Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5219
Cover Sistem Akuntabilitas Publik Akuntabilitas DPRD / Lembaga Adinistrasi Negara

Sistem Akuntabilitas Publik Akuntabilitas DPRD / Lembaga Adinistrasi Negara

Pengarang:
Ismail Muhamad ; Teguh Widjinarko ; Mariman Darto ; Asropi
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara Jakarta,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2006
Subjek
Administrasi Negara-Akuntabilitas
Deskripsi Fisik:
Xv., 135 hlm : ilus. ; 25 Cm
Nomor Panggil:
R.352.350 72 LEM
Control Number:
INLIS000000000005028
BIB ID:
0010-0319000218
Catatan
Keterpurukan kehidupan multidimentsional yang dihadapi bangsa Indonesia hingga saat ini, merupakan akibat dari adanya praktek-praktek penyelenggaraan negara yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip good governance. Salah satu prinsip penting yang menjadi kunci dalam penyelenggaraan negara ini adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas, yaitu prinsip memberikan akses kepada warga masyarakat untuk dapat bertanya dan mencari tahu tentang apa yang sudah dan sedang dikerjakan oleh penyelenggara negara untuk mereka dan sejauhmana amanah yang telah diberikan dilaksanakan. Akses ini menjadi hak warga masyarakat sebagai pemberi mandat dan pemilik hak kedaulatan. Prinsip atau asas yang secara jelas di tegaskan di dalam UU 20/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, termaktub dan menjadi bagian dari asas-asas umum penyelenggaraan negara.
Penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No.28 Tahun 1999 adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislaltif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian anggota DPR termasuk juga anggota DPRD, memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dalam menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara, termasuk didalamnya asas akuntabilitas dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Sehingga hal ini memalikkan suatu anggapan bahwa tanggung jawab pelaksanaan asas akuntabilitas ada pada eksekutif. Padahal tanggung-jawab jawab itu juga melekat pada legislatif dan yudikatif.
Selama ini, kalangan legislatif sebagi salah satu penyelenggara negara dianggap belum mampu menerapkan asas akuntabilitas. Atau dalam istilah lain, akuntabilitas wakil rakyat di daerah masih rendah. Rendahnya akuntabilitas wakil rakyat didaerah terbsebut dapat dilihat dari frequensi kunjungan mereka ke daerah dalam penyerapan aspirasi rakyat tergolong rendah.
Disamping itu, rendahnya akuntabilitas mereka juga dapat dilihat dari tidak adanya pelaporan kinerja mereka kepada masyarakat baik secara langsung maupun yang disebarkan melalu berbagai media akuntabilitas seperti antara lain, media massa baik elektronik maupun cetak, media internet yang dapat diakses oleh masyarakat luas, maupun kontak langsung dalam forum resmi maupun tidak resmi.
Rendahnya akuntabilitas DPRD ini disebabkan oleh antara lain, belum adanya mekanisme akuntabilitas baik akuntabilitas tertulis maupun lisan kepadanya masyarakat. Disamping itu, berbagai aturan yang ada seolah membiarkan anggota DPRD untuk bebas tidak melaporkan berbagai kegiatannya ke masyarakat karena mihilnya berbagai peraturan yang ada. Bahkan di dalam tata tertib anggota dewan tidak mewajibkan mereka melaporkan kinerja mereka ke masyarakat.
Rendahnya kemampuan profesionalitas anggota parlemen juga menjadi sorotan kalangan stakeholders. Kualitas SDM anggota dewan yang masih belum memadai (incapacity) untuk menangani permasalahan-permasalahan riil pembangunan, terutama di tingkat daerah juga memungkinkan mereka sulit untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Faktor internal inilah yang seharusnya kedepan juga menjadi perhatian Menteri Dalam negeri sebagai pembina pejabat legislatif daerah untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh beberapa asperk yang sangat dibutuhkan managerial anggota DPRD. Beberapa aspek penting itu di antara lain aspek managerial anggota dewan, aspek pemahaman terhadap keuangan daerah dan penganggaran, aspek legal drafting, dan pengusaan terhdap kemampuan jurnalistik agar mereka mampu menuliskan berbagai laporan yang harus mereka pertanggungjawabkan kepada publik baik secara perorangan maupun kelembagaan.
Kajian ini berupaya mengungkap sejauhmana pandangan pihak-pihak yang berkepentingan (stakecholders) terhadap pelaksanaan sistem akuntabilitas DPRD dalam praktek penyelenggaraan negara. Dari hasil kajian ini dapat diketahui secara umum dari berbagai laporan lapangan yang menunjukkan bahwa kinerja dan akuntabilitas anggota dewan memang tergolong rendah, walaupun beberapa diantaranya menilai sebaliknya. Paling tidak berdasarkan pandangan dari para stakeholders, diketahui bahwa kinerja dan akuntabilitas dewan cenderung rendah berdasarkan instrumen yang berbeda-beda. Partai politik misalnya,lebih menekankan instrumen loyalitas pada kebijakan partai sebagai indikator kinerja dewan. Sedangkan LSM dan pers relatif sama dalam mengukur kinerja dan akuntabilitas dewan atas dasar yang lebih berbasis pada kepentingan rakyat banyak.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1901867 R.352.350 72 Lem s Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901868 R.352.350 72 Lem s Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901869 R.352.350 72 Lem s Dapat dipinjam Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia