Judul | Peningkatan Pelayanan Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Lembaga Negara Dan Pemerintah Daerah Untuk Pengelolaan Arsip Dinamis |
Pengarang | Kasman, Andi |
EDISI | ed.1 |
Penerbitan | Jakarta Lembaga Administrasi Negara 2013 |
Deskripsi Fisik | 44 hlm.; 30 cm. |
Subjek | Peningkatan Pelayanan Persetujuan Arsip -- Proyek Perubahan PIM1 |
Catatan | Pada kondisi nasional tersebut diperlukan suatu perubahan atau terobosan arah kebijakan organisasi yaitu perlu dilakukan: 1) percepatan pelayanan persetujuan JRA, dari waktu 3 (tiga) bulan menjadi 15 (lima belas) hari kerja dengan memperpendek tahapan “Kertas Kerja Teladan JRA” dan ekspose pembahasannya, 2)juga perlunya diatur pemberian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah untuk dapat menetapkan persetujuan JRA PEMDA Kabupaten/Kota bagi JRA yang telah memiliki Pedoman Retensi dengan menerbitkan Peraturan Kepala ANRI, 3)melakukan Sertifikasi Kompetensi Arsiparis minimal 30% pada tahun 2015 dalam rangka menyongsong AEC, dan 4)mengintensifkan sosialisasi UU Kearsipan kepada seluruh stakeholder. |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B 15292 | R 033 PIM I 2013 | Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Pusat - Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000479 | ||
005 | 20180724135119 | ||
008 | 180724||||||||| | ||| |||| || | | ||
035 | 0010-0718000479 | ||
041 | $a id | ||
082 | 0 | $a 033 | |
090 | $a R 033 PIM I 2013 | ||
100 | 0 | $a Kasman, Andi | |
245 | 0 | 0 | $a Peningkatan Pelayanan Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Lembaga Negara Dan Pemerintah Daerah Untuk Pengelolaan Arsip Dinamis |
250 | $a ed.1 | ||
260 | $a Jakarta $b Lembaga Administrasi Negara $c 2013 | ||
300 | $a 44 hlm.; 30 cm. | ||
500 | $a Pada kondisi nasional tersebut diperlukan suatu perubahan atau terobosan arah kebijakan organisasi yaitu perlu dilakukan: 1) percepatan pelayanan persetujuan JRA, dari waktu 3 (tiga) bulan menjadi 15 (lima belas) hari kerja dengan memperpendek tahapan “Kertas Kerja Teladan JRA” dan ekspose pembahasannya, 2)juga perlunya diatur pemberian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah untuk dapat menetapkan persetujuan JRA PEMDA Kabupaten/Kota bagi JRA yang telah memiliki Pedoman Retensi dengan menerbitkan Peraturan Kepala ANRI, 3)melakukan Sertifikasi Kompetensi Arsiparis minimal 30% pada tahun 2015 dalam rangka menyongsong AEC, dan 4)mengintensifkan sosialisasi UU Kearsipan kepada seluruh stakeholder. | ||
650 | 0 | $a Peningkatan Pelayanan Persetujuan Arsip -- Proyek Perubahan PIM1 |
Content Unduh katalog