Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5307
Cover Kajian tentang Penataan Sistem Pengawasan Dalam Rangka Penegakan Hukum :  laporan / Lembaga Administrasi Negara

Kajian tentang Penataan Sistem Pengawasan Dalam Rangka Penegakan Hukum : laporan / Lembaga Administrasi Negara

Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2005
Subjek
Pengawasan Dalam Rangka Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
xiv,224 hlm ; 27,5 cm.
Nomor Panggil:
R 345.052 598 072 Lem k
Control Number:
INLIS000000000005116
BIB ID:
0010-0419000076
Catatan
Aparat Penegak Hukum terkait dengan penyelenggaraan penegakan hukum di Indonesia, dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1. Hakim untuk penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, 2. Jaksa untuk penyelenggaraan kekuasaankejaksaan, 3. Polisi untuk penyelenggaraan kekuasaan kepolisian, 4.Advokat untuk penyelenggaraan kekuasaan keadvokatan,5. Notaris untuk penyelenggaraan kekuasaan kenotariatan.
Kondisi idealnya, pengawasan penegakan hukum di Indonesia, harus mensinergikan antara peraturan (regulasi), lembaga termasuk Aparatur Penegak Hukum, dan masyarakat yaitu:
a. Aspek regulasi: 1). penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan penegakan hukum harus memenuhi asas pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU No.10 tahun 2004: 2). konsistensi norma antar peraturan perundang-undangan, terkait dengan pengaturan kedudukan, kewenangan, tugas, mekanisme pengawasan, dan struktur organisasi, untuk menghindari terjadinya disharmoni pelaksanaan pengawasan penegakan hukum.
b. Aspek kelembagaan:
1). pada hakekatnya lembaga pengawas penegakan hukum secara fungsional harus berkedudukan sebagai lembaga independen;2. setiap lembaga harus mempunyai lembaga pengawas kinerja Aparatur Penegak Hukum, yang keanggotaannya mewakili unsur-unsur: a) masyarakat, b)Pers, c) pakar, d) perguruan tinggi (Akademis); 3. kedudukan, kewenangan, tugas, mekanisme pengawasan, dan struktur organisasi pengawas penegak hukum harus diatur secara jelas;4. lembaga legislatif (DPR, DPD dan DPRD) melaksanakan fungsi kontrol politik secara efektif terhadap aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
c. Aspek masyarakat: 1. melibatkan secara proporsional perguruan tinggi sebagai elemen lembaga pengawasan penegakan hukum; 2.membentuk kelompok-kelompok masyarakat sebagai subsistem dari pengawas independen yang ada; 3. melibatkan media massa.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1902024 R 345.052 598 072 Lem k Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Informasi Katalog

Ditambahkan: 09 Apr 2019
Export