
Judul | Transformasi Pengendalian Monilitas Talenta Instansi Pemerintah Berbasis Meritokrasi Guna Menjamin Tercapainya Program Prioritas Nasional / Rury Citra Diani |
Pengarang | Rury Citra Diani |
EDISI | 1 |
Penerbitan | Jakarta : Pusbangkom Pimnas, 2024 |
Deskripsi Fisik | 44 :ilus ;29 x 21 x 0,5 |
Subjek | SDM, Manajemen Talenta |
Abstrak | Transformasi pengendalian mobilitas talenta Instansi Pemerintah melalui kebijakan pengendalian mobilitas talenta Instansi Pemerintah dengan menggunakan sistem yang terintegrasi secara nasional, sebagaimana dalam RPP Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan ketentuan Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2024. Hal ini diperlukan mengingat masih maraknya kasus jual beli jabatan ASN sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024, adanya tren pelanggaran netralitas ASN yang terkait dengan mutasi jabatan menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2019 sampai dengan 2024, dan adanya pengaduan terkait mobilitas talenta (pengangkatan, pemindahan/mutasi, pemberhentian di Instansi Pemerintah sepanjang tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Sistem Integrated Mutasi atau I-MUT hadir sebagai tool dalam proses usulan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian dilakukan sesuai dengan NSPK dan hanya berlaku bagi PPK non definitif. Proyek perubahan ini mengembangkan Sistem I-MUT untuk digunakan bukan hanya oleh PPK non definitif tetapi juga PPK definitif. Selain itu, pengembangan fitur cetak Surat Keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang ditetapkan oleh PPK akan terupdate otomatis ke SIASN. Pemanfaatan sistem I-MUT oleh seluruh Instansi Pemerintah akan mendorong implementasi mobilitas talenta berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN berbasis meritokrasi kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan, dan integritas moralitas tanpa pengaruh SARA; data profil ASN yang valid dan update; dan standarisasi implementasi Manajemen Talenta di Instansi. Dengan demikian, implementasi Manajemen Talenta berbasis meritokrasi di setiap Instansi Pemerintah akan terwujud sehingga mampu menjamin tercapainya Program Prioritas Nasional. |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Lokasi Akses Online | Perpustakaan Pusat LAN |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000023116 | R 058 PKN II 2024 | Baca di tempat | Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000019982 | ||
005 | 20250507124130 | ||
007 | ta | ||
008 | 250507################|##########|#|## | ||
035 | # | # | $a 0010-0525000065 |
084 | # | # | $a R 058 PKN II 2024 |
100 | 0 | # | $a Rury Citra Diani |
245 | 1 | # | $a Transformasi Pengendalian Monilitas Talenta Instansi Pemerintah Berbasis Meritokrasi Guna Menjamin Tercapainya Program Prioritas Nasional /$c Rury Citra Diani |
250 | # | # | $a 1 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 |
300 | # | # | $a 44 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 0,5 |
520 | # | # | $a Transformasi pengendalian mobilitas talenta Instansi Pemerintah melalui kebijakan pengendalian mobilitas talenta Instansi Pemerintah dengan menggunakan sistem yang terintegrasi secara nasional, sebagaimana dalam RPP Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan ketentuan Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2024. Hal ini diperlukan mengingat masih maraknya kasus jual beli jabatan ASN sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024, adanya tren pelanggaran netralitas ASN yang terkait dengan mutasi jabatan menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2019 sampai dengan 2024, dan adanya pengaduan terkait mobilitas talenta (pengangkatan, pemindahan/mutasi, pemberhentian di Instansi Pemerintah sepanjang tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Sistem Integrated Mutasi atau I-MUT hadir sebagai tool dalam proses usulan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian dilakukan sesuai dengan NSPK dan hanya berlaku bagi PPK non definitif. Proyek perubahan ini mengembangkan Sistem I-MUT untuk digunakan bukan hanya oleh PPK non definitif tetapi juga PPK definitif. Selain itu, pengembangan fitur cetak Surat Keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang ditetapkan oleh PPK akan terupdate otomatis ke SIASN. Pemanfaatan sistem I-MUT oleh seluruh Instansi Pemerintah akan mendorong implementasi mobilitas talenta berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN berbasis meritokrasi kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan, dan integritas moralitas tanpa pengaruh SARA; data profil ASN yang valid dan update; dan standarisasi implementasi Manajemen Talenta di Instansi. Dengan demikian, implementasi Manajemen Talenta berbasis meritokrasi di setiap Instansi Pemerintah akan terwujud sehingga mampu menjamin tercapainya Program Prioritas Nasional. |
650 | # | 4 | $a SDM, Manajemen Talenta |
856 | # | # | $a Perpustakaan Pusat LAN |
990 | # | # | $a 2024/1.2,2/A/0058 |
Content Unduh katalog