Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5273
Cover Evaluasi Sistem Rekrutmen PNS / Pusat Kajian Kinerja Sumber Daya Aparatur LAN

Evaluasi Sistem Rekrutmen PNS / Pusat Kajian Kinerja Sumber Daya Aparatur LAN

Pengarang:
Hari Budiman ; Edy Sutrisno ; Trimo Santoso, ; Agustinus Sulistyo
Penerbit:
Pusat Kajian Kinerja Sumber Daya Aparatur LAN,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2007
Subjek
PNS - rekrutmen
Deskripsi Fisik:
xv., 119 hlm : ilus. ; 21 Cm
ISBN:
978-979-99218-6-4
Nomor Panggil:
R. 352.630 72 LEM
Control Number:
INLIS000000000005082
BIB ID:
0010-0419000042
Catatan
Proses pelaksanaan rekruitmen PNS di Indonesia seringkali menjadi sorotan di masyarakat, permasalahan pro-kontra yang terjadi di masyarakat disebabkan lemahnya mekanisme penyelenggaraan rekruitmen sehingga menyebabkan munculnya ketidakpuasan di masyarakat. Masalah yang muncul adalah ketidak transparannya proses penyelenggaraan rekruitmen, masih adanya nuansa KKN, proses rekruitmen tidak berdasarkan kebutuhan, serta adanya tekanan dan intervensi dari piahak-pihak tertentu dalam proses rekruitmen.Proses rekruitmen PNS dimulai dari penetapan formasi yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah pusat dan daerah, penetapan formasi ini harus mengacu pada formasi nasionalyang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Permasalahan yang muncul adalah tidak terpenuhinya seluruh formasi yang di ajukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bagi pemerintah daerah yang sudah lama berdiri makan akan terjadi fenomena pertambahan pegawai yang sifatnya minus growth sedangkan pemerintah daerah yang baru dimekarkan kekurangan pegawai
Proses selanjutnya adalah pengumuman pengadaan CPNS yang diumumkan di sejumlah media local di pemerintah daerah masing-masing serta pelaksanaan pendaftaran pelamar CPNS. Seluruh kewenangan dalam pelaksanaan pengumuman dan pendaftaran pelamar CPNS dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara memiliki kewenangan menetapkan tanggal pelaksanaan serta menyusun prosedur tetap terhadap penyelenggaraan pengumuman dan pendaftaran pelamar CPNS. Pelaksanaan proses pengumuman pengadaan dan pendaftaran pelamar di sejumlah pemerintah daerah tidak mengalami permasalahan yang berarti.
proses berikutnya adalah pelaksanaan selek/ujian serta pengumuman kelulusan seleksi/ujian CPNS. Pelaksanaan seleksi/ujian CPNS mengikutsertakan pihak ketiga yaitu perguruan tinggi negeri setempat. Penyusunan soal serta koreksi lembar jawaban seleksi/ujian CPNS dilakukan oleh perguruan tinggi negeri setempat dibawah koordinasi masing-masing pemerintah daerah. Subtansi seleksi/ujian CPNS hanya mampu mengukur pengetahuan serta potensi yang dimiliki oleh pelamar.
permasalahan yang terjadi adalah belum terjaringnya pelamar CPNS yang memiliki kualitas sesuai dengan keinginan pemerintah daerah. Faktor penyebabnya adalah subtansi seleksi/ujian CPNS tidak mampu mengukur kompetensi yang dimiliki oleh pelamar CPNS selain itu pula aspek daya nalar, daya analitis, kepribadian, kemampuan penggunaan bahasa Indonesia dan Asing serta penggunaan Teknologi Informasi belum mampu untuk diukur melalui tes yang sekarang dilaksanakan. faktor yang lainnya adalah : Penerapan penilaian berdasarkan passing grade belum diimplementasikan, sehingga pelaksanaan penerimaan CPNS yang sekarang dilakukan adalah penetuan penerimaan berdasarkan hasil rangking semata. Pelaksanaan berdasarkan ranking tidak menjamin terjaringnya pelamar yang memiliki kualitas yang bagus.
Pengumuman hasil seleksi/ujian CPNS segera diumumkan melalui mas media local serta sejumlah papan pengumuman di lingkungan pemerintah daerah setempat. Pelaksaan pengumuman dengan koreksi hasil ujian memerlukan waktu yang tidak terlalu lama sehingga waktu yang sekarang dilokasikan sangat terlalu lama.
Penetapan Nomor Induk Pegawai pada saat sekarang ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara Pusat di Jakarta sehingga proses penetapan Nomor Induk Pegawai memerlukan waktu yang sangat lama. Proses penetapan Nomor Induk Pegawai diharapkan dapat dilakukan oleh masing-masing kantol regional Badan Kepegawaian Negara setempat.
Model pengadaan PNS yang diusulkan untuk rekrutmen pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:
1. Model Pengadaan PNS berbasiskan Karakteristik Daerah dan Kompetensi.
2. Model Pengadaan PNS berbasiskan sentralistis dan kompetensi
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional