Detail Katalog
ID: 5204
Pola Kemitraan Pemerintah Kota Dengan Swasta Dalam Pembangunan Daerah Di Kalimantan : Laporan / PKP2A III LAN Samarinda
Pengarang:
Tri Widodo WU ; Said Fadhil ; Andi Wahyudi ; Fani Heru Wismono
Tri Widodo WU ; Said Fadhil ; Andi Wahyudi ; Fani Heru Wismono
Penerbit:
PKP2A III LAN Samarinda,
PKP2A III LAN Samarinda,
Tempat Terbit:
Samarinda :
Samarinda :
Tahun Terbit:
2008
2008
Subjek
Pembangunan Daerah
Deskripsi Fisik:
vi., 183 hlm : ilus. ; 21 Cm
vi., 183 hlm : ilus. ; 21 Cm
ISBN:
978-979-1176-23-1
978-979-1176-23-1
Nomor Panggil:
R, 352.145 983 072 Lem p
R, 352.145 983 072 Lem p
Control Number:
INLIS000000000005013
INLIS000000000005013
BIB ID:
0010-0319000203
0010-0319000203
Catatan
Kemitraan antara pemda dengan swasta merupakan langkah yang bisa dilakukan dalam rangka menutupi keterbatasan yang dimiliki oleh pemda dalam memberikan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Keterbatasan pemerintah daerah tidak hanya dalam pengertian keterbatasan dana, tetapi juga keterbatasan jumlah tenaga , kemampuan/keahlian dan pengalaman. Maka untuk menutupi keterbatasan itu dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku maka pemerintah daerah bisa melibatkan peran sektor swasta. Berbagai varian model kemitraan bisa dilakukan oleh pemerintah daerah yang meliputi 3 kelompok pelayanan publik yaitu pelayanan administratif pelayanan barang dan pelayanan jasa.
Penelitian ini meangambil sampel 7 kota di Kalimantan, yaitu Samarinda, Tarakan, Banjarmasin, Banjarbaru, Palangkaraya, Pontianak, dan Sigkawang. Di beberapa pemerintah kota yang dijadikan sampel penelitian ini, kecendrungan yang terjadi adalah kemitraan masih sebatas pada rana pelayanan administrasi. Hal ini disebabkan antara lain karena sebagian aparat daerah masih beranggapan bahwa kemitraan dengan swasta adalah melakukan kemitraan dengan swasta dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah, yaitu kota singkawang. Pertimbangan awal dalam pengambilan sampel yang difokuskan pada kota ternyata dengan asumsi bahwa di kota lebih banyak pelaku usaha sehingga kemungkinan terjadi kemitraaan lebih besar. Hal tersebut ternyata tidak terbukti di lapangan karena penerapan kemitraan tidak hanya banyak atau sedikitnya pelaku usaha swasta tetapi juga yang bisa dimitrakan dan juga komitmen pemerinah daerah dalam melibatkan sektor swasta dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Kendala lain yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan kemitraan di adanya persyaratan minimal 5 perusaha dalam mekanisme tender bagi perusahaan yang akan meningikuti kerjasama pemanfataan barang milik daerah, seperti pada permendagri No. 17 Tahun 2017 serta terbatasnya prasarana/infrastruktur dasar di daerah, seperti jalan dan listrik , yang menjadikan pihak swasta enggan untuk melakukan investasi. Maka untuk mempermudah dan meningkatkan pelaku usaha di daerah di perlukan adanya revisi terhadap ketentuan yang mensyaratkan jumlah minimal 5 perusahaan dalam proses tender tersebut, yang tentunya juga memperhatikan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang./Jasa pemerintah. Juga di perlukan kebijakan yang memperdayakan dan memberikan kesempatan kepada para pelaku usahan lokal dalam proses pelayanan public dan pembangunan daerah.
Kemitraan dengan swasta bisa membuka peluang munculnya inovasi dan alih teknologi di daerah dan ini bisa dijadikan referensi bagi daerah lain dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing daerah.Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari praktek kemitraan adalah teratasinya sebagian kebutuhan sarana dan prasarana dalam pelayanan publik yang tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah, dalam hal ini yang menjadi sasaran utama adalak masyarakat bahwa kemitraan selayaknya bisa membawa kemanfaatan bagi masyarakat. Manfaat lain adalah bahwa emitraan bisa digunakan sebagai sarana partisipasi dan mengembangkan sektor swasta dalam pembangunan daerah , sebagai upaya pengembangan perekonomian daerah, berpeluang membuka peluang penyerapan tenaga kerja, sebagai media pembelajaran dan alih teknologi bagi daerah serta sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah. Namun dari 12 praktek kemitraan yang ada di beberapa kota di kalimantan, ternyata masih minim inovasi, karena kemitraan yang dilakukan pada umumya adalah proyek yang sudah biasa, dan sebenarnya bisa dilakukan tanpa adanya kemitraan.
Penelitian ini meangambil sampel 7 kota di Kalimantan, yaitu Samarinda, Tarakan, Banjarmasin, Banjarbaru, Palangkaraya, Pontianak, dan Sigkawang. Di beberapa pemerintah kota yang dijadikan sampel penelitian ini, kecendrungan yang terjadi adalah kemitraan masih sebatas pada rana pelayanan administrasi. Hal ini disebabkan antara lain karena sebagian aparat daerah masih beranggapan bahwa kemitraan dengan swasta adalah melakukan kemitraan dengan swasta dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah, yaitu kota singkawang. Pertimbangan awal dalam pengambilan sampel yang difokuskan pada kota ternyata dengan asumsi bahwa di kota lebih banyak pelaku usaha sehingga kemungkinan terjadi kemitraaan lebih besar. Hal tersebut ternyata tidak terbukti di lapangan karena penerapan kemitraan tidak hanya banyak atau sedikitnya pelaku usaha swasta tetapi juga yang bisa dimitrakan dan juga komitmen pemerinah daerah dalam melibatkan sektor swasta dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Kendala lain yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan kemitraan di adanya persyaratan minimal 5 perusaha dalam mekanisme tender bagi perusahaan yang akan meningikuti kerjasama pemanfataan barang milik daerah, seperti pada permendagri No. 17 Tahun 2017 serta terbatasnya prasarana/infrastruktur dasar di daerah, seperti jalan dan listrik , yang menjadikan pihak swasta enggan untuk melakukan investasi. Maka untuk mempermudah dan meningkatkan pelaku usaha di daerah di perlukan adanya revisi terhadap ketentuan yang mensyaratkan jumlah minimal 5 perusahaan dalam proses tender tersebut, yang tentunya juga memperhatikan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang./Jasa pemerintah. Juga di perlukan kebijakan yang memperdayakan dan memberikan kesempatan kepada para pelaku usahan lokal dalam proses pelayanan public dan pembangunan daerah.
Kemitraan dengan swasta bisa membuka peluang munculnya inovasi dan alih teknologi di daerah dan ini bisa dijadikan referensi bagi daerah lain dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing daerah.Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari praktek kemitraan adalah teratasinya sebagian kebutuhan sarana dan prasarana dalam pelayanan publik yang tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah, dalam hal ini yang menjadi sasaran utama adalak masyarakat bahwa kemitraan selayaknya bisa membawa kemanfaatan bagi masyarakat. Manfaat lain adalah bahwa emitraan bisa digunakan sebagai sarana partisipasi dan mengembangkan sektor swasta dalam pembangunan daerah , sebagai upaya pengembangan perekonomian daerah, berpeluang membuka peluang penyerapan tenaga kerja, sebagai media pembelajaran dan alih teknologi bagi daerah serta sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah. Namun dari 12 praktek kemitraan yang ada di beberapa kota di kalimantan, ternyata masih minim inovasi, karena kemitraan yang dilakukan pada umumya adalah proyek yang sudah biasa, dan sebenarnya bisa dilakukan tanpa adanya kemitraan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1901847 |
R, 352.145 983 072 Lem p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901848 |
R, 352.145 983 072 Lem p |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 25 Mar 2019