Detail Katalog
ID: 5017
Penataan mekanisme hubungan antar lembaga negara. / Dewi Oktaviani
Pengarang:
Purwastuti ; Suripto ; Ildon ; Indra Mudrawan
Purwastuti ; Suripto ; Ildon ; Indra Mudrawan
Penerbit:
Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN,
Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2010
2010
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Administrasi Negara - Hubungan antar lembaga
Deskripsi Fisik:
xx, 315 hlm : ilus ; 20 cm.
xx, 315 hlm : ilus ; 20 cm.
ISBN:
9789793537092
9789793537092
Nomor Panggil:
R 352.24 LEM
R 352.24 LEM
Control Number:
INLIS000000000004826
INLIS000000000004826
BIB ID:
0010-0319000016
0010-0319000016
Catatan
Salah satu alasan mendasar dilakukannya kajian Penataan Mekanisme Hubungan Antar Lembaga Negara adalah untuk mencari solusi atau strategi yang perlu dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan disharmoni dalam hubungan antar lembaga negara. Dalam hubungan mekanisme antara presiden dengan MPR, terjadi pada saat proses pelantikan yang mengacu pada ps.3 ay (2) UUD 1945 yang merupakan suatu kegiatan yang sifatnya sebagai proses peresmian (ceremonial).Sebelum proses tersebut, MPR selalu dihadapkan pada kondisi yg harus menghasilkan keputusan dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan lembaga lain.Dalam konteks tersebut hubungan yang terjadi bersifat mutual adjustment.Sedangkan hubungan antara presiden dengan DPR terkait dengan adanya pembahasan suatu UU, jika dicermati sebenarnya dapat terjadi dalam dua kondisi, yaitu pembahasan suatu RUU inisiatif dari DPR,dan pembahasan RUU inisiatif dari presiden (pemerintah).Namun analis diarahkan untuk memadukan mekanisme pembahasan agar menghasilkan suatu pemahaman yang sama.
Selanjutnya hubungan mekanisme yang terjadi antara presiden dengan DPD adalah pada saat DPDdapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu, dimana jika dicermati dalam mekanisme yang ada terdapat ketidakjelasan akan batasan waktu dalam proses yang ada, sehingga mekanisme bagaimana DPD perlu diberitahu atau tidaknya akan hasil tindak lanjut tersebut oleh DPR tidak ada kejelasan yang tegas. Dalam proses pemberhentian terhadap presiden/wakil presiden, yang dapat dilakukandengan proses dan keputusan politik melalui impeachment, dalam analisa mencoba untuk menghidupkan suatu mekanisme baru yaitu melalui forum previlegiatum, hubungan ini terjadi antara presiden dengan Mahkamah Agung dengan adanya dasar dugaan yang diusulkan oleh DPR.Hubungan mekanisme antara presiden dengan Mahkamah Agung, terjadi pada saat presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sedangkan mekanisme hubungan antara presiden dengan BPK yaitu pada saat BPK berperan sebagai lembaga pemeriksa keuangan.
Selanjutnya hubungan mekanisme yang terjadi antara presiden dengan DPD adalah pada saat DPDdapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu, dimana jika dicermati dalam mekanisme yang ada terdapat ketidakjelasan akan batasan waktu dalam proses yang ada, sehingga mekanisme bagaimana DPD perlu diberitahu atau tidaknya akan hasil tindak lanjut tersebut oleh DPR tidak ada kejelasan yang tegas. Dalam proses pemberhentian terhadap presiden/wakil presiden, yang dapat dilakukandengan proses dan keputusan politik melalui impeachment, dalam analisa mencoba untuk menghidupkan suatu mekanisme baru yaitu melalui forum previlegiatum, hubungan ini terjadi antara presiden dengan Mahkamah Agung dengan adanya dasar dugaan yang diusulkan oleh DPR.Hubungan mekanisme antara presiden dengan Mahkamah Agung, terjadi pada saat presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sedangkan mekanisme hubungan antara presiden dengan BPK yaitu pada saat BPK berperan sebagai lembaga pemeriksa keuangan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B190064 |
R 352.24 LEM |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 01 Mar 2019