Cite This        Tampung        Export Record
Judul “KOPI TARIS” (Konvergensi Program Berbasis Data Terpadu Hasil Regsosek) Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Aceh / Ahmadriswan Nasution
Pengarang Ahmadriswan Nasution
Penerbitan Jakarta : Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN, 2023
Deskripsi Fisik 55 hlm. ;30 cm
Subjek Kemiskinan
Regsosek
Abstrak Proper ini bertujuan untuk mewujudkan instruksi Presiden (Inpres) no.4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Indonesia didorong melakukan percepatan capaian Sustainable Development Goals (SDGs) dari 2030 menjadi 2024 (lebih cepat enam tahun). Untuk itu, diperlukan upaya dan strategi lintas sektor percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, agar mencapai nol persen pada tahun 2024. Sejalan dengan mandat Inpres 4/2022, BPS berperan, dukungan BPS dalam percepatan penghapusan kemiskinan melalui penyediaan data mikro (REGSOSEK) untuk mendukung intervensi, dan SUSENAS untuk mengevaluasi kinerja penurunn kemiskinan dan kemiskinan eksrem. Dengan upaya mengoptimalkan pemanfaatan data REGSOSEK dan SUSENAS, diharapkan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat menjadi lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan melalui data sasaran yang berkualitas dan konvergensi berbagai program.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023779 R 141 PKN II 2023 Baca di tempat Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000020454
005 20250630105350
007 ta
008 250630################|##########|#|##
035 # # $a 0010-0625000196
084 # # $a R 141 PKN II 2023
100 0 # $a Ahmadriswan Nasution
245 1 # $a “KOPI TARIS” (Konvergensi Program Berbasis Data Terpadu Hasil Regsosek) Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Aceh /$c Ahmadriswan Nasution
260 # # $a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023
300 # # $a 55 hlm. ; $c 30 cm
520 # # $a Proper ini bertujuan untuk mewujudkan instruksi Presiden (Inpres) no.4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Indonesia didorong melakukan percepatan capaian Sustainable Development Goals (SDGs) dari 2030 menjadi 2024 (lebih cepat enam tahun). Untuk itu, diperlukan upaya dan strategi lintas sektor percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, agar mencapai nol persen pada tahun 2024. Sejalan dengan mandat Inpres 4/2022, BPS berperan, dukungan BPS dalam percepatan penghapusan kemiskinan melalui penyediaan data mikro (REGSOSEK) untuk mendukung intervensi, dan SUSENAS untuk mengevaluasi kinerja penurunn kemiskinan dan kemiskinan eksrem. Dengan upaya mengoptimalkan pemanfaatan data REGSOSEK dan SUSENAS, diharapkan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat menjadi lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan melalui data sasaran yang berkualitas dan konvergensi berbagai program.
650 # 4 $a Kemiskinan
650 # 4 $a Regsosek
990 # # $a 2407141
Content Unduh katalog