Cite This        Tampung        Export Record
Judul Mewujudkan aparatur sipil negara penyandang disabilitas yang mandiri
Pengarang Apriyanita
Penerbitan Jakarta LAN Jakarta 2015
Deskripsi Fisik 35 hlm.
Subjek ASN - Disabilitas
Catatan Peningkatan pemenuhan hak dasar dan inklusivitas penyandang disabilitas pada setiap aspek penghidupan merupakan agenda Strategis Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Tujuan proyek perubahan ini adalah untuk mempercepat pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Aparatur Sipil Negara melalui Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Fasilitas Kerja bagi Aparatur Sipil Negara Penyandang disabilitas. Tujuan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga, yaitu tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah, dan tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendeknya antara lain tersusunnya draft awal dengan stakeholder; tersedianya draft hasil review dengan stakeholder; dan lain sebagainya. Tujuan jangka menengahnya yaitu tersusunnya draft final; terlaksananya sosialisasi draft final; dan terlaksananya uji petik di daerah. Tujuan jangka panjangnya yaitu tersedianya Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Fasilitas Kerja bagi Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B15367 R.003 PIM I 2015 Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Pusat - My Library Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000617
005 20180724135540
008 180724||||||||| | ||| |||| || |
035 0010-0718000617
041 $a id
082 0 $a 003
090 $a R.003 PIM I 2015
100 0 $a Apriyanita
245 0 0 $a Mewujudkan aparatur sipil negara penyandang disabilitas yang mandiri
260 $a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015
300 $a 35 hlm.
500 $a Peningkatan pemenuhan hak dasar dan inklusivitas penyandang disabilitas pada setiap aspek penghidupan merupakan agenda Strategis Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Tujuan proyek perubahan ini adalah untuk mempercepat pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Aparatur Sipil Negara melalui Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Fasilitas Kerja bagi Aparatur Sipil Negara Penyandang disabilitas. Tujuan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga, yaitu tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah, dan tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendeknya antara lain tersusunnya draft awal dengan stakeholder; tersedianya draft hasil review dengan stakeholder; dan lain sebagainya. Tujuan jangka menengahnya yaitu tersusunnya draft final; terlaksananya sosialisasi draft final; dan terlaksananya uji petik di daerah. Tujuan jangka panjangnya yaitu tersedianya Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Fasilitas Kerja bagi Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas.
650 0 $a ASN - Disabilitas
Content Unduh katalog