Detail Katalog
ID: 5191Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Penataan kewenangan dan kelembagaan pemerintah daerah di wilayah Kalimantan / Tri Widodo Wahyu Utomo
Pengarang:
M. Noor ; Ma'mun ; Aryono Mulyono
M. Noor ; Ma'mun ; Aryono Mulyono
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Samarinda :
Samarinda :
Tahun Terbit:
2005
2005
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Pemerintahan daerah - kelembagaan
Deskripsi Fisik:
xi, 117 hlm. : ilus. ; 21 cm
xi, 117 hlm. : ilus. ; 21 cm
ISBN:
979996332
979996332
Nomor Panggil:
R 352.145 983 072 LEM
R 352.145 983 072 LEM
Control Number:
INLIS000000000005000
INLIS000000000005000
BIB ID:
0010-0319000190
0010-0319000190
Catatan
Semenjak runtuhnya orde baru, kebijakan desentralisasi di Indonesia berjalan sangat cepat dan penuh kejutan.Tuntutan reformasi total pasca tumbangnya rezim Soeharto telah melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 yang dinilai sebagai kebijakan desentralisasi paling berani di negara berkembang (the most daring decentralization policy in developing countries). Namun kurang dari empat tahun sejak berlakunya UU No. 22 tahun 1999 secara efektif, UU ini harus "mati muda" dan digantikan oleh UU No. 32 tahun 2004.
Pertimbangan atau dasar pemikiran untuk melakukan penggantian ini adalah bahwa setelah pelaksanaan UU tersebut selama empat tahun terjadi banyak perubahan strategis pada tataran makro politik Indonesia, misalnya amandemen UUD 1945. Dalam amandemen terakhir, disepakati untuk merombak rumusan mengenai desentralisasi. Selain itu, di lembaga MPR tidak dikenal lagi utusan daerah, melainkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lalu dengan adanya amandemen presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan MPR lagi. Dan amandemen juga mengisyaratkan kepada daerah dipilih secara demokratis (Pilkada langsung).
Berbagai perubahan mendasar tadi tentu saja membawa konsekuensi yang mendasar pula, termasuk dalam hal perlunya penataan kewenangan dan kelembagaan daeran. Dalam aspek kewenangan daerah peraturan perundangundangan tentang kewenangan seperti PP No. 25/2000 dan Kepmendagri No. 130-67/2002, jelas perlu dilakukan penyesuaian. Sementara dalam aspek kelembagaan, PP No. 8/2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah telah pula disiapkan naskah penggantinya. Perubahan pada tataran kebijakan ini pada gilirannya membutuhkan langkah penyesuaian pada tataran operasional.Berdasarkan pemikiran diatas, maka kajian ini mencoba mengidentifikasi kriteria dan indikator-indikator dalam penataan kewenangan dan kelembagaan daerah yang efektif dan efisien, sekaligus menawarkan model-model alternatif penataan kewenangan dan kelembagaan daerah berdasarkan UU No. 32/2004. Keguanaan yang diharapkan muncul dari hasil kajian ini adalah adanya rujukan kebijakan bagi pemerintah daerah di wilayah Kalimantan pada khususnya dalama bidang penataan kewenangan dan kelembagaan. Hasil kajian ini diharapkan dapat memadukan antara pendekatan teoritis konseptual dengan pendekatan empiris pragmatis sehingga dapat memudahkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan atau mendesain ulang format kewenangan dan kelembagaan di daerahnya masing-masisng.
Pertimbangan atau dasar pemikiran untuk melakukan penggantian ini adalah bahwa setelah pelaksanaan UU tersebut selama empat tahun terjadi banyak perubahan strategis pada tataran makro politik Indonesia, misalnya amandemen UUD 1945. Dalam amandemen terakhir, disepakati untuk merombak rumusan mengenai desentralisasi. Selain itu, di lembaga MPR tidak dikenal lagi utusan daerah, melainkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lalu dengan adanya amandemen presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan MPR lagi. Dan amandemen juga mengisyaratkan kepada daerah dipilih secara demokratis (Pilkada langsung).
Berbagai perubahan mendasar tadi tentu saja membawa konsekuensi yang mendasar pula, termasuk dalam hal perlunya penataan kewenangan dan kelembagaan daeran. Dalam aspek kewenangan daerah peraturan perundangundangan tentang kewenangan seperti PP No. 25/2000 dan Kepmendagri No. 130-67/2002, jelas perlu dilakukan penyesuaian. Sementara dalam aspek kelembagaan, PP No. 8/2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah telah pula disiapkan naskah penggantinya. Perubahan pada tataran kebijakan ini pada gilirannya membutuhkan langkah penyesuaian pada tataran operasional.Berdasarkan pemikiran diatas, maka kajian ini mencoba mengidentifikasi kriteria dan indikator-indikator dalam penataan kewenangan dan kelembagaan daerah yang efektif dan efisien, sekaligus menawarkan model-model alternatif penataan kewenangan dan kelembagaan daerah berdasarkan UU No. 32/2004. Keguanaan yang diharapkan muncul dari hasil kajian ini adalah adanya rujukan kebijakan bagi pemerintah daerah di wilayah Kalimantan pada khususnya dalama bidang penataan kewenangan dan kelembagaan. Hasil kajian ini diharapkan dapat memadukan antara pendekatan teoritis konseptual dengan pendekatan empiris pragmatis sehingga dapat memudahkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan atau mendesain ulang format kewenangan dan kelembagaan di daerahnya masing-masisng.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1901147 |
R 352.145 983 072 LEM |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 22 Mar 2019