a 0010-0724000048
084 # # $a R 029 PKA 2023
100 0 # $a Kuspriyanto
245 1 # $a Penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tentang Keprotokolan dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Layanan Protokoler Lembaga /$c Kuspriyanto
260 # # $a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023
300 # # $a 150 halaman ; $c 30 cm
520 # # $a Beberapa penyebab dari permasalahan tersebut antara lain : a) BAPETEN belum memiliki Peraturan Badan yang mengatur tentang keprotokolan; b) SOP layanan protokoler saat ini belum mengatur secara detail tentang pengaturan keprotokolan (Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan); c) Minimnya alokasi anggaran untuk kegiatan layanan protokoler; d) minimnya sosialisasi dan internaliasi tentang tugas, pokok dan fungsi keprotokolan dan SOP layanan protokoler di BAPETEN; e) Pemerintah saat ini belum membuka formasi jabatan (JFU) pelaksanaan protokolan untuk CPNS maupun P3K. Adapun akibat dari permasalahan tersebut adalah : kualitas layanan protokoler bagi pimpinan dan lembaga menjadi tidak optimal.
650 # 4 $a Penyusunan Peraturan
856 # # $a Perpustakaan LAN Pusat
990 # # $a 24.07.029
Content Unduh katalog