Judul | Kebijakan penyelesaian tumpang tindih kepentingan di dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi secara lestari untuk pemanfaatan sumber energi terbarukan |
Pengarang | Adji, Bambang Dahono |
Penerbitan | Jakarta Lembaga Administrasi Negara 2013 |
Deskripsi Fisik | 60 hlm. ; 30 cm. |
Subjek | Pengelolaan kawasan hutan -- Proyek Perubahan PIM1 |
Catatan | Kondisi dibeberapa kawasan hutan konservasi telah terjadi tumpang tindih kepentingan terkait pemanfaatan panas bumi/geothermal antara lain CA/TWA Kamojang, CA Papandayan, dan TN Gunung Halimun Salak, yang disebabkan belum adanya landasan hukum pemanfaatan panas bumi di Hutan Konservasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, Pasal 40 ayat (2), memberikan kesempatan pemanfaatan energy air dan panas dikawasan hutan konservasi dengan pola kerjasama. Sementara panas bumi masih masuk dalam kategori tambang (UU Nomor 27 Tahun 2003), sedangkan penambangan tidak diperbolehkan didalam kawasan hutan konservasi (UU Nomor 41 Tahun 1999) kecuali pada kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B15189 | R 002 PIM I 2013 | Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000439 | ||
005 | 20180724134954 | ||
008 | 180724||||||||| | ||| |||| || | | ||
035 | 0010-0718000439 | ||
041 | $a id | ||
082 | 0 | $a 002 | |
090 | $a R 002 PIM I 2013 | ||
100 | 0 | $a Adji, Bambang Dahono | |
245 | 0 | 0 | $a Kebijakan penyelesaian tumpang tindih kepentingan di dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi secara lestari untuk pemanfaatan sumber energi terbarukan |
260 | $a Jakarta $b Lembaga Administrasi Negara $c 2013 | ||
300 | $a 60 hlm. ; 30 cm. | ||
500 | $a Kondisi dibeberapa kawasan hutan konservasi telah terjadi tumpang tindih kepentingan terkait pemanfaatan panas bumi/geothermal antara lain CA/TWA Kamojang, CA Papandayan, dan TN Gunung Halimun Salak, yang disebabkan belum adanya landasan hukum pemanfaatan panas bumi di Hutan Konservasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, Pasal 40 ayat (2), memberikan kesempatan pemanfaatan energy air dan panas dikawasan hutan konservasi dengan pola kerjasama. Sementara panas bumi masih masuk dalam kategori tambang (UU Nomor 27 Tahun 2003), sedangkan penambangan tidak diperbolehkan didalam kawasan hutan konservasi (UU Nomor 41 Tahun 1999) kecuali pada kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. | ||
650 | 0 | $a Pengelolaan kawasan hutan -- Proyek Perubahan PIM1 |
Content Unduh katalog