Detail Katalog
ID: 18754Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Kawal Trantip : Kawal Trantip / Andika Musdar, S.IP., M.Si
Pengarang:
Andi Hasibullah, S.STP (Mentor) ; Zul Chaidir, S.Sos., M.PA (Coach)
Andi Hasibullah, S.STP (Mentor) ; Zul Chaidir, S.Sos., M.PA (Coach)
Penerbit:
Puslatbang KMP LAN RI Makassar,
Puslatbang KMP LAN RI Makassar,
Tempat Terbit:
Makassar :
Makassar :
Tahun Terbit:
2024
2024
Bahasa:
###
###
Subjek
Penegakan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum
Deskripsi Fisik:
28 ; 30
28 ; 30
Control Number:
INLIS000000000018288
INLIS000000000018288
BIB ID:
0010-0924000117
0010-0924000117
Catatan
Satpol pp pada hakekatnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga dapat terwujud rasa tenteram dan tertib di tengah-tengah masyarakat. Secara teknis, agar intruksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat diaplikasikan pada tataran pelaksanaan.
Maka dibuatlah aturan pelaksanaannya, berupa Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja terutama pada pasal 5, yang menjabarkan tugas Satpol PP yakni pasal Perkada, menyelenggaran ketertiban umum dan Retenteraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Pemerintah menegakkan
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Dembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan Dembinaan teknis operasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 21 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol P, menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP dan melakukan pembinaan teknis opersional.
Maka dibuatlah aturan pelaksanaannya, berupa Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja terutama pada pasal 5, yang menjabarkan tugas Satpol PP yakni pasal Perkada, menyelenggaran ketertiban umum dan Retenteraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Pemerintah menegakkan
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Dembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan Dembinaan teknis operasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 21 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol P, menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP dan melakukan pembinaan teknis opersional.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Format MARC21 - Total 13 field
Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
---|---|---|---|---|
001 | _ |
_ |
INLIS000000000018288 | 1 |
005 | _ |
_ |
20240924084052 | 2 |
035 | # |
# |
$a 0010-0924000117 | 3 |
007 | _ |
_ |
ta | 4 |
008 | _ |
_ |
240924###########################0###### | 5 |
245 | # |
# |
$a Kawal Trantip : $b Kawal Trantip /$c Andika Musdar, S.IP., M.Si | 6 |
260 | # |
# |
$a Makassar :$b Puslatbang KMP LAN RI Makassar,$c 2024 | 7 |
300 | # |
# |
$a 28 ; $c 30 | 8 |
650 | # |
4 |
$a Penegakan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum | 9 |
700 | _ |
# |
$a Andi Hasibullah, S.STP (Mentor) | 10 |
700 | _ |
# |
$a Zul Chaidir, S.Sos., M.PA (Coach) | 11 |
520 | # |
# |
$a Satpol pp pada hakekatnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga dapat terwujud rasa tenteram dan tertib di tengah-tengah masyarakat. Secara teknis, agar intruksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat diaplikasikan pada tataran pelaksanaan. Maka dibuatlah aturan pelaksanaannya, berupa Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja terutama pada pasal 5, yang menjabarkan tugas Satpol PP yakni pasal Perkada, menyelenggaran ketertiban umum dan Retenteraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Pemerintah menegakkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Dembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan Dembinaan teknis operasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 21 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol P, menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP dan melakukan pembinaan teknis opersional. | 12 |
856 | # |
# |
$a Puslatbang KMP LAN RI Makassar | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 23 Sep 2024