
Judul | Transformasi Perencanaan Kawasan Transmigrasi Terpadu Melalui Trans-One / La Ode Muhajirin |
Pengarang | La Ode Muhajirin |
EDISI | 1 |
Penerbitan | Jakarta : Pusbangkom Pimnas, 2024 |
Deskripsi Fisik | 100 :ilus ;29 x 21 x 1 |
Subjek | Lingkungan |
Abstrak | Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan kawasan transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi. Permasalahan penyusunan rencana kawasan transmigrasi, berdasarkan tipologinya, meliputi: a) Kelengkapan dokumen RKT bahwa sebagian besar RKT yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi belum dilengkapi dengan Surat Keputusan Bupati/Wali Kota atau Gubernur mengenai pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Sebagian besar RKT yang telah ditetapkan belum dilengkapi dengan dokumen hasil identifikasi potensi kawasan transmigrasi serta belum dilengkapi dengan dokumen hasil Focus Group Discussion dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait; c) Kesesuaian muatan RKT belum terakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah; d) Sebagian besar pengembangan kawasan transmigrasi masih belum berbasis pengembangan wilayah dan masih sektoral dan masih banyak kawasan yang belum memenuhi syarat kawasan transmigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti: e) Luas delineasi wilayah perencanaan kawasan transmigrasi belum sesuai dengan peraturan yang berlaku; f) Rencana struktur kawasan transmigrasi belum sesuai dengan peraturan yang berlaku; g) Arahan indikasi program utama dalam dokumen RKT belum memperlihatkan koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan transmigrasi sesuai peraturan yang berlaku; h) Pengembangan ekonomi lokal di kawasan transmigrasi masih belum dilakukan dengan pendekatan klaster yang berbasis komoditas unggulan; i) Pengembangan kawasan transmigrasi belum terkait dengan pusat-pusat kegiatan (IKN, PKN, PKW dan PKL) dan kawasan-kawasan lainnya (KI, KEK, dll). Kawasan dan masyarakat tempatan yang berada di dalam dan sekitar kawasan transmigrasi belum dibangun secara optimal. Belum optimalnya dukungan pemangku kepentingan (lintas sektor, pemerintah daerah, swasta dan Lembaga masyarakat) dalam sinergi program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, sehingga masih rendahnya investasi dari pemerintah maupun dunia usaha. |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Lokasi Akses Online | Perpustakaan Pusat LAN |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000023249 | R 0064 PKN II 2024 | Baca di tempat | Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000020056 | ||
005 | 20250519115129 | ||
007 | ta | ||
008 | 250519################|##########|#|## | ||
035 | # | # | $a 0010-0525000139 |
084 | # | # | $a R 0064 PKN II 2024 |
100 | 0 | # | $a La Ode Muhajirin |
245 | 1 | # | $a Transformasi Perencanaan Kawasan Transmigrasi Terpadu Melalui Trans-One /$c La Ode Muhajirin |
250 | # | # | $a 1 |
260 | # | # | $a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 |
300 | # | # | $a 100 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 |
520 | # | # | $a Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan kawasan transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi. Permasalahan penyusunan rencana kawasan transmigrasi, berdasarkan tipologinya, meliputi: a) Kelengkapan dokumen RKT bahwa sebagian besar RKT yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi belum dilengkapi dengan Surat Keputusan Bupati/Wali Kota atau Gubernur mengenai pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Sebagian besar RKT yang telah ditetapkan belum dilengkapi dengan dokumen hasil identifikasi potensi kawasan transmigrasi serta belum dilengkapi dengan dokumen hasil Focus Group Discussion dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait; c) Kesesuaian muatan RKT belum terakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah; d) Sebagian besar pengembangan kawasan transmigrasi masih belum berbasis pengembangan wilayah dan masih sektoral dan masih banyak kawasan yang belum memenuhi syarat kawasan transmigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti: e) Luas delineasi wilayah perencanaan kawasan transmigrasi belum sesuai dengan peraturan yang berlaku; f) Rencana struktur kawasan transmigrasi belum sesuai dengan peraturan yang berlaku; g) Arahan indikasi program utama dalam dokumen RKT belum memperlihatkan koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan transmigrasi sesuai peraturan yang berlaku; h) Pengembangan ekonomi lokal di kawasan transmigrasi masih belum dilakukan dengan pendekatan klaster yang berbasis komoditas unggulan; i) Pengembangan kawasan transmigrasi belum terkait dengan pusat-pusat kegiatan (IKN, PKN, PKW dan PKL) dan kawasan-kawasan lainnya (KI, KEK, dll). Kawasan dan masyarakat tempatan yang berada di dalam dan sekitar kawasan transmigrasi belum dibangun secara optimal. Belum optimalnya dukungan pemangku kepentingan (lintas sektor, pemerintah daerah, swasta dan Lembaga masyarakat) dalam sinergi program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, sehingga masih rendahnya investasi dari pemerintah maupun dunia usaha. |
650 | # | 4 | $a Lingkungan |
856 | # | # | $a Perpustakaan Pusat LAN |
990 | # | # | $a 2024/1.2,2/A/0064 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :