Detail Katalog
ID: 5235
Kajian Reformasi Sistem Pensiun PNS / Pusat Kajian SDA
Pengarang:
Pusat Kajian SDA
Pusat Kajian SDA
Penerbit:
LAN Jakarta,
LAN Jakarta,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2012
2012
Subjek
Reformasi
Deskripsi Fisik:
91 hlm : ilus. ; 21 cm
91 hlm : ilus. ; 21 cm
Nomor Panggil:
R. 353.549 LEM
R. 353.549 LEM
Control Number:
INLIS000000000005044
INLIS000000000005044
BIB ID:
0010-0419000004
0010-0419000004
Catatan
Setiap PNS memasuki usia pensiun maka yang tergambar adalah kesedihan, kegelisahan dan kesulitan menghadapi masa depan hidupnya. Hal ini terjadi karena kecilnya manfaat pensiun yang diterima oleh PNS setelah masuk masa pensiun. Nilai manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan gaji pokok menyebabkan nilai nominalnya sangat kecil. Besarannya pun hanya 75% dari gaji pokok. Sementara pada saat masih aktif, selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima berbagai jenis tunjangan yang nominalnya lebih besar dari gaji pokok. Kondisi ini berdampak pada menurunnya take home pay PNS setelah pensiun.
Potret awal inilah yang mendasari dilakukannya kajian reformasi sistem pensiun PNS oleh Pusat Kajian Kinerja Sumber Daya aparatur, Lembaga Administrasi Negara. Dari kajian yang dilakukan, ditemukan data dan fakta bahwa permasalahan yang ada sangatlah kompleks. Ada lima permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan sistem pensiun PNS, yaitu pada aspek : pembiayaan dana pensiun, pengelolaan dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun peserta pensiun dan manfaat pensiun. Dalam kajian ini disampaikan saran dan rekomendasi terkait reformasi penyelenggaraan sistem pensiun PNS yaitu : perlunya sharing contribution dlam pembiayaan pensiun, yaitu antara pekerja (PNS) dan pemberi kerja (pemerintah), besaran nominal iuran juga harus ditetapkan. Sehingga pembentukan dana pensiun segera dapat diwujudkan dan pembiayaan pensiun segera dapat diwujudkan dan pembiayaan pensiun dapat dilakukan dengan fully funded sehingga tidak lagi membebani anggaran negara.
- Perlunya lembaga pengelola dana pensiun. Lembaga ini bertanggung-jawab dalam penyelenggaraan program pensiun sejak pengumpulan dana, pengelolaan dana sampai pembayaran manfaat pensiun . Lembaga ini diberi kewenangan penuh dalam pelayanan program pensiun . Terutama terkait dengan investasi dana pensiun.
- Dana yangg terkumpul dariu iuran pekerja dan pemberi kerja selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh lembaga yang berwenang dalam berbagai bentuk atau model investasi sehingga bisa berkembang. Pengelolaan dana tetap mengutamakan pada prinsip profesionalisme dan kehati-hatian sehingga dananya aman. Akan tetapi karena semua bentuk investasi selalu mengandung resiko maka lembaga pengelola dana pensiun dan pemerintah sebagai pemberi kerja wajib menjamin resiko investasi ini.
- Nilai manfaat pensiun didasarkan pada nilai dasar (basic benefit) ditambah keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sehingga nilai manfaat minimal sudah cukup memadai ditambah dengan bonus apabila ada keuntungan investasi.
- Manfaat pensiun bisa diberikan dalam bentuk lain, yaitu memberikan discount untuk berbagai jenis pelayanan pemerintah bagi peserta pensiun. Misalnya pelayanan transportasi, kesehatan, pendidikan, perumahan dan lain sebagainya.
Potret awal inilah yang mendasari dilakukannya kajian reformasi sistem pensiun PNS oleh Pusat Kajian Kinerja Sumber Daya aparatur, Lembaga Administrasi Negara. Dari kajian yang dilakukan, ditemukan data dan fakta bahwa permasalahan yang ada sangatlah kompleks. Ada lima permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan sistem pensiun PNS, yaitu pada aspek : pembiayaan dana pensiun, pengelolaan dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun peserta pensiun dan manfaat pensiun. Dalam kajian ini disampaikan saran dan rekomendasi terkait reformasi penyelenggaraan sistem pensiun PNS yaitu : perlunya sharing contribution dlam pembiayaan pensiun, yaitu antara pekerja (PNS) dan pemberi kerja (pemerintah), besaran nominal iuran juga harus ditetapkan. Sehingga pembentukan dana pensiun segera dapat diwujudkan dan pembiayaan pensiun segera dapat diwujudkan dan pembiayaan pensiun dapat dilakukan dengan fully funded sehingga tidak lagi membebani anggaran negara.
- Perlunya lembaga pengelola dana pensiun. Lembaga ini bertanggung-jawab dalam penyelenggaraan program pensiun sejak pengumpulan dana, pengelolaan dana sampai pembayaran manfaat pensiun . Lembaga ini diberi kewenangan penuh dalam pelayanan program pensiun . Terutama terkait dengan investasi dana pensiun.
- Dana yangg terkumpul dariu iuran pekerja dan pemberi kerja selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh lembaga yang berwenang dalam berbagai bentuk atau model investasi sehingga bisa berkembang. Pengelolaan dana tetap mengutamakan pada prinsip profesionalisme dan kehati-hatian sehingga dananya aman. Akan tetapi karena semua bentuk investasi selalu mengandung resiko maka lembaga pengelola dana pensiun dan pemerintah sebagai pemberi kerja wajib menjamin resiko investasi ini.
- Nilai manfaat pensiun didasarkan pada nilai dasar (basic benefit) ditambah keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sehingga nilai manfaat minimal sudah cukup memadai ditambah dengan bonus apabila ada keuntungan investasi.
- Manfaat pensiun bisa diberikan dalam bentuk lain, yaitu memberikan discount untuk berbagai jenis pelayanan pemerintah bagi peserta pensiun. Misalnya pelayanan transportasi, kesehatan, pendidikan, perumahan dan lain sebagainya.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B. 1901456 |
R. 353.549 LEM |
Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 01 Apr 2019