Cite This        Tampung        Export Record
Judul Penguatan Peran Jaksa Pengacara Negara dalam rangka Penigkatan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Pengarang Nurwinah
Penerbitan Jakarta LAN Jakarta 2015
Deskripsi Fisik 67 hlm.,lamp
Subjek Pengecara Negara
Catatan Proyek Perubahan telah menghasilkan beberapa konsep Peraturan Jaksa Agung R.I. untuk penguatan peran Jaksa Pengacara Negara. Dalam rangka peningkatan penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara serta Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur Sumber Daya Manusia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pedoman bagi Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pedoman bagi Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta wewenangnya berupa bantuan hukum, penegakan hukum serta pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dan peraturan Jaksa Agung tersebut, untuk dapat tercapainya kesamaan persepsi terhadap pengertian dan pemahaman fungsi dan tugas bidang perdata dan tata usaha Negara, terciptanya dan terwujudnya kemudahan, kelancaran pelaksanaan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar dapat bekerja secara cepat , tepat, tuntas dan bermanfaat serta permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terselesaikan dan membawa manfaat bagi Pemberi Kuasa dan bertanggung jawab.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B15410 R 019 PIM I 2015 Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Pusat - My Library Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000698
005 20180724135824
008 180724||||||||| | ||| |||| || |
035 0010-0718000698
041 $a id
082 0 $a 019
090 $a R 019 PIM I 2015
100 0 $a Nurwinah
245 0 0 $a Penguatan Peran Jaksa Pengacara Negara dalam rangka Penigkatan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
260 $a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015
300 $a 67 hlm.,lamp
500 $a Proyek Perubahan telah menghasilkan beberapa konsep Peraturan Jaksa Agung R.I. untuk penguatan peran Jaksa Pengacara Negara. Dalam rangka peningkatan penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara serta Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur Sumber Daya Manusia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pedoman bagi Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pedoman bagi Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta wewenangnya berupa bantuan hukum, penegakan hukum serta pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dan peraturan Jaksa Agung tersebut, untuk dapat tercapainya kesamaan persepsi terhadap pengertian dan pemahaman fungsi dan tugas bidang perdata dan tata usaha Negara, terciptanya dan terwujudnya kemudahan, kelancaran pelaksanaan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar dapat bekerja secara cepat , tepat, tuntas dan bermanfaat serta permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terselesaikan dan membawa manfaat bagi Pemberi Kuasa dan bertanggung jawab.
650 0 $a Pengecara Negara
Content Unduh katalog