Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peningkatan Pelayanan Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Lembaga Negara Dan Pemerintah Daerah Untuk Pengelolaan Arsip Dinamis
Pengarang Kasman, Andi
EDISI ed.1
Penerbitan Jakarta Lembaga Administrasi Negara 2013
Deskripsi Fisik 44 hlm.; 30 cm.
Subjek Peningkatan Pelayanan Persetujuan Arsip -- Proyek Perubahan PIM1
Catatan Pada kondisi nasional tersebut diperlukan suatu perubahan atau terobosan arah kebijakan organisasi yaitu perlu dilakukan: 1) percepatan pelayanan persetujuan JRA, dari waktu 3 (tiga) bulan menjadi 15 (lima belas) hari kerja dengan memperpendek tahapan “Kertas Kerja Teladan JRA” dan ekspose pembahasannya, 2)juga perlunya diatur pemberian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah untuk dapat menetapkan persetujuan JRA PEMDA Kabupaten/Kota bagi JRA yang telah memiliki Pedoman Retensi dengan menerbitkan Peraturan Kepala ANRI, 3)melakukan Sertifikasi Kompetensi Arsiparis minimal 30% pada tahun 2015 dalam rangka menyongsong AEC, dan 4)mengintensifkan sosialisasi UU Kearsipan kepada seluruh stakeholder.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B 15292 R 033 PIM I 2013 Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000479
005 20180724135119
008 180724||||||||| | ||| |||| || |
035 0010-0718000479
041 $a id
082 0 $a 033
090 $a R 033 PIM I 2013
100 0 $a Kasman, Andi
245 0 0 $a Peningkatan Pelayanan Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Lembaga Negara Dan Pemerintah Daerah Untuk Pengelolaan Arsip Dinamis
250 $a ed.1
260 $a Jakarta $b Lembaga Administrasi Negara $c 2013
300 $a 44 hlm.; 30 cm.
500 $a Pada kondisi nasional tersebut diperlukan suatu perubahan atau terobosan arah kebijakan organisasi yaitu perlu dilakukan: 1) percepatan pelayanan persetujuan JRA, dari waktu 3 (tiga) bulan menjadi 15 (lima belas) hari kerja dengan memperpendek tahapan “Kertas Kerja Teladan JRA” dan ekspose pembahasannya, 2)juga perlunya diatur pemberian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah untuk dapat menetapkan persetujuan JRA PEMDA Kabupaten/Kota bagi JRA yang telah memiliki Pedoman Retensi dengan menerbitkan Peraturan Kepala ANRI, 3)melakukan Sertifikasi Kompetensi Arsiparis minimal 30% pada tahun 2015 dalam rangka menyongsong AEC, dan 4)mengintensifkan sosialisasi UU Kearsipan kepada seluruh stakeholder.
650 0 $a Peningkatan Pelayanan Persetujuan Arsip -- Proyek Perubahan PIM1
Content Unduh katalog