Detail Katalog
ID: 5150
Pengembangan Model Akreditasi Lembaga Diklat / Edah Jubaedah
Pengarang:
Joni Dawud ; Harida Indraswari ; Wuri Indri Pramesti
Joni Dawud ; Harida Indraswari ; Wuri Indri Pramesti
Penerbit:
Pusat kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara,
Pusat kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Bandung :
Bandung :
Tahun Terbit:
2008
2008
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Administrasi Negara - Akreditasi Diklat
Deskripsi Fisik:
xvii, 182 hlm : ilus ; 21 cm
xvii, 182 hlm : ilus ; 21 cm
ISBN:
9789793382227
9789793382227
Nomor Panggil:
R 352.660 72 LEM
R 352.660 72 LEM
Control Number:
INLIS000000000004959
INLIS000000000004959
BIB ID:
0010-0319000149
0010-0319000149
Catatan
Akreditasi merupakan suatu isntrumen kebijakan untuk menentukan kelayakan suatu lembaga diklat pemerintah di dalam menyelanggarakan suatu program diklat. Akreditasi dilakuakan agar penyelenggaraan diklat pada semua lingkup mengacu pada standar nasional penyelenggaraan diklat. Akreditasi lembaga diklat pemerintah mempunyai pengertian sebagai proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja lembaga diklat mengenal kekuatan dan kelemahan serta terus menerus meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Pengertian ini lebih memberikan makna dalam hasil sebagai suatu pengakuan, suatu diklat telah memenuhi standarkelayakan yang ditentukan.
Penerapan akreditasi dalam penyelenggaraan diklat aparatur merupakan amanah dari kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam kebijakan operasional yang ditetapkan oleh instansi pembina diklat yaitu dalam Keputudan Kepala LAN Nomor 194/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lemabaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil dan yang kemudian direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah. Dalam pedoman tersebut ditetapkan bahwa aakreditasi adalah "penilaian kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelanggarakan Program Diklat tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat akreditasi oleh Instansi Pembina". Adapun kelayakan lemabag diklat tersebut didasarkan pada penilaian terhadap indikator-indikator tenaga kediklatan, program diklat dan fasilitas diklat. Berdasarka penilaian terhadap unsur-unsur tersebut instnasi Pembina Diklat atau LAN akan memberikan sertifikat yang menyatakan kewenangan suatu Lembaga Diklat untuk menyelenggarakan jenis dan jenjang diklat tertentu.
Penerapan kebijakan akreditasi sejak tahun 2001 dalam sistem kediklatan PNS telah mengahasilkan diakreditasinya berbagai lembaga diklat di lingkungan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah. Berdasrkan data LAN selama periode 2003-2007 diklat prajabatan, kepemimpinan dan diklat teknis/fungsional. Sampai dengan tahun 2007 lembaga diklat baik di departemen, lembaga non departemen maupun pemerintah daerah yang terakditasi untuk menyelnggrakan Diklat Prajabatan baik Golongan I dan II maupun Golongan III sebanyak 71 lemabaga. Sedangkan lemabga diklat yang terakditasi untuk menyelenggarakan DiklatpimTingkat IV dam III masing-masing sebanyak 68 lembaga dan 63. Adapun yang terakditasi untuk menyelenggarakan Diklat Kepemimpinan Tingkat II hanya 5 lembaga. Begitu pula lembaga diklat yang terakditasi untuk menyelenggarakan Diklat Teknis/Funsional hanya 5 lemabag Padahal data dari Sistem Informasi Diklat (SIDA) LAN memperlihatkan bahwa sampai dengan tahun 2007 tercatat sekitar 400-an lembaga diklat baik yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Berdasrkan fakta tersebut ada hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut berkaitan dengan kebijakan akreditasi, yaitu pertama kinerja lembaga-lembaga yang terakreditsi dan keduan sistem akreditasi sendiri.
Permasalahn yang dikaji dalam penelitian ini adalah sejauh mana kinerja lembaga diklat yang terakreditasi dan bagaimana sistem akreditasi dalam penyelnggaraan jenis dan jenjang diklat tertentu
Penerapan akreditasi dalam penyelenggaraan diklat aparatur merupakan amanah dari kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam kebijakan operasional yang ditetapkan oleh instansi pembina diklat yaitu dalam Keputudan Kepala LAN Nomor 194/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lemabaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil dan yang kemudian direvisi dan dituangkan dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah. Dalam pedoman tersebut ditetapkan bahwa aakreditasi adalah "penilaian kelayakan Lembaga Diklat Pemerintah dalam menyelanggarakan Program Diklat tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat akreditasi oleh Instansi Pembina". Adapun kelayakan lemabag diklat tersebut didasarkan pada penilaian terhadap indikator-indikator tenaga kediklatan, program diklat dan fasilitas diklat. Berdasarka penilaian terhadap unsur-unsur tersebut instnasi Pembina Diklat atau LAN akan memberikan sertifikat yang menyatakan kewenangan suatu Lembaga Diklat untuk menyelenggarakan jenis dan jenjang diklat tertentu.
Penerapan kebijakan akreditasi sejak tahun 2001 dalam sistem kediklatan PNS telah mengahasilkan diakreditasinya berbagai lembaga diklat di lingkungan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah. Berdasrkan data LAN selama periode 2003-2007 diklat prajabatan, kepemimpinan dan diklat teknis/fungsional. Sampai dengan tahun 2007 lembaga diklat baik di departemen, lembaga non departemen maupun pemerintah daerah yang terakditasi untuk menyelnggrakan Diklat Prajabatan baik Golongan I dan II maupun Golongan III sebanyak 71 lemabaga. Sedangkan lemabga diklat yang terakditasi untuk menyelenggarakan DiklatpimTingkat IV dam III masing-masing sebanyak 68 lembaga dan 63. Adapun yang terakditasi untuk menyelenggarakan Diklat Kepemimpinan Tingkat II hanya 5 lembaga. Begitu pula lembaga diklat yang terakditasi untuk menyelenggarakan Diklat Teknis/Funsional hanya 5 lemabag Padahal data dari Sistem Informasi Diklat (SIDA) LAN memperlihatkan bahwa sampai dengan tahun 2007 tercatat sekitar 400-an lembaga diklat baik yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Berdasrkan fakta tersebut ada hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut berkaitan dengan kebijakan akreditasi, yaitu pertama kinerja lembaga-lembaga yang terakreditsi dan keduan sistem akreditasi sendiri.
Permasalahn yang dikaji dalam penelitian ini adalah sejauh mana kinerja lembaga diklat yang terakreditasi dan bagaimana sistem akreditasi dalam penyelnggaraan jenis dan jenjang diklat tertentu
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1901066 |
R 352.660 72 LEM |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 14 Mar 2019