Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kebijakan penyelesaian tumpang tindih kepentingan di dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi secara lestari untuk pemanfaatan sumber energi terbarukan
Pengarang Adji, Bambang Dahono
Penerbitan Jakarta Lembaga Administrasi Negara 2013
Deskripsi Fisik 60 hlm. ; 30 cm.
Subjek Pengelolaan kawasan hutan -- Proyek Perubahan PIM1
Catatan Kondisi dibeberapa kawasan hutan konservasi telah terjadi tumpang tindih kepentingan terkait pemanfaatan panas bumi/geothermal antara lain CA/TWA Kamojang, CA Papandayan, dan TN Gunung Halimun Salak, yang disebabkan belum adanya landasan hukum pemanfaatan panas bumi di Hutan Konservasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, Pasal 40 ayat (2), memberikan kesempatan pemanfaatan energy air dan panas dikawasan hutan konservasi dengan pola kerjasama. Sementara panas bumi masih masuk dalam kategori tambang (UU Nomor 27 Tahun 2003), sedangkan penambangan tidak diperbolehkan didalam kawasan hutan konservasi (UU Nomor 41 Tahun 1999) kecuali pada kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B15189 R 002 PIM I 2013 Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000439
005 20180724134954
008 180724||||||||| | ||| |||| || |
035 0010-0718000439
041 $a id
082 0 $a 002
090 $a R 002 PIM I 2013
100 0 $a Adji, Bambang Dahono
245 0 0 $a Kebijakan penyelesaian tumpang tindih kepentingan di dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi secara lestari untuk pemanfaatan sumber energi terbarukan
260 $a Jakarta $b Lembaga Administrasi Negara $c 2013
300 $a 60 hlm. ; 30 cm.
500 $a Kondisi dibeberapa kawasan hutan konservasi telah terjadi tumpang tindih kepentingan terkait pemanfaatan panas bumi/geothermal antara lain CA/TWA Kamojang, CA Papandayan, dan TN Gunung Halimun Salak, yang disebabkan belum adanya landasan hukum pemanfaatan panas bumi di Hutan Konservasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, Pasal 40 ayat (2), memberikan kesempatan pemanfaatan energy air dan panas dikawasan hutan konservasi dengan pola kerjasama. Sementara panas bumi masih masuk dalam kategori tambang (UU Nomor 27 Tahun 2003), sedangkan penambangan tidak diperbolehkan didalam kawasan hutan konservasi (UU Nomor 41 Tahun 1999) kecuali pada kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
650 0 $a Pengelolaan kawasan hutan -- Proyek Perubahan PIM1
Content Unduh katalog