Detail Katalog
ID: 5277
Kajian Hukum Administrasi Negara Tentang Produk Hukum MPR Berdasarkan Amandemen UUD 1945 : laporan / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2003
2003
Subjek
Hukum MPR
Deskripsi Fisik:
x,60 hlm. : ilus ; 27,5 cm.
x,60 hlm. : ilus ; 27,5 cm.
Nomor Panggil:
R 342.068 072 Lem k
R 342.068 072 Lem k
Control Number:
INLIS000000000005086
INLIS000000000005086
BIB ID:
0010-0419000046
0010-0419000046
Catatan
Produk hukum MPR berdasarkan Amandemen UUD 1945 hanyalah sebatas pada pelaksanaan yuridis kewenangan MPR dalam konstitusi negara, yaitu:
1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945, 2. Melantik Presiden dan/atau wakil Presiden, 3. Dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945, 4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhalangan tetap, 5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila jabatan wakil presiden kosong atau wakil presiden berhalangan tetap, 6. Memilih presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, apabila presiden dan wakil presiden berhalangan tetap bersamaan, 7. Kewenangan temporer MPR sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Aturan Tambahan UUD 1945.
Berdasarkan tahapan klasifikasi , analisa status hukum dan analisa materi TAP MPR/S serta berpijak kepada yuridiksi kewenangan MPR berdasarkan Amandemen UUD 1945, produk hukum MPR pasca amandemen UUD 1945 adalah: 1. Dalam rangka perubahan dan penetapan UUD, produk hukum MPR langsung merefer pada bentuknya yaitu: a. untuk perubahan UUD, dengan judul perubahan UUD, b. untuk penetapan UUD, dengan judul UUD. 2. Dalam rangka pelantikan dan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden bentuk produk hukum MPR adalah: a. berita acara pelantikan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. b. Ketetapan MPR tentang pelantikan/pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden (dengan kualifikasi beschikking).
1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945, 2. Melantik Presiden dan/atau wakil Presiden, 3. Dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945, 4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhalangan tetap, 5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila jabatan wakil presiden kosong atau wakil presiden berhalangan tetap, 6. Memilih presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, apabila presiden dan wakil presiden berhalangan tetap bersamaan, 7. Kewenangan temporer MPR sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Aturan Tambahan UUD 1945.
Berdasarkan tahapan klasifikasi , analisa status hukum dan analisa materi TAP MPR/S serta berpijak kepada yuridiksi kewenangan MPR berdasarkan Amandemen UUD 1945, produk hukum MPR pasca amandemen UUD 1945 adalah: 1. Dalam rangka perubahan dan penetapan UUD, produk hukum MPR langsung merefer pada bentuknya yaitu: a. untuk perubahan UUD, dengan judul perubahan UUD, b. untuk penetapan UUD, dengan judul UUD. 2. Dalam rangka pelantikan dan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden bentuk produk hukum MPR adalah: a. berita acara pelantikan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. b. Ketetapan MPR tentang pelantikan/pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden (dengan kualifikasi beschikking).
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902018 |
R 342.068 072 Lem k |
Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 05 Apr 2019