Detail Katalog
ID: 5222Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
Imlementasi Kebijakan Pembangunan Tol Laut : Laporan Kajian / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Sri Hadiati, WK ; Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara
Sri Hadiati, WK ; Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2015
2015
Subjek
Kebijakan publik - pembangunan Tol
Deskripsi Fisik:
xi., 145 hlm : ilus. ; 25 cm.
xi., 145 hlm : ilus. ; 25 cm.
ISBN:
978-602-7229525
978-602-7229525
Nomor Panggil:
R. 320.607.2 LEM
R. 320.607.2 LEM
Control Number:
INLIS000000000005031
INLIS000000000005031
BIB ID:
0010-0319000221
0010-0319000221
Catatan
Penguatansektor kemaritiman merupakan salah satu sektor fokus kebijakan pemerintah Jokowi - JK sebagaimana tertuang dalam nawacita. Konsep nawacita tersebut dipertegas lagi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015 - 2019 (RPJMN 2015 - 2019) yang salah satu program turunannya adalam membangun ekonomi maritim. Salah satu arah kebijakan pembangunan kemaritiman dalam RPJMN 2015 - 2019 adalah melalui pengembangan Tol Laut untuk embangunan konektivitas nasional.
Dalam implementasinya, kebijakan Tol Laut harus disinkronkan dengan kebijakan lainnya, lebih efektif untuk menekan biaya logistik. Selain itu perlu adanya dukungan dari Pemerintah mengenai regulasi. Permasalahannya adalah regulasi PEmerintah yang ada sekarang tumpang tindih. Selain itu yang paling mengganggu adalah antar instansi Pemerintah dinilai masih saling egosentris, baik antara kementerian dengan kementerian/Non kementerian maupun antara kementerian dengan pemerintah daerah. Kesemuanya berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya koordinasi yang jelas.
Agar pembangunan Tol laut dimaksud dapat terlaksana sesuai target, diperlukan sinergi kewenangan dan hubungan kerja antar berbagai instansi pemerintah, baik antar Kementerian/Lembaga, antara Instansi Pusat dengan Daerah maupun antar Instansi Daerah. Sinergitas ini sangat terkait dengan implementasi kebijakan yang menjadi sumber lahirnya kewenangan sektoral dan menjadi dasar mekanisme kerja antar instansi.
Dari uarian diatas dikemukakan, tampak bahwa keberhasilan implementasi kebijakan Tol laut tidak hanya berada pada instansi yang telah ditunjuk dalam RPJMN 2015 - 2019. Dari hasil kajian terhadap elemen penunjang Tol laut, ternyata perlu lebih banyak instansi lainnya yang harus dilibatkan secara intensif agar implementasi kebijakan Tol laut dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dalam rangka mensinergikan instansi yang terkait implementasi kebijakan Tol laut, disampai beberapa rekomendasi terkait dipastikan ruang lingkup atau aspek yang disinergikan sinergi dan siapa yang harus mensinergikan. Pertama, ruang lingkup aspek yang harus disisnergikan dalam rangka implementasi Tol laut meliputi aspek manajemen dan pengerahan sumber daya. Dari aspek manajemen, hal-hal yang perlu disinergikan adalah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Sinergi perencanaan ini diperlukan agar dukungan implementasi kebijakan pembangunan Tol laut sudah siap dan masuk dalam dokumen perencanaan semua instansi yang terkait. Sinergi pelaksknaan untuk memastikan bahwa setiap instansi sudah melaksanakan kegiatan yang merupakan bagian tugasnya masing-masing. Sedangkan sinergi pengendalian untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang disusun dan untuk mengetahui dengan segera permasalahan yang terjadi agar dapat diambil langkah-langkah mengatasinya. Dari aspek pengerahan sumber daya, diperlukan sinergi terkait regulasi, sinergi pengerahan sumber daya keuangan/anggaran dan sisnergi regulasi pendukung, diperlukan agar proses implementasi kebijakan pembangunan Tol laut tidak terhamat oleh regulasi-regulasi yang sifatnya sektoral semata.
Untuk sinergi secara makro, merujuk pada ruang lingkup tugas dan fungsinya, maka instansi yang bisa mewakili presiden untuk melakukan sinergi secara makro implementasi kebijakan pembangunan Tol laut adalah Kantor Staf Kepresidenan. Sedangkan untuk memayungi upaya sinergitas yang dibangun, maka direkomendasikan pula pengaturan operasionalisasi kebijakan Tol Laut dalam format peraturan presiden (perpres).
Dalam implementasinya, kebijakan Tol Laut harus disinkronkan dengan kebijakan lainnya, lebih efektif untuk menekan biaya logistik. Selain itu perlu adanya dukungan dari Pemerintah mengenai regulasi. Permasalahannya adalah regulasi PEmerintah yang ada sekarang tumpang tindih. Selain itu yang paling mengganggu adalah antar instansi Pemerintah dinilai masih saling egosentris, baik antara kementerian dengan kementerian/Non kementerian maupun antara kementerian dengan pemerintah daerah. Kesemuanya berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya koordinasi yang jelas.
Agar pembangunan Tol laut dimaksud dapat terlaksana sesuai target, diperlukan sinergi kewenangan dan hubungan kerja antar berbagai instansi pemerintah, baik antar Kementerian/Lembaga, antara Instansi Pusat dengan Daerah maupun antar Instansi Daerah. Sinergitas ini sangat terkait dengan implementasi kebijakan yang menjadi sumber lahirnya kewenangan sektoral dan menjadi dasar mekanisme kerja antar instansi.
Dari uarian diatas dikemukakan, tampak bahwa keberhasilan implementasi kebijakan Tol laut tidak hanya berada pada instansi yang telah ditunjuk dalam RPJMN 2015 - 2019. Dari hasil kajian terhadap elemen penunjang Tol laut, ternyata perlu lebih banyak instansi lainnya yang harus dilibatkan secara intensif agar implementasi kebijakan Tol laut dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dalam rangka mensinergikan instansi yang terkait implementasi kebijakan Tol laut, disampai beberapa rekomendasi terkait dipastikan ruang lingkup atau aspek yang disinergikan sinergi dan siapa yang harus mensinergikan. Pertama, ruang lingkup aspek yang harus disisnergikan dalam rangka implementasi Tol laut meliputi aspek manajemen dan pengerahan sumber daya. Dari aspek manajemen, hal-hal yang perlu disinergikan adalah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Sinergi perencanaan ini diperlukan agar dukungan implementasi kebijakan pembangunan Tol laut sudah siap dan masuk dalam dokumen perencanaan semua instansi yang terkait. Sinergi pelaksknaan untuk memastikan bahwa setiap instansi sudah melaksanakan kegiatan yang merupakan bagian tugasnya masing-masing. Sedangkan sinergi pengendalian untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang disusun dan untuk mengetahui dengan segera permasalahan yang terjadi agar dapat diambil langkah-langkah mengatasinya. Dari aspek pengerahan sumber daya, diperlukan sinergi terkait regulasi, sinergi pengerahan sumber daya keuangan/anggaran dan sisnergi regulasi pendukung, diperlukan agar proses implementasi kebijakan pembangunan Tol laut tidak terhamat oleh regulasi-regulasi yang sifatnya sektoral semata.
Untuk sinergi secara makro, merujuk pada ruang lingkup tugas dan fungsinya, maka instansi yang bisa mewakili presiden untuk melakukan sinergi secara makro implementasi kebijakan pembangunan Tol laut adalah Kantor Staf Kepresidenan. Sedangkan untuk memayungi upaya sinergitas yang dibangun, maka direkomendasikan pula pengaturan operasionalisasi kebijakan Tol Laut dalam format peraturan presiden (perpres).
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1901878 |
R. 3206072 Lem i |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901879 |
R. 3206072 Lem i |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1901880 |
R. 3206072 Lem i |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 27 Mar 2019