Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 18739
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

RETENSI NAKES : Rekomendasi Teknis Tenaga Kesehatan / Ns. Hansen Maikel SU. S.Kep.,M.Kep

Pengarang:
Milawati,SS., SE.,M.,MM (Coach) ; dr. Ronney CH.N .Kalesaran (Mentor)
Penerbit:
Puslatbang KMP RI LAN Makassar,
Tempat Terbit:
Makassar :
Tahun Terbit:
2023
Bahasa:
###
Subjek
Surat Ijin Praktek
Deskripsi Fisik:
12 ; 30
Control Number:
INLIS000000000018273
BIB ID:
0010-0924000102
Catatan
Pelayanan kesehatan bermutu yaitu yang memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien agar pasien merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dan puskesmas dengan melakukan pelayanan prima. Melalui pelayanan prima, Rumah Sakit dan Puskesmas diharapkan akan menghasilkan keunggulan kompetitif (competitive advantage) dengan pelayanan bermutu dan efisien (Wildani, Badiran,and Hadi 2020). Pelayanan yang bermutu merupakan salah satu syarat pelayanan kesehatan. Mutu diperlukan untuk menunjukkan bahwa suatu jasa lebih unggul dan memiliki manfaat. Pelayanan kesehatan yang bermutu dibutuhkan oleh pasien dan masyarakat, serta biaya yang terjangkau sesuai daya beli masyarakat dan dengan memperhatikan standar dan intervensi yang dianggap aman, serta berpotensi menciptakan manfaat kesehatan yang berdampak pada kesehatan, kematian, sakit, cacat dan kekurangan gizi(Marshella Maameah, Adisti A. Rumayar 2022).
Pihak penyelenggara Kesehatan adalah kementerian kesehatan yang mempunyai tugas dan kewenagan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui organisasi teknis daerah seperti dinas kesehatan. Tugas dari Dinas Kesehatan adalah 1) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kesehatan Masyarakat, 2) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pencegahan dan pngendalian penyakit, 3) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evalusi dan pelaporan, serta pelaksanaan admistrasi pelayananan dan sumber dayakesehatan. Salah satu unsur yang sangat penting dalam sebuah organisasi adalah sumber daya manusia hal ini dapat dipahami karena setiap sumber daya manusia di dalam sebuah organisasi akan menentukan pencapaian tujuan organisasi ke depannya.
Tujuan organisasi tidak akan tercapai secara optimal apabila sumber daya manusia yang ada di dalamnya tidak mampu bekerja sama antara satu dengan yang lainnya serta dengan didasari kompetensi yang mumpuni dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya tersebut(Tupen 2023)Bidang sumber daya manusia pada Dinas Kesehataan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan,pemberian Izin klinik, pengwasan uji kompetensi, dan melakukan koordinasi teknis kepada kemeterian kesehatan terkait penyedian tenaga kesehatan dan yang lebih penting adalah memastikan semua tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai denga jabatan profesi yang dimiliki (Gurning etal.2021) Pelayanan kesehatan kepada masayarakat tidak hanya sebatas memberikan pelayanan yang menyetuh fisik saja tetapi pelayanan kesehatan juga meliputi memberikan layanan komunikasi yang terus berkesinambungan disaat situasi yang krisis misalnya melalui penggunaan saluran media komunikasi.(Lai etal.2020).
Banyaknya masyarakat yang memperoleh perawatan pada beberapa instansi layanan kesehatan menjadikan adanya alasan mengenai pentingnya kegiatan pengelolaan informasi kesehatan pasien yang terintegrasi. Hal ini berfungsi untuk menyediakan informasi kesehatan secara komprehensif kepada pasien dan staf medis dalam membantu pelayanan kesehatan yang lebih baik(Azizah and Setiawan 2017).
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien tentunya tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien harus memiliki kopetensi serta legal dalam melakukan pelayanan kesehatan. Ketentuaan tentang tenaga kesehatan harus memiliki legal protection telah diatur dalam undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009 yang mengatakan bahwa "setiap tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan dibidang kesehatan wajib memiliki izin. Izin yang dimaksudkan adalah memiliki Surat Izin Praktek atau SIP. Surat Izin Praktik (SIP) merupakan bukti tertulis yang secara sah diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai tanda telah diberi kewenangan untuk menjalankan praktik (undang-undang kesehatan tahun 20214 2014). Berdasarkan data yang diperoleh sebanyak 78,8% nakes memiliki STR yang masih berlaku sementara 12,5% STR sudah tidak berlaku. Doktet(95,6%) dan dokter gigi (96,6%) merupakan profesi terbanyak yang memiliki STR yang masih berlaku. Hal yang sama terjadi pada kepemilikan SIP. Dokter (93,0%) dan dokter gigi (92,4%) merupakan profesi terbanyak memilikiSIP. Sebanyak 63,9% nakes tidak memiliki SIP. (Nurlinawati, Rosita, and Sumiarsih 2020).
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000018273 1
005 _ _ 20240923022142 2
035 # # $a 0010-0924000102 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 240923###########################0###### 5
245 # # $a RETENSI NAKES : $b Rekomendasi Teknis Tenaga Kesehatan /$c Ns. Hansen Maikel SU. S.Kep.,M.Kep 6
260 # # $a Makassar :$b Puslatbang KMP RI LAN Makassar,$c 2023 7
300 # # $a 12 ; $c 30 8
700 _ # $a Milawati,SS., SE.,M.,MM (Coach) 9
700 _ # $a dr. Ronney CH.N .Kalesaran (Mentor) 10
520 # # $a Pelayanan kesehatan bermutu yaitu yang memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien agar pasien merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dan puskesmas dengan melakukan pelayanan prima. Melalui pelayanan prima, Rumah Sakit dan Puskesmas diharapkan akan menghasilkan keunggulan kompetitif (competitive advantage) dengan pelayanan bermutu dan efisien (Wildani, Badiran,and Hadi 2020). Pelayanan yang bermutu merupakan salah satu syarat pelayanan kesehatan. Mutu diperlukan untuk menunjukkan bahwa suatu jasa lebih unggul dan memiliki manfaat. Pelayanan kesehatan yang bermutu dibutuhkan oleh pasien dan masyarakat, serta biaya yang terjangkau sesuai daya beli masyarakat dan dengan memperhatikan standar dan intervensi yang dianggap aman, serta berpotensi menciptakan manfaat kesehatan yang berdampak pada kesehatan, kematian, sakit, cacat dan kekurangan gizi(Marshella Maameah, Adisti A. Rumayar 2022). Pihak penyelenggara Kesehatan adalah kementerian kesehatan yang mempunyai tugas dan kewenagan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui organisasi teknis daerah seperti dinas kesehatan. Tugas dari Dinas Kesehatan adalah 1) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kesehatan Masyarakat, 2) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pencegahan dan pngendalian penyakit, 3) Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evalusi dan pelaporan, serta pelaksanaan admistrasi pelayananan dan sumber dayakesehatan. Salah satu unsur yang sangat penting dalam sebuah organisasi adalah sumber daya manusia hal ini dapat dipahami karena setiap sumber daya manusia di dalam sebuah organisasi akan menentukan pencapaian tujuan organisasi ke depannya. Tujuan organisasi tidak akan tercapai secara optimal apabila sumber daya manusia yang ada di dalamnya tidak mampu bekerja sama antara satu dengan yang lainnya serta dengan didasari kompetensi yang mumpuni dalam melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya tersebut(Tupen 2023)Bidang sumber daya manusia pada Dinas Kesehataan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan,pemberian Izin klinik, pengwasan uji kompetensi, dan melakukan koordinasi teknis kepada kemeterian kesehatan terkait penyedian tenaga kesehatan dan yang lebih penting adalah memastikan semua tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai denga jabatan profesi yang dimiliki (Gurning etal.2021) Pelayanan kesehatan kepada masayarakat tidak hanya sebatas memberikan pelayanan yang menyetuh fisik saja tetapi pelayanan kesehatan juga meliputi memberikan layanan komunikasi yang terus berkesinambungan disaat situasi yang krisis misalnya melalui penggunaan saluran media komunikasi.(Lai etal.2020). Banyaknya masyarakat yang memperoleh perawatan pada beberapa instansi layanan kesehatan menjadikan adanya alasan mengenai pentingnya kegiatan pengelolaan informasi kesehatan pasien yang terintegrasi. Hal ini berfungsi untuk menyediakan informasi kesehatan secara komprehensif kepada pasien dan staf medis dalam membantu pelayanan kesehatan yang lebih baik(Azizah and Setiawan 2017). Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien tentunya tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien harus memiliki kopetensi serta legal dalam melakukan pelayanan kesehatan. Ketentuaan tentang tenaga kesehatan harus memiliki legal protection telah diatur dalam undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009 yang mengatakan bahwa "setiap tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan dibidang kesehatan wajib memiliki izin. Izin yang dimaksudkan adalah memiliki Surat Izin Praktek atau SIP. Surat Izin Praktik (SIP) merupakan bukti tertulis yang secara sah diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai tanda telah diberi kewenangan untuk menjalankan praktik (undang-undang kesehatan tahun 20214 2014). Berdasarkan data yang diperoleh sebanyak 78,8% nakes memiliki STR yang masih berlaku sementara 12,5% STR sudah tidak berlaku. Doktet(95,6%) dan dokter gigi (96,6%) merupakan profesi terbanyak yang memiliki STR yang masih berlaku. Hal yang sama terjadi pada kepemilikan SIP. Dokter (93,0%) dan dokter gigi (92,4%) merupakan profesi terbanyak memilikiSIP. Sebanyak 63,9% nakes tidak memiliki SIP. (Nurlinawati, Rosita, and Sumiarsih 2020). 11
600 # 4 $a Surat Ijin Praktek 12
856 # # $a PUSLATBANG KMP LAN RI Makassar 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 23 Sep 2024
Export