Detail Katalog
ID: 5289
Isu-Isu Strategis Bidang Sistem dan Hukum Administrasi Negara : Kajian / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2015
2015
Subjek
Sistem dan Hukum Administrasi Negara
Deskripsi Fisik:
xxii, 70 hlm. ; 25 cm.
xxii, 70 hlm. ; 25 cm.
Nomor Panggil:
R 342.068 072 Lem i
R 342.068 072 Lem i
Control Number:
INLIS000000000005098
INLIS000000000005098
BIB ID:
0010-0419000058
0010-0419000058
Catatan
Munculnya UU Administrasi Pemerintahan ditanggapi beragam oleh beberapa pihak terutama dari kalangan praktisi pemerintahan (hukum administrasi/hukum pidana) dan aparat penegak hukum. Hal ini dikarenakan ada beberapa disharmoni norma dalam UU AP yang berpotensi menimbulkan permasalahan mendasar dalam implementasinyaatau bahkan membuat takut aparatur pemerintah dalam mengimplementasikan UU tersebut. Kewenangan Plt. maupun Plh. yang bersumber dari mandat (bagian keempat pasal 14 UU AP beserta penjelasannya). Perlu diatur secara khusus, PP yang mengatur mengenai diskresi bagi Plt. KDH selama transisi pemerintahan. Diskresi dimaksud dibenarkan berdasarkan UU AP dengan dasar adanya pertentangan antar UU. Batasan dan membangun mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan yang rasional (bagian keenam pasal 16). Perlu disusun segera PP yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan. kepada Menteri dan Gubernur. Akibat hukum dari larangan penyalahgunaan wewenang (bagian ke tujuh pasal 20). perlu dibahas dan disepakati dalam fotum Mahkumjakpol plus BPK dan KPK. Ke depan (long term), perlu harmonisasi antara UU AP dengan UU yang terkait dengan dampak hukum larangan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Jaminan Implementasi Diskresi (Bab VI), perlu segera adanya arahan Presiden yang bisa menjelaskan mengenai diskresi beserta rambu-rambunya. Seiring waktu, perlu segera ditetapkan pula PP yang secara khusus mengatur dan menjelaskan makna serta mekanisme diskresi berdasarkan UU AP.
Jaminan Implementasi Diskresi (Bab VI), perlu segera adanya arahan Presiden yang bisa menjelaskan mengenai diskresi beserta rambu-rambunya. Seiring waktu, perlu segera ditetapkan pula PP yang secara khusus mengatur dan menjelaskan makna serta mekanisme diskresi berdasarkan UU AP.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902020 |
R 342.068 072 Lem i |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 08 Apr 2019