Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5146
Cover Evaluasi Pelaksanaan dan Peningkatan Kualitas Serta Mekanisme Penyusunan Perda / Awang Rusliansyah

Evaluasi Pelaksanaan dan Peningkatan Kualitas Serta Mekanisme Penyusunan Perda / Awang Rusliansyah

Pengarang:
Sidojono ; Sariudin ; Said Fadhil
Penerbit:
PKP2A III Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Samarinda :
Tahun Terbit:
2008
Bahasa:
ind
Subjek
Administrasi Negara
Deskripsi Fisik:
xiii, 159 hlm : ilus ; 21 cm
ISBN:
9789791176217
Nomor Panggil:
R 352 LEM
Control Number:
INLIS000000000004955
BIB ID:
0010-0319000145
Catatan
Lahirnya otonomi daerah yang kemudian diatur dengan UU No. 22/1999 yang secara efektif belum genap berumur 4 tahun, sudah diganti dengan UU No. 32/2004 sebenarnya diharapkan mengurangi sistem pemerintahan yang terlalu terpusat. Inti yang terpenting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasan pemerintah daerah (discretionary power) untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran-serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya. Memberikan otonomi daerah berarti juga mendorong oto-aktivitas untuk melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri.
Kewenangan daerah untuk menjalankan beberapa urusannya itu diatur dalam sebuah peraturan daerah yang selanjutnya disebut perda.Berdasarkan UU No.10 Tahun 2004, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 (1) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Sejak Tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan perda sebagai salah satu instrumen yuridisinya.
Kedudkan dan fungsi Perda berbeda antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem ketatanegaraan yang termuat dalam UUD/Konstitusi dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Perbedaan tersebut juga terjadi pada penataan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah.
Demikian juga mekanisme pementukan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Perda pun mengalami perubahan seiring dengan dengan perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Setiap perancang Perda, terlebih dahulu harus mempelajari dan menguasai aturan hukum positif tentang Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan pelaksanaan yang secara khusus mengatur tentang Perda.
Dari hasil penelitian di lapangan didapat beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi kegiatan kajian ini. Di Kalimantan Tengah, Perda masih digunakan sebagai instrumen untuk menggenjot PAD dalam rangka menjadikan daerah semakin mandiri dan tidak lagi terlalu tergantung pada pusat. Namun akibatnya banyak terjadi permasalahan terhadap Perda yang diterapkan. Tidak hanya di Kalimantan Tengah saja terdapat Perda yang dibatalkan, namun di daerah lain seperti Kalimantan Selatan, di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Tapin juga masih terdapat Perda yang dibatalkan . Ternyata Perda bermasalah dan dibatalkan bukan milik daerah-daerah di Kalimantan saja. Menurut Mardiasmo (Dijen Perimbangan Keungan, Departemen Keungan RI), sebanyak .665 rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait aturan pajak dan retribusi dibatalkan oleh pemerintah pusat. Rancangan Perda dan Perda itu dinilai mengganggu iklim investasi, menimbulkan ekonomi biaya tinggi, dan tidak sejalan dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat. Sejak tahun 2001 hingga 10 Desember 2008, Departemen Keuangan telah mengevaluasi 1.121 rancangan peraturan daerah (raperda). Dai jumlah tersebut, 67% di antaranya dibatalkan atau direvisi dan 33% diizinkan diterapkan menjadi perda. Perda PDRD yang dibatalkan sebagaian besar soal aturan pungutan. Dari 11.401 perda, 15% di antaranya di sektor perhubungan, 13% pertanian, 13% industri dan perdagangan, dan 11% kehutanan. Begitu banyaknya permasalahan dalam Persa ini diakibatkan juga dari pola pengawasan dan evaluasi pemerintah pusat yabg tidak disiplin. Penyampaian Perda dari Daerah ke Pusat tidak taat asas, begitu juga sebaliknya. Pusat sering terlambat mengembalikan hasil evaluasi terhadap Perda. Sistem semacam inilah yang mengakibatkan daerah "membandel" dalam laporan Perda.
Untuk itulah dari hasil kajian ini dalam rangka tertib administrasi dan prosedur penyusunan Perda agar lebih terarah dan terkoordinasi, yakmi perlu adanya Panduan Memahami Perancangan Peraturan Daerah yang mempunyai beberapa perspektif mengenai: Pajak dan Retribusi, Hak Asasi Manusia, Kesetaraan Jender, Pembangunan yang berkelanjutan, dll sehingga memudahkan melakukan evaluasi dan monitoring. Pelibatan aktif Masyarakat dan peningkatan kemampuan legal drafter di daerah menjadi keniscayaan jika ingin memperbaiki Perda menjadi lebih berkualitas lagi. Salah satu yang juga menjadi rekomendasi adalah penyusunan naskah akademik (academic draft). Teknis Penyusunan Naskah Akademik, dimaksudkan sebagai naskah awal yang memuat gagasan-gagasan pengaturan dan materi muatan perundangan-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau secara holistik-futuristik dan dari berbagai aspek ilmu, dilengkapi dengan referensi yang memuat urgensi, konsepsi, landasan, alas hukum dan prinsip-prinsip yang digunakan dan disajikan dalam bentuk uraian sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu hukum dan sesuai politik hukum yang digariskan.
Disamping model evaluasi dan pengawasan yang sifatnya preventif dan represif, juga perlu diadakan uji publik sebaga salah satu kontrol yang dimotori oleh masyarakat, sebagai bukti peran aktif masyarakat dalam proses mengawal perda dari awal hingga akhir. Rekomendasi lain adalah diperlukannya kebijakan pengendalian kecenderungan penambahan Perda secara kuantitas yang semakin banyak (efek multiplikasi). Bisa juga dilakukan dengan memberdayakan peraturan dibawah Perda (contoh: keputusan Bupati/Walikota untuk penjabaran rinci perda). Sehingga tidak perlu mengakomodir semua issue yang berkembang dalam bentuk Perda.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1901056 R 352 LEM Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901057 R 352 LEM Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901058 R 352 LEM Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901059 R 352 LEM Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia