Detail Katalog
ID: 5160
Kajian Yuridis Kelembagaan Independen Di Indonesia : Laporan / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Sugiyanto, ; Rudy Masthofani, Istyadi Insani, A. Nastri Sidik
Sugiyanto, ; Rudy Masthofani, Istyadi Insani, A. Nastri Sidik
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2006
2006
Subjek
Kelembagaan
Deskripsi Fisik:
xii.,103 hl, : ilus. ; 28 Cm
xii.,103 hl, : ilus. ; 28 Cm
Nomor Panggil:
R 351.060.72 LEM
R 351.060.72 LEM
Control Number:
INLIS000000000004969
INLIS000000000004969
BIB ID:
0010-0319000159
0010-0319000159
Catatan
Perkembangan lingkungan strategik dana tuntutan dinamika masyarakat menjadi momentum bagi negara untuk menyempurnakan tatanan pemerintah negara yang efektif dan efisien dalam mengatasi permasalahan dan mengantisipasi masadepan yang semakin komplek. Luasnya cakupan tugas negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, terkadang tidak dapat sepenuhnya di akomodasi oleh lembaga-lembaga yang secara konvesional ada dalam suatu negara, yakni: eksekutif, legislatif, dan yudikatif (adopsi ajaran trias politica) meskipun di Indonesia saat ini telah bertambah dengan kehadiran kekuasaan auditif dan monetary. Atas dasar itu, diperlukan adanya respon negara secara cepat dan tepat, untuk melakukan transformasi pengaturan mengenai kelembagaan negara, yang meliputi cara kerja dan pengorganisasian kerja disesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan tuntutan pergaulan global.
Salah satu trend yang berkembang saat ini adalah mendorong pemberian peran yang lebih besar kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Kesemuanya ini diarahkan untuk mewujudkan checks and balances system dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, yang diaktualisasikan secara institusional dan disesuaikan dengan bidang-bidang kekuasaan negra. Artinya pada setiap bidang kekuasaan negara yang sudah memiliki lembaga yang definitif secara struktural masih di perlukan lembaga lain yang bersifat independen dan berstatus ekstra struktural.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan lembaga yang independen dan berstatus ekstra struktural adalah dengan memetakan kembali bidang kekuasaan negara mana yang membutuhkan peran lembaga di luar lembaga definitif yang telah ada dan kekuasaan negara mana yang tidak. Kegiatan pemetaan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi keberadaan "kelembagaan independen yang berstatus ekstra struktural pemerintah" dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan atau yang dikenal dengan istilah "lembaga independen". Beberapa bentuk perwujudan lembaga independen tersebut berupa komisi independen (state auxiliary agencies), lembaga/badan pengatur independen (independent regulatory body) atau quangos (quasiautonomous non governmental organizations) yang dapat berbentuk komisi (agency/commision), badan (body) atau dewan (board).
Lembaga independen umumnya bersifat membantu/menunjang pelaksanaan kekuasaan negara tertentu baik di bidang eksekutif (KPU, KomnasHAM, KONI), legislatif/regulatif (BP Migas, BRTI, KPI) dan yudikatif/peradilan (KPPU,KPK,KON).
Persoalan yang muncul terkait dengan lembaga independen adalah mengenai pola penetapan yuridis dari pembentukan lembaga-lembaga independen yang bervariasi ada yang di bentuk berdasarkan undang-undang dan ada yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Ada yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Kondisi ini berbeda dengan beberapa Negara Asean yang memiliki lembaga independen yang didasarkan pada ketetapan yiridis yang jelas dan didukung oleh konstitusi. Variasi dari penetapan yuridis lembaga Independen menimbulkan permasalahan pada kepegawaian, keuangan, serta mekanisme kerja dengan kelembagaan pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait. Berdasarkan alasan alasan diatas maka Kajian mengenai aspek yuridis kelembagaan independen yang ada di Indonesia saat ini diperlukan.
Rumusan permasalahan kajian yuridis lembaga independen di Indonesia ini adalah : 1). Apa latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen di Indonesia saat ini ? 2). Apa latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen yang dikembangkan di beberapa negara ASEAN? 3) Apa latar belakang yuridis yang ideal bagi pembentukan lembaga-lembaga Independen di Indonesia? Ruang lingkup yang membatasi kajian ini adalah : 1). Fokus kajian diarahkan pada tujuan yuridis pembentukan lembaga-lembaga indenpenden baik secara konseptual maupun secara empiris praktis; 2) Lokus kajian ini meliputi beberapa provinsi di Indonesia ( Bali, Kalimantan Barat, dan Riau ) dan di beberapa negara Asean yang aspek yuridis kelembagaan independennya sudah mapan seperti Negara Thailand dan Singapura.
Tujuan Kajian yuridis lembaga independen di Indonesia saat ini; 2) Mengetahui latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen yang dikembangkan di beberapa negara ASEAN baik secara konseptual maupun empiris, dan: Merumuskan latar belakang yuridis yang idial bagi pembentukan lembaga-lembaga Independen di Indonesia. Sedangkan kegunaan kajian ini adalah: 1) Diperolehnya pengetahuan mengenai latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen di Indonesia dan yang dikembangkan di beberapa negara Asean baik secara konseptual maupun empiris dan 2) Bertambahnya konsep alternatif ketentuan yuridis yang ideal bagi pembentukan lembaga-lembaga Independen di Indonesia.
Target pelaksanaan kegiatan ini adalah: 1) Informasi mengenai latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen di Indonesia dan yang di kembangkan di beberapa negara ASEAN baik secara konseptual maupun empiris dan Rekomendasi mengenai konsep suatu bentuk ketentuan yuridis bagi pembentukan lembagas-lembaga independen di Indonesia.
Kerangka analisis kajian ini mencakup: 1) Pengertian Lembaga Independen. 2) Latar belakang Lembaga independen dan 3) Fungsi, Peran dan Urgensi Lembaga Independen dalam Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan.
Kajian Yuridis Kelembagaan Independen di Indonesia ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Kajian ini berusaha untuk mene,ukenali dan menggambarkan fenomena Kelembagaan Independen di Indonesia. Thailand dan Singapura dari empat aspek kajian, yaitu ontologis, ratiolegis, dasar hukum pembentukan, danregulasi. Disamping itu juga untuk mengindentifikasi dan menginventarisasi ketetapan yuridis Kelembagaan Independen.
Kajian ini menggunakan metode survei dan proses pengumpulan data dan informasi dari narasumber dan informan kajian ini menggunakan teknik wawancara untuk data primer serta telaahan dokumen dan literatur untuk data sekunder. Analisis kajian ini menggunakan analisis kualitatif.
Rumusan hasil kajian ini adalah: Pertama, latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen di Indonesia saat ini meliputi: 1) Latar Belakang keberadaan Lembaga Independen adalah: a) tuntutan konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), b) tuntutan dinamika kehidupan negara dalam rangka checks and balances system, dan c) tuntutan efektivitas dan efisiensi guna menjawab public distrust;2) Peraturan Perundangan Yang Mendasar Dasar Pembentukan Lembaga Independen adalah: Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), dan Kepuitusan Presiden (Keppres); 3) Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Independen adalah Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), dan Keputusan Presiden (Keppres; 4) RegulasiKelembagaan Independen: a) Kepegawaian terdiri dari anggota komisi/dewan/badan yang merupakan pejabat negara yang bersifat independen dan sekretariat yang merupakan pegawai negeri sipil dan b) Keuangan bersumber pada APBN.
Kedua, latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen di beberapa negara ASEAN adalah: 1) Latar Belakang Keberadaan Lembaga Independen adalah tuntutan konstitusi yang didasarkan reformasi politik berdasarkan pengetahuan, kebutuhan sosial dan kemauan politik dengan mempertimbangkan checks and balances system, 2) Peraturan Perundangan Yang Menjadi Dasar Pembentukan Lembaga Idependen adalah konstitusi/undang-undang untuk menjalankan kekuasaan negara, 3) Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Independen adalah undang-undang, 4) Regulasi Kelembagaan Independen: a) Kepegawaian terdiri dari anggota komisi/dewan/badan yang merupakan pejabat negara dan sekretariat merupakan pegawai pemerintah dan b) Keuangan bersumber pada keuangan negara.
Ketiga, latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen yang ideal di Indonesia adalah: 1) Latar Belakang Keberadaan Lembaga Independen adalah konstitusi, 2) Peraturan Perundangan Yang Menjadi Dasar Pembentukan Lembaga Independen, adalah konstitusi dan undang-undang,; 3) Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Independen adalah komisi negara dengan undang-undang dan komisi eksekutif dengan peraturan pemerintah; 4) Regulasi Kelembagaan Independen: a) Kepegawaian terdiri dari anggota komisi/dewan/badan yang merupakan yang bersifat independen dari sekretariat merupakan pegawai pemerintah dan b) Keuangan dari komisi negara bersumber pada negara dan sumber keuangan komisi eksekutif dari pemerintah tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan sumber dana dari aktivitas organisdasi yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengamatan lapangan dan hasil diskusi tentang lembaga independen dapat dirumuskan temuan lapangan sebagai berikut: 1) Masih ditemukan latar belakang politik populis bukan di dasarkan konstitusi ataupun pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam pembentukan lembaga independen di Indonesia; 2) Dasar hukum pembentukan lembaga independen yang berbeda-beda menyebabkan konflik antar lembaga independen dengan organ pemerintah lainnya yang memiliki domain kewenangan yang bersinggungan; 3) Ada beberapa lembaga independen yang tidak berfungsi seperti yang diharapkan karena kendala dasar hukum pembentukannya; 4) Terdapatnya variasi nomenklatur nama lembaga independen yang berimplikasi pada ketidakjelasan posisi lembaga independen yang bersangkutan dalam strukturkelembagaan negara; 5) Banyaknya jumlah lembaga independen yang justru menimbulkan inefisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kesimpulan dari Kajian adalah: 1) Adanya variasi latar belakang yuridis lembaga independen di Indonesia yang berimplikasi pada ketidakjelasan kedudukan lembaga independen dalam struktur lembaga negara maupun lembaga pemerintahan, 2) Lembaga independen di bebertapa negara ASEAN rata-rata memiliki latar belakang yuridis yang sama yaitu konstitusi, dan 3) Latar belakang yuridis yag ideal bagi lembaga independen di Indonesia adalah konstitusi dan undang-undang untuk lembaga independen pada tataran negara dan undang-undang dan peraturan pemerintah untuk lembaga independen pada tataran eksekutif.
Rekomendasi kajian adalah: 1) Perlunya untuk melakukan pengkajian terhadap keberadaan lembaga independen yang ada dari aspek efektivitas dan efisiensinya dalam mendukung pelaksanaan konstitusi dan penyelenggaraan pemerintah negara; 2) Perlu untuk ,=memberikan kriteria yuridis dan administrasi yang jelas dalam pendirian lembaga independen sehingga dapat diantisipasi konflik kewenangan antar lembaga independen dan lembaga negara yang lain; 3) Perlu keseragaman dasar yuridis pembentukan lembaga independen agar lembaga independen yang bersangkutan memiliki kejelasan kedudukan dan kewibawaan dalam melaksanakan fungsi yang diamanatkan kepadanya; 4) Perlu penetapan nomenklatur yang sama untuk lembaga independen yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara yang lain dan lembaga independen yang memiliki fungsi membantu tugas eksekuti, dan 5) Perlu ketegasan untuk menghapus (melikuidasi), melakukan merger (menggabung), merestrukturisasi lembaga independen agar dihasilkan lembaga independen yang efektif dan efisien guna mendukung tugas kenegaraan.
Salah satu trend yang berkembang saat ini adalah mendorong pemberian peran yang lebih besar kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Kesemuanya ini diarahkan untuk mewujudkan checks and balances system dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, yang diaktualisasikan secara institusional dan disesuaikan dengan bidang-bidang kekuasaan negra. Artinya pada setiap bidang kekuasaan negara yang sudah memiliki lembaga yang definitif secara struktural masih di perlukan lembaga lain yang bersifat independen dan berstatus ekstra struktural.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan lembaga yang independen dan berstatus ekstra struktural adalah dengan memetakan kembali bidang kekuasaan negara mana yang membutuhkan peran lembaga di luar lembaga definitif yang telah ada dan kekuasaan negara mana yang tidak. Kegiatan pemetaan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi keberadaan "kelembagaan independen yang berstatus ekstra struktural pemerintah" dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan atau yang dikenal dengan istilah "lembaga independen". Beberapa bentuk perwujudan lembaga independen tersebut berupa komisi independen (state auxiliary agencies), lembaga/badan pengatur independen (independent regulatory body) atau quangos (quasiautonomous non governmental organizations) yang dapat berbentuk komisi (agency/commision), badan (body) atau dewan (board).
Lembaga independen umumnya bersifat membantu/menunjang pelaksanaan kekuasaan negara tertentu baik di bidang eksekutif (KPU, KomnasHAM, KONI), legislatif/regulatif (BP Migas, BRTI, KPI) dan yudikatif/peradilan (KPPU,KPK,KON).
Persoalan yang muncul terkait dengan lembaga independen adalah mengenai pola penetapan yuridis dari pembentukan lembaga-lembaga independen yang bervariasi ada yang di bentuk berdasarkan undang-undang dan ada yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Ada yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Kondisi ini berbeda dengan beberapa Negara Asean yang memiliki lembaga independen yang didasarkan pada ketetapan yiridis yang jelas dan didukung oleh konstitusi. Variasi dari penetapan yuridis lembaga Independen menimbulkan permasalahan pada kepegawaian, keuangan, serta mekanisme kerja dengan kelembagaan pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait. Berdasarkan alasan alasan diatas maka Kajian mengenai aspek yuridis kelembagaan independen yang ada di Indonesia saat ini diperlukan.
Rumusan permasalahan kajian yuridis lembaga independen di Indonesia ini adalah : 1). Apa latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen di Indonesia saat ini ? 2). Apa latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen yang dikembangkan di beberapa negara ASEAN? 3) Apa latar belakang yuridis yang ideal bagi pembentukan lembaga-lembaga Independen di Indonesia? Ruang lingkup yang membatasi kajian ini adalah : 1). Fokus kajian diarahkan pada tujuan yuridis pembentukan lembaga-lembaga indenpenden baik secara konseptual maupun secara empiris praktis; 2) Lokus kajian ini meliputi beberapa provinsi di Indonesia ( Bali, Kalimantan Barat, dan Riau ) dan di beberapa negara Asean yang aspek yuridis kelembagaan independennya sudah mapan seperti Negara Thailand dan Singapura.
Tujuan Kajian yuridis lembaga independen di Indonesia saat ini; 2) Mengetahui latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen yang dikembangkan di beberapa negara ASEAN baik secara konseptual maupun empiris, dan: Merumuskan latar belakang yuridis yang idial bagi pembentukan lembaga-lembaga Independen di Indonesia. Sedangkan kegunaan kajian ini adalah: 1) Diperolehnya pengetahuan mengenai latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen di Indonesia dan yang dikembangkan di beberapa negara Asean baik secara konseptual maupun empiris dan 2) Bertambahnya konsep alternatif ketentuan yuridis yang ideal bagi pembentukan lembaga-lembaga Independen di Indonesia.
Target pelaksanaan kegiatan ini adalah: 1) Informasi mengenai latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen di Indonesia dan yang di kembangkan di beberapa negara ASEAN baik secara konseptual maupun empiris dan Rekomendasi mengenai konsep suatu bentuk ketentuan yuridis bagi pembentukan lembagas-lembaga independen di Indonesia.
Kerangka analisis kajian ini mencakup: 1) Pengertian Lembaga Independen. 2) Latar belakang Lembaga independen dan 3) Fungsi, Peran dan Urgensi Lembaga Independen dalam Penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan.
Kajian Yuridis Kelembagaan Independen di Indonesia ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Kajian ini berusaha untuk mene,ukenali dan menggambarkan fenomena Kelembagaan Independen di Indonesia. Thailand dan Singapura dari empat aspek kajian, yaitu ontologis, ratiolegis, dasar hukum pembentukan, danregulasi. Disamping itu juga untuk mengindentifikasi dan menginventarisasi ketetapan yuridis Kelembagaan Independen.
Kajian ini menggunakan metode survei dan proses pengumpulan data dan informasi dari narasumber dan informan kajian ini menggunakan teknik wawancara untuk data primer serta telaahan dokumen dan literatur untuk data sekunder. Analisis kajian ini menggunakan analisis kualitatif.
Rumusan hasil kajian ini adalah: Pertama, latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen di Indonesia saat ini meliputi: 1) Latar Belakang keberadaan Lembaga Independen adalah: a) tuntutan konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), b) tuntutan dinamika kehidupan negara dalam rangka checks and balances system, dan c) tuntutan efektivitas dan efisiensi guna menjawab public distrust;2) Peraturan Perundangan Yang Mendasar Dasar Pembentukan Lembaga Independen adalah: Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), dan Kepuitusan Presiden (Keppres); 3) Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Independen adalah Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), dan Keputusan Presiden (Keppres; 4) RegulasiKelembagaan Independen: a) Kepegawaian terdiri dari anggota komisi/dewan/badan yang merupakan pejabat negara yang bersifat independen dan sekretariat yang merupakan pegawai negeri sipil dan b) Keuangan bersumber pada APBN.
Kedua, latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen di beberapa negara ASEAN adalah: 1) Latar Belakang Keberadaan Lembaga Independen adalah tuntutan konstitusi yang didasarkan reformasi politik berdasarkan pengetahuan, kebutuhan sosial dan kemauan politik dengan mempertimbangkan checks and balances system, 2) Peraturan Perundangan Yang Menjadi Dasar Pembentukan Lembaga Idependen adalah konstitusi/undang-undang untuk menjalankan kekuasaan negara, 3) Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Independen adalah undang-undang, 4) Regulasi Kelembagaan Independen: a) Kepegawaian terdiri dari anggota komisi/dewan/badan yang merupakan pejabat negara dan sekretariat merupakan pegawai pemerintah dan b) Keuangan bersumber pada keuangan negara.
Ketiga, latar belakang yuridis pembentukan lembaga-lembaga independen yang ideal di Indonesia adalah: 1) Latar Belakang Keberadaan Lembaga Independen adalah konstitusi, 2) Peraturan Perundangan Yang Menjadi Dasar Pembentukan Lembaga Independen, adalah konstitusi dan undang-undang,; 3) Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Independen adalah komisi negara dengan undang-undang dan komisi eksekutif dengan peraturan pemerintah; 4) Regulasi Kelembagaan Independen: a) Kepegawaian terdiri dari anggota komisi/dewan/badan yang merupakan yang bersifat independen dari sekretariat merupakan pegawai pemerintah dan b) Keuangan dari komisi negara bersumber pada negara dan sumber keuangan komisi eksekutif dari pemerintah tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan sumber dana dari aktivitas organisdasi yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengamatan lapangan dan hasil diskusi tentang lembaga independen dapat dirumuskan temuan lapangan sebagai berikut: 1) Masih ditemukan latar belakang politik populis bukan di dasarkan konstitusi ataupun pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam pembentukan lembaga independen di Indonesia; 2) Dasar hukum pembentukan lembaga independen yang berbeda-beda menyebabkan konflik antar lembaga independen dengan organ pemerintah lainnya yang memiliki domain kewenangan yang bersinggungan; 3) Ada beberapa lembaga independen yang tidak berfungsi seperti yang diharapkan karena kendala dasar hukum pembentukannya; 4) Terdapatnya variasi nomenklatur nama lembaga independen yang berimplikasi pada ketidakjelasan posisi lembaga independen yang bersangkutan dalam strukturkelembagaan negara; 5) Banyaknya jumlah lembaga independen yang justru menimbulkan inefisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kesimpulan dari Kajian adalah: 1) Adanya variasi latar belakang yuridis lembaga independen di Indonesia yang berimplikasi pada ketidakjelasan kedudukan lembaga independen dalam struktur lembaga negara maupun lembaga pemerintahan, 2) Lembaga independen di bebertapa negara ASEAN rata-rata memiliki latar belakang yuridis yang sama yaitu konstitusi, dan 3) Latar belakang yuridis yag ideal bagi lembaga independen di Indonesia adalah konstitusi dan undang-undang untuk lembaga independen pada tataran negara dan undang-undang dan peraturan pemerintah untuk lembaga independen pada tataran eksekutif.
Rekomendasi kajian adalah: 1) Perlunya untuk melakukan pengkajian terhadap keberadaan lembaga independen yang ada dari aspek efektivitas dan efisiensinya dalam mendukung pelaksanaan konstitusi dan penyelenggaraan pemerintah negara; 2) Perlu untuk ,=memberikan kriteria yuridis dan administrasi yang jelas dalam pendirian lembaga independen sehingga dapat diantisipasi konflik kewenangan antar lembaga independen dan lembaga negara yang lain; 3) Perlu keseragaman dasar yuridis pembentukan lembaga independen agar lembaga independen yang bersangkutan memiliki kejelasan kedudukan dan kewibawaan dalam melaksanakan fungsi yang diamanatkan kepadanya; 4) Perlu penetapan nomenklatur yang sama untuk lembaga independen yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara yang lain dan lembaga independen yang memiliki fungsi membantu tugas eksekuti, dan 5) Perlu ketegasan untuk menghapus (melikuidasi), melakukan merger (menggabung), merestrukturisasi lembaga independen agar dihasilkan lembaga independen yang efektif dan efisien guna mendukung tugas kenegaraan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1901804 |
R 351.060.72 LEM |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 19 Mar 2019