Cite This        Tampung        Export Record
Judul Optimalisasi Bidang Pengawasan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Pengarang Yanto Amir
Penerbitan Jakarta LAN Jakarta 2015
Deskripsi Fisik 37 hlm.;lamp
Subjek Pengawasan
Catatan Dari hasil pemetaan bahwa kegiatan pananganan perkara T.P Umum terpusat di Kejaksaan Negeri, sehingga pekerjaan yang harus diselesaikan dalam penanganan perkara T.P Umum di Kejari sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah JPU yang sedikit jumlahnya dan pejabat pengawasan melekat yaitu hanya dilaksanakan oleh Kasi Pidum serta tidak adanya pejabat pengawasan fungsional di Kejari yang tidak ada Cabjari-nya. Disamping itu belum adanya sarana pengaduan melalui sarana elektronik juga membuat kurangnya minat partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya penyimpangan penanganan perkara T.P. Umum yang diketahuinya, juga penyelesaian Lapdu menjadi lama dan masyarakat merasa sulit untuk mengakses informasi yang diinginkan secara cepat. Cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan menambah pejabat pengawasan fungsional yaitu Pemeriksa dan pejabat pengawasan melekat pada Seksi Pidum Kejari dengan menambah tiga jabatan eselon V (sub seksi) yaitu Sub Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Sub Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Sub Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Serta di tiap Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia agar melakukan penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat melalui sarana elektronik berupa website dan email.
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B15562 R.043 PIM I 2015 Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Pusat - My Library Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000768
005 20180724140051
008 180724||||||||| | ||| |||| || |
035 0010-0718000768
041 $a id
082 0 $a 043
090 $a R.043 PIM I 2015
100 0 $a Yanto Amir
245 0 0 $a Optimalisasi Bidang Pengawasan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
260 $a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015
300 $a 37 hlm.;lamp
500 $a Dari hasil pemetaan bahwa kegiatan pananganan perkara T.P Umum terpusat di Kejaksaan Negeri, sehingga pekerjaan yang harus diselesaikan dalam penanganan perkara T.P Umum di Kejari sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah JPU yang sedikit jumlahnya dan pejabat pengawasan melekat yaitu hanya dilaksanakan oleh Kasi Pidum serta tidak adanya pejabat pengawasan fungsional di Kejari yang tidak ada Cabjari-nya. Disamping itu belum adanya sarana pengaduan melalui sarana elektronik juga membuat kurangnya minat partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya penyimpangan penanganan perkara T.P. Umum yang diketahuinya, juga penyelesaian Lapdu menjadi lama dan masyarakat merasa sulit untuk mengakses informasi yang diinginkan secara cepat. Cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan menambah pejabat pengawasan fungsional yaitu Pemeriksa dan pejabat pengawasan melekat pada Seksi Pidum Kejari dengan menambah tiga jabatan eselon V (sub seksi) yaitu Sub Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Sub Seksi Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Sub Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Serta di tiap Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia agar melakukan penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat melalui sarana elektronik berupa website dan email.
650 0 $a Pengawasan
Content Unduh katalog