Detail Katalog
ID: 5193Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Penguatan partisipasi masyarakat adat dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kalimantan / Tri Widodo Wahyu Utomo
Pengarang:
Gugum Gumelar ; Heryono Susilo ; Ma'mun
Gugum Gumelar ; Heryono Susilo ; Ma'mun
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Samarinda :
Samarinda :
Tahun Terbit:
2005
2005
Subjek
Otonomi daerah
Deskripsi Fisik:
xiv, 92 hlm. : ilus. ; 21 cm.
xiv, 92 hlm. : ilus. ; 21 cm.
ISBN:
9799963583
9799963583
Nomor Panggil:
R 352.145 983 PEN
R 352.145 983 PEN
Control Number:
INLIS000000000005002
INLIS000000000005002
BIB ID:
0010-0319000192
0010-0319000192
Catatan
Keberhasilan pembangunan daerah di era otonomi tidak berada di tangan para pemegang kebijakan (policy holders) semata, tetapi justru terletak pada terjalinnya sinergi yang asling memperkuat (mutual interrrelatins) diantara pilar-pilar pembangunan daerah, yakni pemerintah daerah, kalangan dunia usaha, serta masyarakat luas termasuk kelompok masyarakat adat. Melihat pentingnya dukungan konkrit dan partisipasi aktif masyarakat (adat) dalam pembangunan daerah di era otonomi luas inilah, maka dipandang perlu adanya kajian yang secara eksporatif dapat menggambarkan kondisi empirik di lapangan tentang partisipasi lembaga dan kelompok masyarakat adat di wilayah Kalimantan.
Kajian ini diharapkan dapat mengidentifikasi intensitas dan berbagai bentuk partisipasi masyarakat/lembaga adat dalam pembangunan daerah guna menunjang kebijakan otonomi luas. Selain itu, kajian juga diarahkan agar mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah untuk menggerakkan kelompok/lembaga masyarakat adat agar aktif dan mampu berkontribusi optimal dalam proses pembangunan daerah yang inklusif.
Hasil penelitian secara umum menggambarkan adanya hasrat dan keinginan baik (good will) dari kelompok masyarakat adat untuk dapat berpartisipasi langsung maupun tidak langsung dalam proses pembangunan di daerah. Sementara itu secara spesifik dapat diamati bahwa partisipasi masyarakat adat di Kabupaten Katingan sudah cukup baik, akan tetapi masih perlu ditingkatkan dan didukung oleh pemerintah daerah.Partisipasikan dilakukan pada bidang penegakan hukum adat, keamanan lingkungan serta kelestarian lingkungan hidup serta dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Dasar hukum yang dipakai dalam menjatuhkan sanksi tehadap pihak yang bersalah menggunakan singer hukum adat yang dibuat ahun 1894.
Selama ini usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat adat terutama kepada kepala adat hanyalah monumental saja, seperti adanya pilkada, saat terjadi kerusuhan yang tidak mampu diatasi oleh pemerintah dan peristiwa monumental lainnya. Beberapa rumusan yang dihasilkan pada pertemuan Majelis adat Dayak yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada 17 November cukup memeberikan angin segar bagi kelembagaan masyarakat adata dayak, kesejahteraan Kepala adat, serta memberikan peluang bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam membangun daerahnya.
Selanjutnya kondisi kemasyarakatan di kabupaten Tanah Laut, eksistensi masyarakat adatanya boleh dibilang tidak ada. Hal ini karena penduduk tanah laut yang multi etnis, dimana tidak ada tradisi, bahasa atau sub etnis tertentu yang eksis yang mencerminkan keberadaan kelompok masyarakat adat. Adapun masyarakat di kabupaten Kapuas Hulu didominasi oleh suku adat Melayu dan Dayak yang sebagian besar bertempat tinggal di daerah pedesaan. Sejak tahun 2003 Kabupaten Kapuas Hulu dicanangkan sebagai "kabupaten Konservasi", yaitu wilayah administratif yang mempunyai komitmen politik untuk menjalankan pelaksanaan pembangunan berlandaskan pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati. Paratisipasi masyarakat terhadap program pemerintah tersebut sangat di dukung oleh masyarakat adat melalui tokoh-tokohnya yang tergabung dalam lembaga adat yang terstruktur yaitu MABM (Majelis Adat Budaya Melayu) dan MABD(Majelis Adat Budaya Dayak).
Kajian ini diharapkan dapat mengidentifikasi intensitas dan berbagai bentuk partisipasi masyarakat/lembaga adat dalam pembangunan daerah guna menunjang kebijakan otonomi luas. Selain itu, kajian juga diarahkan agar mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah untuk menggerakkan kelompok/lembaga masyarakat adat agar aktif dan mampu berkontribusi optimal dalam proses pembangunan daerah yang inklusif.
Hasil penelitian secara umum menggambarkan adanya hasrat dan keinginan baik (good will) dari kelompok masyarakat adat untuk dapat berpartisipasi langsung maupun tidak langsung dalam proses pembangunan di daerah. Sementara itu secara spesifik dapat diamati bahwa partisipasi masyarakat adat di Kabupaten Katingan sudah cukup baik, akan tetapi masih perlu ditingkatkan dan didukung oleh pemerintah daerah.Partisipasikan dilakukan pada bidang penegakan hukum adat, keamanan lingkungan serta kelestarian lingkungan hidup serta dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Dasar hukum yang dipakai dalam menjatuhkan sanksi tehadap pihak yang bersalah menggunakan singer hukum adat yang dibuat ahun 1894.
Selama ini usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat adat terutama kepada kepala adat hanyalah monumental saja, seperti adanya pilkada, saat terjadi kerusuhan yang tidak mampu diatasi oleh pemerintah dan peristiwa monumental lainnya. Beberapa rumusan yang dihasilkan pada pertemuan Majelis adat Dayak yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada 17 November cukup memeberikan angin segar bagi kelembagaan masyarakat adata dayak, kesejahteraan Kepala adat, serta memberikan peluang bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam membangun daerahnya.
Selanjutnya kondisi kemasyarakatan di kabupaten Tanah Laut, eksistensi masyarakat adatanya boleh dibilang tidak ada. Hal ini karena penduduk tanah laut yang multi etnis, dimana tidak ada tradisi, bahasa atau sub etnis tertentu yang eksis yang mencerminkan keberadaan kelompok masyarakat adat. Adapun masyarakat di kabupaten Kapuas Hulu didominasi oleh suku adat Melayu dan Dayak yang sebagian besar bertempat tinggal di daerah pedesaan. Sejak tahun 2003 Kabupaten Kapuas Hulu dicanangkan sebagai "kabupaten Konservasi", yaitu wilayah administratif yang mempunyai komitmen politik untuk menjalankan pelaksanaan pembangunan berlandaskan pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati. Paratisipasi masyarakat terhadap program pemerintah tersebut sangat di dukung oleh masyarakat adat melalui tokoh-tokohnya yang tergabung dalam lembaga adat yang terstruktur yaitu MABM (Majelis Adat Budaya Melayu) dan MABD(Majelis Adat Budaya Dayak).
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1901098 |
R 352.145 983 PEN |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 25 Mar 2019