Detail Katalog
ID: 5177
Penyusunan Saran Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan Sistem Administrasi Negara Berdasarkan UUD 1945 : Laporan Kajian / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Desi Fernanda ; Wasito Putra ; Tintin Sri Murtinah
Desi Fernanda ; Wasito Putra ; Tintin Sri Murtinah
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2008
2008
Subjek
Administrasi Negara
Deskripsi Fisik:
xxxv, 282 hlm : ilus. ; 21 Cm
xxxv, 282 hlm : ilus. ; 21 Cm
Nomor Panggil:
R 351.072 LEM p
R 351.072 LEM p
Control Number:
INLIS000000000004986
INLIS000000000004986
BIB ID:
0010-0319000176
0010-0319000176
Catatan
Sistem administrasi negara pada hakekatnya merupakan sistem penyelenggaraan negara yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara. Arah pengembangan sistem administrasi negara administrasi negara dalam kerangka penyelenggaraan negara pada hakekatnya mencakup aktivitas seluruh perangkat negara, yaitu lembaga-lembaga negara beserta alat kelengkapannya dalam melaksanakan dan menunjang keseluruhan proses penyelenggaraan kegiatan lembaga negera-negara dimaksud, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan lembaga lainnya yang ada menurut konstitusi. Konstitusi yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut Undang-undang Dasar (UUD) 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada thun 2002 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Dari sudut hukum , UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan dan aspek sumber daya manusianya.
Atas dasar pemikiran tersebut, pengembangan sistem Administrasi negara harus dilakukan untuk disesuaikan denganr arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Setelah norma-norma dasar negara dijabarkan dalam norma-norma hukum dasar dalam konstitusi sebagai kerangka dasar sistem adeministrasi negara beserta aspek-aspeknya, aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan dan aspek sumber daya manusianya, maka selanjutnya sistem administrasi negara tersebut dalam operasionalisasinya akan dituangkan dalam format berbagai bentuk dan jenjang kebijakan publik. Dalam konteks negara hukum, pada umumnya, berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik tersebut akan mengambil format dalam berbagai bentuk dan jenjang peraturan perundang-undangan. Dalam praktek, permasalahan mendasar yang terjadi adalah belum terintegrasinya pembangunan sistem administrasi negara yang tercermin dari disharmonisasi kebijakan pembangunan. Hal ini lebih dikarenakan belum adanya landasan berpikir yang sama, pijakan, arah, implementasi dan pengembangan sistem administrasi negara.
Merujuk pada urian diatas, tahun 2008 sebagai era persiapan transisi kepemimpinan, Pusat Kajian Hukum Administrasi Negara (PKHAN) Lembaga Administrasi Negara melaksanakan kegiatan telaah akademis secara komprehensif sebagai referensi bagi pembangunan sistem administrasi negara. Kajian ini berpijak pada kerangka konstitusional yang akan menjelaskan arah kebijakan, strategi implementasi dan arah pengembangan sistem administrasi negara, dalam kerangka pembangunan negara berdasarkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. ;
Dari sudut hukum , UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan dan aspek sumber daya manusianya.
Atas dasar pemikiran tersebut, pengembangan sistem Administrasi negara harus dilakukan untuk disesuaikan denganr arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Setelah norma-norma dasar negara dijabarkan dalam norma-norma hukum dasar dalam konstitusi sebagai kerangka dasar sistem adeministrasi negara beserta aspek-aspeknya, aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan dan aspek sumber daya manusianya, maka selanjutnya sistem administrasi negara tersebut dalam operasionalisasinya akan dituangkan dalam format berbagai bentuk dan jenjang kebijakan publik. Dalam konteks negara hukum, pada umumnya, berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik tersebut akan mengambil format dalam berbagai bentuk dan jenjang peraturan perundang-undangan. Dalam praktek, permasalahan mendasar yang terjadi adalah belum terintegrasinya pembangunan sistem administrasi negara yang tercermin dari disharmonisasi kebijakan pembangunan. Hal ini lebih dikarenakan belum adanya landasan berpikir yang sama, pijakan, arah, implementasi dan pengembangan sistem administrasi negara.
Merujuk pada urian diatas, tahun 2008 sebagai era persiapan transisi kepemimpinan, Pusat Kajian Hukum Administrasi Negara (PKHAN) Lembaga Administrasi Negara melaksanakan kegiatan telaah akademis secara komprehensif sebagai referensi bagi pembangunan sistem administrasi negara. Kajian ini berpijak pada kerangka konstitusional yang akan menjelaskan arah kebijakan, strategi implementasi dan arah pengembangan sistem administrasi negara, dalam kerangka pembangunan negara berdasarkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. ;
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1901815 |
R 351.072 LEM p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901810 |
R 351.072 LEM p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901811 |
R 351.072 LEM p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901812 |
R 351.072 LEM p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901813 |
R 351.072 LEM p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901814 |
R 351.072 LEM p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901816 |
R 351.072 LEM p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901817 |
R 351.072 LEM p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901818 |
R 351.072 LEM p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901819 |
R 351.072 LEM p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 21 Mar 2019