Detail Katalog
ID: 5304
Kajian tentang Penyusunan Pedoman Pengajuan Judicial Review Kepada Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi : laporan / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2005
2005
Subjek
Judicial Review
Deskripsi Fisik:
ix,157 hlm. ; 27,5 cm.
ix,157 hlm. ; 27,5 cm.
Nomor Panggil:
R 347.012 072 Lem k
R 347.012 072 Lem k
Control Number:
INLIS000000000005113
INLIS000000000005113
BIB ID:
0010-0419000073
0010-0419000073
Catatan
Salah satu asas dalam peraturan perundang-undangan adalah perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatnya lebih tinggi. Oleh karena itu suatu hal yang mustahil baik MK untuk membatalkan putusan MA bila keduanya memiliki kedudukan yang sama. Kesamaan kedudukan antara kedua institusi tersebut menyebabkan MK dan MA tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak. Indonesia menganut ide "rechtsstaat, bukan "machtsstaat". Dalam perubahan ketiga tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai hal ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: negara Indonesia adalah negara hukum.Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara dan kuesioner. Metode untuk menganalisis data adalah deskriptif kualitatif.
Pendapat Adnan Buyung Nasution yang menyatakan bahwa penerapan hak uji materiil di Indonesia masih mengalami hambatan mendasar (dalam Paulus Efenddy Lotulung, 2000:57). Pertama adalah sifat kekuasaan untuk tidak mau dikontrol oleh pihak lain. Lembaga hak uji materiil di MA sebenarnya dapat menjadi instrumen yang akan mencheck kekuasaan. Hal ini berarti dapat mengurangi ranah kekuasaan eksekutif dan legislatif. Padahal kedua lembaga ini tidak menghendaki adanya kekuasaan yang membatalkan produk hukumnya. Kedua teori lama menyebutkan bahwa Indonesia menganut sistem ketatanegaraan model Eropa Kontinental dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan dijalankan oleh DPR dan pemerintah. Dengan demikian UU yang dibuat DPR dan pemerintah tidak bisa dipersoalkan lagi, apalagi di veto. Kelemahan Perma No.1 tahun 1999 tentang Hak uji Materiil antara lain adalah Perma tersebut tidak dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan hak uji materiil di Indonesia, mengingat banyaknya peraturan yang dijadikan dasar pertimbangan dibentuknya Perma tersebut telah mengalami banyak perubahan. Selain itu hak uji materiil oleh MA bersifat pasif. Hal tersebut tercermin dalam pasal 1 butir (1) Perma No.1 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa "hak uji materiil akan dilakukan sehubungan dengan adanya gugatan atau permohonan keberatan".
Pendapat Adnan Buyung Nasution yang menyatakan bahwa penerapan hak uji materiil di Indonesia masih mengalami hambatan mendasar (dalam Paulus Efenddy Lotulung, 2000:57). Pertama adalah sifat kekuasaan untuk tidak mau dikontrol oleh pihak lain. Lembaga hak uji materiil di MA sebenarnya dapat menjadi instrumen yang akan mencheck kekuasaan. Hal ini berarti dapat mengurangi ranah kekuasaan eksekutif dan legislatif. Padahal kedua lembaga ini tidak menghendaki adanya kekuasaan yang membatalkan produk hukumnya. Kedua teori lama menyebutkan bahwa Indonesia menganut sistem ketatanegaraan model Eropa Kontinental dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan dijalankan oleh DPR dan pemerintah. Dengan demikian UU yang dibuat DPR dan pemerintah tidak bisa dipersoalkan lagi, apalagi di veto. Kelemahan Perma No.1 tahun 1999 tentang Hak uji Materiil antara lain adalah Perma tersebut tidak dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan hak uji materiil di Indonesia, mengingat banyaknya peraturan yang dijadikan dasar pertimbangan dibentuknya Perma tersebut telah mengalami banyak perubahan. Selain itu hak uji materiil oleh MA bersifat pasif. Hal tersebut tercermin dalam pasal 1 butir (1) Perma No.1 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa "hak uji materiil akan dilakukan sehubungan dengan adanya gugatan atau permohonan keberatan".
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902022 |
R 347.012 072 Lem k |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 09 Apr 2019