Detail Katalog
ID: 5153
Kajian evaluasi kebijakan akreditasi lembaga diklat / Baban Sobandi
Pengarang:
Rosita Novi Andari ; Shafiera Amalia
Rosita Novi Andari ; Shafiera Amalia
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2013
2013
Subjek
Diklat - Akreditasi
Deskripsi Fisik:
xii, 115 hlm. : ilus ; 25 cm.
xii, 115 hlm. : ilus ; 25 cm.
ISBN:
9789793382807
9789793382807
Nomor Panggil:
R 352.669 072 LEM
R 352.669 072 LEM
Control Number:
INLIS000000000004962
INLIS000000000004962
BIB ID:
0010-0319000152
0010-0319000152
Catatan
Penyelenggaraan diklat merupakan bagian integral dari manajemen kepegawaian nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang no. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa "manajemen pegawai negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian".
Keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran diklat, sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kualitas penyelenggaraan diklat. Kualitas penyelenggaraan diklat menyangkuut keseluruhan komponen dalam sistem diklat mulai dari masukan (input), proses sampai dengan keluaran (output) Kualitas penyelenggaraan diklat meliputi pula aspek kelembagaan, penyelenggara diklat, pengelola diklat, kurikulum diklat dan tenaga fasilitator atau widyaiswara.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan diklat yang berkualitas, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi pembina yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan diklat, menerapkan pendekatan total Quality Management (TQM) dalam pembinaan diklat aparatur yang meliputi tiga komponen utama yakni penetapan standar kualtias (quality standard), jaminan kualitas (quality assurance) dan kontrol kualitas (quality control). Secara lebih rinci, penerapan standar kualitas dijabarkan kedalam penetapan berbagai bentuk pedoman diklat, sedangkan jaminan kualitas salah satunya diwujudkan dalam bentuk penerapan sistem akreditasi terhadap lembaga-lembaga diklat dalam menyelenggarakan berbagai program diklat, sedangkan pelaksanaan kontrol kualitas dijabarkan dalam bentuk pengawasan terhadap kualitas penyelenggaraan diklat itu sendiri.
Salah satu strategi untuk mewujudkan jaminan kualitas yang menarik untuk dikaji adalah penerapan kebijakan akreditasi lembaga diklat aparatur. Disini akreditasi dimaknai sebagai sebuah proses untuk menjamin kualitas dimana suatu lembaga diklat dan program-programnya diakui telah memenuhi standar minimum yang dapat diterima. Dalam konteks sistem diklat PNS, PP No. 101 tahun 2000 pasal 26 mengandung makna bahwa akreditasi terhadap lembaga diklat dimaksudkan sebagai upaya penjaminan kulitas penyelenggaraan diklat PNS. Selanjutnya,sebagai penjabaran pasal 26 PP 101 Tahun 2000 tersebut, sejak tahun 2001, LAN telah menetapkan pedoman pelaksanaan akreditasi melalui Keputusan Kepala LAN Nomor 194 Tahun 2001 yang kemudian direvisi dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lemabaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dan Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Swasta Penyelenggara dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam perkembangannya proses penyelanggraan diklat oleh lembaga diklat yang telah terakreditasi ini menuai banyak persoalan, sehingga kemudian dipandang perlu untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembalai terhadap kebijakan akreditasi lemabaga diklat ini. Hal ini penting, terlebih lagi mengingat program diklat merupakan suatu investasi jangka panjang yang memerlukan anggaran yang cukup besar sehingga value of money dari suatu program diklat pun perlu dipertimbangkan (UNDP, 200).
Selain itu, kinerja pelaksanaan akreditasi hingga saat ini masih rendah. Selama dari lima tahun pelaksanaan kebijakan akreditasi, dari 772 lembaga diklat yang ada, yang sudah diakreditasi baru sekitar 116 lembaga diklat atau baru sekitar 16% (sumber: Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur LAN, 2013). Padahal seluruh lembaga diklat ini baik yang sudah terakditasi maupun yang belum, menyelenggaraan berbagai program diklat aparatur. Disatu sisi, hal ini menunjukan keterbatasan sumber daya, sehingga proses akreditasi belum dapat dilakukan pada semua lembaga diklat. Disisi yang lain, data ini mengkhawatirkan karena menunjukan bahwa kegiatan diklat yang di selenggarakan belum sepenuhnya di jamin kualitasnya. Persoalan lain dalam penyelenggaraan akreditasi lemabaga diklat adalah mekanisme akreditasi saat ini masih menggunakan data berdasarkan dokumen (portofolio). Atas dasar hal tersebut, dibutuhkan sebuah ide pemikiran bagaimana seharusnya sistem akrditasi yang tepat bagi lembaga diklat untuk dapat menyelanggarakan diklat yang profesional dan berkualitas.
Menurut pada permasalahan tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan kajian evaluasi Kebijakan Akreditasi Lembaga Diklat Aparatur. Fokus kajian ini meliputi 3 hal yaitu: (1) Sejauh mana isi kebijakan akreditasi lemabag diklat aparatur yang berlaku saat ini memberikan jamianan terhadap kualitas penyelenggaraab diklat aparatur? (2) Bagaimanan Implementasi kebijakan akreditasi lembaga diklat aparatur yang ada saat ini? (3) Bagaiaman model kebijakan akreditasi lembaga diklat aparatur yang dapat dikembangkan agar memberikan jaminan terhadap kualitas penyelenggaraan diklat di Indonesia?
Keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran diklat, sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kualitas penyelenggaraan diklat. Kualitas penyelenggaraan diklat menyangkuut keseluruhan komponen dalam sistem diklat mulai dari masukan (input), proses sampai dengan keluaran (output) Kualitas penyelenggaraan diklat meliputi pula aspek kelembagaan, penyelenggara diklat, pengelola diklat, kurikulum diklat dan tenaga fasilitator atau widyaiswara.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan diklat yang berkualitas, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi pembina yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan diklat, menerapkan pendekatan total Quality Management (TQM) dalam pembinaan diklat aparatur yang meliputi tiga komponen utama yakni penetapan standar kualtias (quality standard), jaminan kualitas (quality assurance) dan kontrol kualitas (quality control). Secara lebih rinci, penerapan standar kualitas dijabarkan kedalam penetapan berbagai bentuk pedoman diklat, sedangkan jaminan kualitas salah satunya diwujudkan dalam bentuk penerapan sistem akreditasi terhadap lembaga-lembaga diklat dalam menyelenggarakan berbagai program diklat, sedangkan pelaksanaan kontrol kualitas dijabarkan dalam bentuk pengawasan terhadap kualitas penyelenggaraan diklat itu sendiri.
Salah satu strategi untuk mewujudkan jaminan kualitas yang menarik untuk dikaji adalah penerapan kebijakan akreditasi lembaga diklat aparatur. Disini akreditasi dimaknai sebagai sebuah proses untuk menjamin kualitas dimana suatu lembaga diklat dan program-programnya diakui telah memenuhi standar minimum yang dapat diterima. Dalam konteks sistem diklat PNS, PP No. 101 tahun 2000 pasal 26 mengandung makna bahwa akreditasi terhadap lembaga diklat dimaksudkan sebagai upaya penjaminan kulitas penyelenggaraan diklat PNS. Selanjutnya,sebagai penjabaran pasal 26 PP 101 Tahun 2000 tersebut, sejak tahun 2001, LAN telah menetapkan pedoman pelaksanaan akreditasi melalui Keputusan Kepala LAN Nomor 194 Tahun 2001 yang kemudian direvisi dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lemabaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dan Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Swasta Penyelenggara dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam perkembangannya proses penyelanggraan diklat oleh lembaga diklat yang telah terakreditasi ini menuai banyak persoalan, sehingga kemudian dipandang perlu untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembalai terhadap kebijakan akreditasi lemabaga diklat ini. Hal ini penting, terlebih lagi mengingat program diklat merupakan suatu investasi jangka panjang yang memerlukan anggaran yang cukup besar sehingga value of money dari suatu program diklat pun perlu dipertimbangkan (UNDP, 200).
Selain itu, kinerja pelaksanaan akreditasi hingga saat ini masih rendah. Selama dari lima tahun pelaksanaan kebijakan akreditasi, dari 772 lembaga diklat yang ada, yang sudah diakreditasi baru sekitar 116 lembaga diklat atau baru sekitar 16% (sumber: Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur LAN, 2013). Padahal seluruh lembaga diklat ini baik yang sudah terakditasi maupun yang belum, menyelenggaraan berbagai program diklat aparatur. Disatu sisi, hal ini menunjukan keterbatasan sumber daya, sehingga proses akreditasi belum dapat dilakukan pada semua lembaga diklat. Disisi yang lain, data ini mengkhawatirkan karena menunjukan bahwa kegiatan diklat yang di selenggarakan belum sepenuhnya di jamin kualitasnya. Persoalan lain dalam penyelenggaraan akreditasi lemabaga diklat adalah mekanisme akreditasi saat ini masih menggunakan data berdasarkan dokumen (portofolio). Atas dasar hal tersebut, dibutuhkan sebuah ide pemikiran bagaimana seharusnya sistem akrditasi yang tepat bagi lembaga diklat untuk dapat menyelanggarakan diklat yang profesional dan berkualitas.
Menurut pada permasalahan tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan kajian evaluasi Kebijakan Akreditasi Lembaga Diklat Aparatur. Fokus kajian ini meliputi 3 hal yaitu: (1) Sejauh mana isi kebijakan akreditasi lemabag diklat aparatur yang berlaku saat ini memberikan jamianan terhadap kualitas penyelenggaraab diklat aparatur? (2) Bagaimanan Implementasi kebijakan akreditasi lembaga diklat aparatur yang ada saat ini? (3) Bagaiaman model kebijakan akreditasi lembaga diklat aparatur yang dapat dikembangkan agar memberikan jaminan terhadap kualitas penyelenggaraan diklat di Indonesia?
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1901071 |
R 352.669 072 LEM |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 14 Mar 2019