Detail Katalog
ID: 5240
Evaluasi Pelaksanaan Dan Peningkatan Kualitas Serta Mekanisme Penyusunan Perda / PKP2A III LAN Samarinda
Pengarang:
PKP2A III LAN Samarinda
PKP2A III LAN Samarinda
Penerbit:
LAN SAMARINDA,
LAN SAMARINDA,
Tempat Terbit:
LAN SAMARINDA :
LAN SAMARINDA :
Tahun Terbit:
2018
2018
Subjek
Administrasi Negara - Penyusunan Perda
Deskripsi Fisik:
158 hlm : ilus. ; 21 cm
158 hlm : ilus. ; 21 cm
ISBN:
978-979-1176-21-7
978-979-1176-21-7
Nomor Panggil:
R. 352.8072 Lem e
R. 352.8072 Lem e
Control Number:
INLIS000000000005049
INLIS000000000005049
BIB ID:
0010-0419000009
0010-0419000009
Catatan
Lahirnya otonomi daerah yang kemudian diatur dengan UU No. 22/1999 yang secara efektif belum genap berusia 4 tahun, sudah diganti dengan UU No. 32/2004 sebenarnya diharapkan mengurangi sistem pemerintahan yang terlalu terpusat. Inti yang terpenting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (discretionary power) untuk menyelenggarkan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya. Memberikan otonomi daerah berarti juga mendorong oto-aktivitas untuk melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri.
Kewenangan daerah untuk menjalankan beberapa urusannya itu diatur dalam sebuah peraturan daerah yang selanjutnya disebut Perda. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 (1) disebutkan bahwa peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota. Dalam hal ini perda merupakan instrumen aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah. Sejak tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya.
Kedudukan dan fungsi perda berbeda antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem ketetanegaraan yang termuat dalam UUD/Konstitusi dan Undang-undang Pemerintahan Daerah. Perbedaan tersebut juga terjadi pada penataan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah.Demikian juga mekanisme pembentukan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perda pun mengalami perubahan seiring dengan perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Setiap perancang Perda, terlebih dahulu harjus mempelajari dan menguasai aturan hukum positif tentang Undang-undang pemerintahan daerah dan peraturan pelaksanaannya yang secara khusus mengatur tentang perda. Dari hasil penelitian ini, ternyata masih banyak perda yang bermasalah di Kalimantan tengah dan Kalimantan selatan. Permasalahan dalam perda ini diakibatkan juga dari pola pengawasan dan evaluasi pemerintah pusat yang tidak disiplin. Penyampaian perda dari daerah ke pusat tidak taat azas, begitu juga sebaliknya.Pusat sering terlambat mengembalikan hasil evaluasi terhadap perda.
Dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas produk hukum daerah, diperlukan suatu proses atau prosedur penyusunan perda agar lebih terarah dan terkoordinasi, yakni perlu adanya Panduan Memahami Perancangan Peraturan Daerah yang mempunyai beberapa perspektif mengenai : pajak dan retribusi, Hak asasi manusia, kesetaraan gender, pembangunan yang berkelanjutan dll.
Kewenangan daerah untuk menjalankan beberapa urusannya itu diatur dalam sebuah peraturan daerah yang selanjutnya disebut Perda. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 (1) disebutkan bahwa peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota. Dalam hal ini perda merupakan instrumen aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah. Sejak tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya.
Kedudukan dan fungsi perda berbeda antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem ketetanegaraan yang termuat dalam UUD/Konstitusi dan Undang-undang Pemerintahan Daerah. Perbedaan tersebut juga terjadi pada penataan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah.Demikian juga mekanisme pembentukan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perda pun mengalami perubahan seiring dengan perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Setiap perancang Perda, terlebih dahulu harjus mempelajari dan menguasai aturan hukum positif tentang Undang-undang pemerintahan daerah dan peraturan pelaksanaannya yang secara khusus mengatur tentang perda. Dari hasil penelitian ini, ternyata masih banyak perda yang bermasalah di Kalimantan tengah dan Kalimantan selatan. Permasalahan dalam perda ini diakibatkan juga dari pola pengawasan dan evaluasi pemerintah pusat yang tidak disiplin. Penyampaian perda dari daerah ke pusat tidak taat azas, begitu juga sebaliknya.Pusat sering terlambat mengembalikan hasil evaluasi terhadap perda.
Dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas produk hukum daerah, diperlukan suatu proses atau prosedur penyusunan perda agar lebih terarah dan terkoordinasi, yakni perlu adanya Panduan Memahami Perancangan Peraturan Daerah yang mempunyai beberapa perspektif mengenai : pajak dan retribusi, Hak asasi manusia, kesetaraan gender, pembangunan yang berkelanjutan dll.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B.1901459 |
R. 352.8072 Lem e |
Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 01 Apr 2019