Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5157
Cover Kedudukan dan kewenangan pejabat publik :  Menurut perspektif Hukum Administrasi Negara. / Tri Widodo Wahyu Utomo

Kedudukan dan kewenangan pejabat publik : Menurut perspektif Hukum Administrasi Negara. / Tri Widodo Wahyu Utomo

Pengarang:
Haris Faozan ; Antun Nastri Sidik ; Zulfarida
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2013
Subjek
Administrasi Negara - Pejabat publik
Deskripsi Fisik:
x, 178 hlm. : ilus ; 24 cm.
ISBN:
9786021756935
Nomor Panggil:
R 352.630 72 LEM
Control Number:
INLIS000000000004966
BIB ID:
0010-0319000156
Catatan
Berdasarkan data dan Komisi Pemberantasan Korupsi, per 31 Oktober 2013, di tahun 2013 penanganan tindak pidana korupsi lebih banyak di temukan kasus di lingkungan Instansi Kementerian/Lembaga Pusat sebanyak 39 perkara, dissul dari Pemerintah Kabupaten/kota sebanyak 15 perkara, Pemerintah Provinsi sebanyak 15 perkara. Dari sudut Pelaku dari Kalangan Instansi Publik tercatat bahwa dari 260 orang, sebagian besar dilakukan pejabat eselon I/II/III sebanyak 114 orang, disusul anggota DPR/DPRD, walikota/bupati dan wakil, kemudian kepala/lembaga/Kementerian, Gubernur, dan hakim. Faktor kewenangan merupakan salah satu faktor kritis penyebab korupsi apabila tidak diatur dan dibatasi dengan jelas dan tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak diawasi pelaksanannya. Tujuan dari kajian yang di lakuakan ini adalah untuk, memastikan:
- Bidang kegiatan pemerintahan apa saja yang kerap terjadi tindakan penyalahgunaan atau kekeliruan penggunaan kewenangan jabatan publik
- Apabila yang menyebabkan terjadinya tindakan penyalahgunaan atau kekliruan penggunaan kewenangan jabatan publik tersebut.
- Hal-hal apa dari sudut pandang hukum administrasi negara yang harus segera dibenahi agar permasalahan terkait tindakan penyalahgunaan atau kekeliruan penggunaan kewenangan tersebut tidak berulang terjadi.
Dari hasil kajian dan wawancara dengan lembaga pemeriksa dan/atau pengawas penyelenggaraan pemerintah dari lingkungan pemerintahan (BPK,BPKP, Inspektorat) maupun non pemerintahan, beberapa bidang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang rawan terhadap adanya penyalahgunaan atau kekeliruan dalam penggunaan kewenangan oleh para pejabat publik, antara lain : pembentukan produk hukum, pengelolaan keuangan negara/daerah; pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah; pengelolaan aset, pengelolaan kepegawaian; perijinan; pemberian informasi;penyelenggaraan kerjasama; perencanaan anggaran; pertanahan; pengawasan; dan pemberian bantuan.
Dari hasil pengkajian terhadap peraturan perundang undangan terkait bidang-bidang kegiatan pemerintahan tersebut yang kemudian di bandingkan dengan pengumpulan informasi dari para praktisi (pengawas/pemeriksa dan pemerhati penyelenggaraan pemerintah), maka hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya tindakan penyalahgunaan maupun kekeliruan penggunaan kewenangan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
- Dari sisi ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu (1) masih banyak terjadi multitafsir oleh para pejabat publik atas
pernyataan batasan kewenangan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut (2) prosedur masih ber
sipat umum dan seringkali kettentuan tersebut di buat terpisah dari ketentuan/peraturan induknya sehingga menyulitkan para pejabat
publik untuk memahami secara komprehensif prosedur yang seharusnya dilakukan, (3) ketentuan tanggung jawab dan sanksi
seringkali tidak terinformasikan dengan baik (well Informed) kepada para pejabat publik.
- Dari sisi kelembagaan pemerintah, yaitu : (1) inspektorat seringkali berada di bawah tekanan para pejabat publik, karena
independensi kedudukan dan posisi aparaturnya dalam struktur pemerintahan sangat bergantung pada kekuasaan para pejabat
publik (2) Pejabat publik kurang memperhatikan sarana tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sehingga
permasalahan yang sama seringkali berulang kembali pada tahun tahun berikutnya.
- Dari sisi pejabat publik, yaitu (1) para pejabat publik tetap mengambil resiko dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memaksa
jajaran aparatur birokrasinya untuk melaksanakan apa yang menjadi kehendaknya (2) pejabat publik tersebut tidak mau mencari
tahu, mempelajari maupun memeriksa dengan seksama apakah tindakan yang akan dilakukannya sudah benar atau belum.
Maka hal-ahl harus segera dibenahi agar permasalahan akibat tindakan penyalahgunaan atau kekeliruan penggunaan kewenangan tersebut tidak berulang terjadi adalah.
- Perlu segera dilakukan review dan pembenahan (kejelasan dan penugasan) ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan materi batasan kewenangan, prosedur, dan materi substansinya sendiri.
- Perlu ditegaskannya dan diperkuatnya kedudukan dan kewenangan, inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal, baik secara kelembagaan, anggaran maupun sumber daya aparaturnya.
- Perlu dilakukannya sosialisasi secara intensif pada para pejabat publik setiap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan batasan kewenangan, prosedur, dan materi yang harus diketahui, serta sanksi yang akan dihadapi para pejabat publik.
Ada dua kegiatan pemerintahan yang perlu menjadi prioritas utama untuk segera dibenahidalam hal penggunaan kewenangan pejabat publiknya.
- Prioritas pertama adalah pembenahan kedudukan dan kewenangan ejabat publik dalam kegiatan perencanaan anggaran, karena kesalahan dalam tindakan pemerintah umumnya diawali dengan adanya penyalahgunaan penggunaan kedudukan dan kewenangan pada saat perencanaan anggaran.
- Prioritas kedua adalah pembenahan kedudukan dan kewenangan pejabat publik dalam kegiatan pengawasan, karena faktor pengawasan merupakan faktor penting yang dapat mencegah dan mengendalikan penyalahgunaan keududkan dan kewenangan pejabat publik.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1901199 Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901200 Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901201 Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901202 Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia