Detail Katalog
ID: 5064Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Evaluasi model Kelembagaan Dan Ketatalaksanaan antar daerah perbatasan / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara ; Deddy Mulyadi ; Wawan Dharma Setawan ; Sedarmayanti
Lembaga Administrasi Negara ; Deddy Mulyadi ; Wawan Dharma Setawan ; Sedarmayanti
Penerbit:
PKPIA LAN BANDUNG,
PKPIA LAN BANDUNG,
Tempat Terbit:
Bandung :
Bandung :
Tahun Terbit:
2008
2008
Bahasa:
ind
ind
Subjek
pemerintahan Daerah -Kelembagaan & Ketatalaksanaan
Deskripsi Fisik:
xiii 128 hlm : ilus ; 21 cm
xiii 128 hlm : ilus ; 21 cm
ISBN:
9789793382-17-3
9789793382-17-3
Nomor Panggil:
R352.14 LEM
R352.14 LEM
Control Number:
INLIS000000000004873
INLIS000000000004873
BIB ID:
0010-0319000063
0010-0319000063
Catatan
Amanat UU Nomor 32 tahun 2004, bahwa upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat adalah menjadi kepentingan yang tidak bisa ditawar-tawar. Pemerintah daerah yang bertugas mengimplementasikan kepentingan tersebut tetunya akan berdaya upaya mencapainya, termasuk didalamnya melakukan kerjasama antar daerah dalam lingkup wilayah propinsi khususnya. Dalam kaitan itu, maka kerjasama antar daerah. Kerjasama tersebut dalam skala yang berbeda, yaitu : (I) Kerjasama antar provinsi dalam satu pulau; (2) Kerjasama antar provinsi dengan provinsi lain diluar kepulauan; (3) Kerjasama antar Provinsi dengan kabupaten/kota dalam satu provinsi; (4) Kerjasama antar provinsi dengan kabupaten/kota diluar provinsi yang bersangkutan; (5) Kerjasama antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; (6) Kerjasama antar kabupaten/kota diluar provinsi yang bersangkutan; (7) Kerjasama antar satu atau beberapa daerah kabupaten/kota dengan badan/lembaga non pemerintah; (8) Kerjasama kemitraan antar satu provinsi atau beberapa daerah provinsi dengan badan lain/pihak ketiga; dan (9) Kerjasama kemitraan antara satu atau beberapa daerah kabupaten/kota dengan badan lain/pihak ketiga.
Dalam konteks kerjasama bidang pelayanan publik yang menjadi kajian kali ini adalah kerjasama antar kabupaten/kota dalam satu provinsi di bidang pelayanan publik. Kerjasama ini tidak bisa ditawar-tawar lagi mengingat kebutuhan masyarakat dalam pelayanan semakin meningkat. Selain itu kerjasama pelayanan akan memperoleh banyak keuntungan, Namun mewujudkan kerjasama antar daerah tidaklah hampang. Hal ini disebabakan banyak nya kendala. Menurut kajian LAN Jakarta (2004:5-6) menunjukkan adanya hambatan dalam mewujudkan kerjasama antar daerah, diantaranya: Pertama, belum adanya kepastian mengenai peraturan, khususnya yang mengatur mekanisme kerjasama pelayanan antar pemerintah daerah dalam satu provinsi; Kedua, masih ragunya pemerintah daerah mengimplementasikan kerjasama (pelayanan) antar pemerintah daerah sampai tahap operasional, walaupun sebenarnya keinginan sudah ada ; Ketiga, belu berkembangnta political will pemerintah pusat untuk memfasilitasi dan mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan kerjama antar pemerintah daerah untuk mengembangkan antar daerah. Keempat, selama ini disinyalir antar daerah lebih mengedepankan perbedaan kepentingan (interest) bukannya kesamaan kepentingan. Kelima, belum jelas mengenai jenjang pearaturan perundangan yang mewadahi kerjasama antara daerah. Demikian halnya hasil analisis kajian PKP2A I - LAN Bandung (2006) menjelaskan bahwa faktor kejelasan peraturan dan perundangan dalam sistem kerjasama antar daerah menjadi faktor dominan yang menghambat penyelenggaraan kerjasama antar daerah dalam bidang pelayanan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kerjasama antarpemerintah daerah dalam bentuk badan kerjasama antar pemerintah daerah dala pelayanan bersama pada suatu wilayah Provinsi.
Berkenaan dengan hal itu,maka fokus masalah dan tujuan yang hendak dicapai adalah: "Bagaimana Peratuan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaa Kerjasama Antar Daerah berikut denga perumusan peraturannnya. Kerjasama yang sedang dan akan berlangsung tersebut diteropong dengan kerangka teori dan perundangan, khususunya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Antar Daerah.
Dalam konteks kerjasama bidang pelayanan publik yang menjadi kajian kali ini adalah kerjasama antar kabupaten/kota dalam satu provinsi di bidang pelayanan publik. Kerjasama ini tidak bisa ditawar-tawar lagi mengingat kebutuhan masyarakat dalam pelayanan semakin meningkat. Selain itu kerjasama pelayanan akan memperoleh banyak keuntungan, Namun mewujudkan kerjasama antar daerah tidaklah hampang. Hal ini disebabakan banyak nya kendala. Menurut kajian LAN Jakarta (2004:5-6) menunjukkan adanya hambatan dalam mewujudkan kerjasama antar daerah, diantaranya: Pertama, belum adanya kepastian mengenai peraturan, khususnya yang mengatur mekanisme kerjasama pelayanan antar pemerintah daerah dalam satu provinsi; Kedua, masih ragunya pemerintah daerah mengimplementasikan kerjasama (pelayanan) antar pemerintah daerah sampai tahap operasional, walaupun sebenarnya keinginan sudah ada ; Ketiga, belu berkembangnta political will pemerintah pusat untuk memfasilitasi dan mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan kerjama antar pemerintah daerah untuk mengembangkan antar daerah. Keempat, selama ini disinyalir antar daerah lebih mengedepankan perbedaan kepentingan (interest) bukannya kesamaan kepentingan. Kelima, belum jelas mengenai jenjang pearaturan perundangan yang mewadahi kerjasama antara daerah. Demikian halnya hasil analisis kajian PKP2A I - LAN Bandung (2006) menjelaskan bahwa faktor kejelasan peraturan dan perundangan dalam sistem kerjasama antar daerah menjadi faktor dominan yang menghambat penyelenggaraan kerjasama antar daerah dalam bidang pelayanan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kerjasama antarpemerintah daerah dalam bentuk badan kerjasama antar pemerintah daerah dala pelayanan bersama pada suatu wilayah Provinsi.
Berkenaan dengan hal itu,maka fokus masalah dan tujuan yang hendak dicapai adalah: "Bagaimana Peratuan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaa Kerjasama Antar Daerah berikut denga perumusan peraturannnya. Kerjasama yang sedang dan akan berlangsung tersebut diteropong dengan kerangka teori dan perundangan, khususunya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Antar Daerah.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
1901504 |
|
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 05 Mar 2019