Judul | Mewujudkan aparatur sipil negara penyandang disabilitas yang mandiri |
Pengarang | Apriyanita |
Penerbitan | Jakarta LAN Jakarta 2015 |
Deskripsi Fisik | 35 hlm. |
Subjek | ASN - Disabilitas |
Catatan | Peningkatan pemenuhan hak dasar dan inklusivitas penyandang disabilitas pada setiap aspek penghidupan merupakan agenda Strategis Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Tujuan proyek perubahan ini adalah untuk mempercepat pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Aparatur Sipil Negara melalui Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Fasilitas Kerja bagi Aparatur Sipil Negara Penyandang disabilitas. Tujuan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga, yaitu tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah, dan tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendeknya antara lain tersusunnya draft awal dengan stakeholder; tersedianya draft hasil review dengan stakeholder; dan lain sebagainya. Tujuan jangka menengahnya yaitu tersusunnya draft final; terlaksananya sosialisasi draft final; dan terlaksananya uji petik di daerah. Tujuan jangka panjangnya yaitu tersedianya Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Fasilitas Kerja bagi Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas. |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B15367 | R.003 PIM I 2015 | Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Pusat - My Library | Tersedia |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000000617 | ||
005 | 20180724135540 | ||
008 | 180724||||||||| | ||| |||| || | | ||
035 | 0010-0718000617 | ||
041 | $a id | ||
082 | 0 | $a 003 | |
090 | $a R.003 PIM I 2015 | ||
100 | 0 | $a Apriyanita | |
245 | 0 | 0 | $a Mewujudkan aparatur sipil negara penyandang disabilitas yang mandiri |
260 | $a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015 | ||
300 | $a 35 hlm. | ||
500 | $a Peningkatan pemenuhan hak dasar dan inklusivitas penyandang disabilitas pada setiap aspek penghidupan merupakan agenda Strategis Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Tujuan proyek perubahan ini adalah untuk mempercepat pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Aparatur Sipil Negara melalui Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Fasilitas Kerja bagi Aparatur Sipil Negara Penyandang disabilitas. Tujuan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga, yaitu tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah, dan tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendeknya antara lain tersusunnya draft awal dengan stakeholder; tersedianya draft hasil review dengan stakeholder; dan lain sebagainya. Tujuan jangka menengahnya yaitu tersusunnya draft final; terlaksananya sosialisasi draft final; dan terlaksananya uji petik di daerah. Tujuan jangka panjangnya yaitu tersedianya Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Fasilitas Kerja bagi Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas. | ||
650 | 0 | $a ASN - Disabilitas |
Content Unduh katalog