Judul | Penataan Penanganan Perkara Secara Profesional, Proporsional, Tranparan Berbasis IT Di Polda Sulawesi Utara |
Pengarang | Sudarta, Untung |
Penerbitan | Jakarta LAN Jakarta 2017 |
Deskripsi Fisik | 27 hlm.; Lamp.; 30 cm |
Subjek | Penanganan Perkara |
Catatan | Pelaksanaan proyek perubahan yang telah dibuat mengalami kemajuan yang berarti dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Time Line yang telah disusun baik kegiatan jangka pendek: 1) Menetapkan Keputusan Kapolda Sulut tentang penggunaan IT dalam penanganan Perkara Pidana; 2) Menyusun Tim Pokja proyek perubahan penanganan perkara menggunakan IT; 3) Membuat ruangan pelayanan penanganan perkara berbasis IT di Polda Sulawesi Utara, jangka menengah: 1) Menata ruangan pelayanan penanganan perkara berbasis IT serta melakukan sinkronisasi sistem tata manajemen pelayanan meliputi prosedur, persyaratan, waktu dan biaya; 2) membentuk sistem manajemen penyidikan yang berbasis Website dan Online Services, maupun jangka panjang: Pelayanan penenganan perkara berbasis IT yang terintegrasi persyaratan, prosedur dan manajemen antara Polda, Polres dan Polsek. |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B17442 | R. 036 PIM I 2017 | Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Pusat - My Library | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000002467 | ||
005 | 20180724145426 | ||
008 | 180724||||||||| | ||| |||| || | | ||
035 | 0010-0718002467 | ||
041 | $a id | ||
082 | 0 | $a R. 036 | |
090 | $a R. 036 PIM I 2017 | ||
100 | 0 | $a Sudarta, Untung | |
245 | 0 | 0 | $a Penataan Penanganan Perkara Secara Profesional, Proporsional, Tranparan Berbasis IT Di Polda Sulawesi Utara |
260 | $a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2017 | ||
300 | $a 27 hlm.; Lamp.; 30 cm | ||
500 | $a Pelaksanaan proyek perubahan yang telah dibuat mengalami kemajuan yang berarti dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Time Line yang telah disusun baik kegiatan jangka pendek: 1) Menetapkan Keputusan Kapolda Sulut tentang penggunaan IT dalam penanganan Perkara Pidana; 2) Menyusun Tim Pokja proyek perubahan penanganan perkara menggunakan IT; 3) Membuat ruangan pelayanan penanganan perkara berbasis IT di Polda Sulawesi Utara, jangka menengah: 1) Menata ruangan pelayanan penanganan perkara berbasis IT serta melakukan sinkronisasi sistem tata manajemen pelayanan meliputi prosedur, persyaratan, waktu dan biaya; 2) membentuk sistem manajemen penyidikan yang berbasis Website dan Online Services, maupun jangka panjang: Pelayanan penenganan perkara berbasis IT yang terintegrasi persyaratan, prosedur dan manajemen antara Polda, Polres dan Polsek. | ||
650 | 0 | $a Penanganan Perkara |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :