Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5221
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

Efektivitas Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kalimantan / PKP2A III Lembaga Administrasi Negara Samarinda

Pengarang:
Meiliana ; Andi Taufik ; Said Fadhil ; Windra Mariani
Penerbit:
PKP2A III LAN Samarinda,
Tempat Terbit:
Samarinda :
Tahun Terbit:
2009
Subjek
Pembangunan Daerah
Deskripsi Fisik:
viii., 202 hlm : ilus. ; 21 Cm
ISBN:
978-979-1176-26-2
Nomor Panggil:
352.145 983 072 LEM
Control Number:
INLIS000000000005030
BIB ID:
0010-0319000220
Catatan
Keberhasilan pemda dalam melaksanakan pembangunan akan terlihat dari sejauhmana perubahan yang terjadi setelah program dan kegiatan pembangunan daerah tersebut diimplementasian. Namun demikian, pembangunan yang baik juga didahului oleh proses perencanaan yang baik pula.Karena pembangunan merupakan serangkaian proses panjang yang dimulai dari perencanaan implementasi, monitoring dan evaluasi. Perencanaan pembangunan daerah bisa dilihat dari 2 (dua) yaitu aspek proses penyusunan rencana pembangunan dan aspek isi rencana pembangunan yang akan diimplementasikan (Moelijarto Tjokrowinoto, 1993). Dalam kajian ini, dua aspek tersebut di-breakdown lagi menjadi 4 (empat) aspek yaitu aspek proses, partisipasi, substansi dan dampak.
Aspek proses, proses perencanaan pembangunan dilihat dari jadwal penyusunan perencanaan, instansi yang terlibat dalam penyusunan perencanaan, alat koordinasiyang digunakan, serta tahapan-tahapan yang dilalui. Aspek substansi, seperti gender sensitive, conflic sensitive, prinsip prinsip pro poor, pro job, pro lingkungan, pro investment. Aspek partisipasi publik, dilihat sejauhmana peran masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan. Aspek dampak, dilihat sejauhmana perubahan yang terjadi dalam rangka pencapaian target, tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Berkaitan tentang aspek dampak akan dikaji secara khusus dalam kajian lain, sehingga untuk kajian ini akan difokuskan pada aspekk proses, partisipasi dan substansi penyusunan perencanaan pembangunan daerah, secara spesifik adalah RKPD Kabupaten.
Penyusunan perencanaan pembangunan daerah telah diatur dengan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP No. 8 TAhun 2007 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, PEngendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam skala daerah juga telah diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2004 pasal 27 ayat(2) bahwa tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJP Daerah, Renstra SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Perda. Sehingga tiga peraturan undangan tersebut menjadi landasan hukum dan acuan bagi proses perencanaan pembangunan daerah.
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan PP No. 8 tahun 2008 adalah menggunakan pendekatan (1) politik; (2) teknokratik;(3) partisipatif; (4) Atas-bawah (top down) dan (5) Bawah-atas (Bottom up). Pendekatan politik tercermin dari dituangkannya visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen RPJM daerah, selanjutnya RPJM daerah tersebut merupakan acuan bagi penyusunan RKPD. Pendekatan teknokratik bisa dilakukan dengan pelibatan tenaga ahli atau konsultan dalam proses penyusunan rencana pembangunan. Untuk itu penggunaan naskah akademi bisa dimungkinkan sebagai upaya untuk menghasilkan rencana pembangunan yang relevan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah. Pendekatan partisipatif dan bawah atas (bottom up) tercermin proses penyerapan yang melibatkan masyarakat dan aparat pemerintahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan sehingga perencanaan yang dihasilkan bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat di tingkat bawah. Sedangkan pendekatan atas bawah (top down) merupakan peran dari Bappeda yang menyusun rancangan awal rencana pembangunan daerah.
Dari (tujuh) daerah sampel kajian berkaitan dengan penyusunan RKPD yaitu Kabupaten Kutai barat, Berau, Kotabru, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Sanggau dan Bengkayang, ternyata hanya 2 daerah saja yang telah memiliki Perda tentang tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Yaitu Kabupaten Kotabaru yang telah memiliki Perda No. 14 tahun 2005 dan Kabupaten Sanggau yang telah memiliki Perda No. 5 tahun 2008. Di Kabupaten Berau tata cara amengenai penyusunan perencanaan pembangunan daerah justru dituangkan ke dalam Peraturan Bupati, bukan perda. Sedangkan daerah lain bahkan belum memiliki Perda tersebut.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1901874 R. 352.345m983 072 Lem e Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901875 R. 352.345m983 072 Lem e Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901876 R. 352.345m983 072 Lem e Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
B1901877 R. 352.345m983 072 Lem e Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia