Detail Katalog
ID: 5320
Arah kebijakan penyelenggaraan jasa internet telepon (VOIP) di Indonesia / Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
Pengarang:
Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
Penerbit:
Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia,
Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2003
2003
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Internet - kebijakan
Deskripsi Fisik:
xx, 227 hlm. : ilus ; 24 cm
xx, 227 hlm. : ilus ; 24 cm
Nomor Panggil:
004.678 598 Ind a
004.678 598 Ind a
Control Number:
INLIS000000000005129
INLIS000000000005129
BIB ID:
0010-0419000089
0010-0419000089
Catatan
Salah satu teknologi yang berkembang dalam bidang telekomunikasi adalah teknologi internet teleponi. Teknologi ini diminati oleh banyak pengusaha karena menawarkan sejumlah kelebihan dan keuntungan. Mengenai definisi dan klasifikasi internet teleponi ini sendiri masih terdapat perdebatan, antara lain apakah internet teleponi ini termasuk ke dalam telekomunikasi dasar atau tidak. Pengklasifikasian ini menjadi penting karena berkaitan dengan definisi pengaturan dari pemerintah.
Internet teleponi menjadi ramai diperdebatkan oleh banyak pihak, antara lain adalah pihak pengusaha dan pemerintah, ketika banyak pihak ikut mengoperasikan dan menjual jasa ini dan kemudian usaha mereka dinyatakan ilegal. PEmerintah menutup usaha mereka dan bahkan dilakukan penyitaan terhadap beberapa operator internet teleponi tersebut. Ada tuduhan bahwa para operator internet menjalankan usaha yang ilegal dan melanggar ketentuan dalam peraturan yang ada mengenai telekomuninasi.
Istilah internet teleponi ini secara eksplisit baru tercantu didalam Kepmenhub No. 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Dengan demikian maka jasa internet teleponi ini termasuk dalam telekomunikasi. Berdasarkan asas hukum lex superiori derogat lex inferiori, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi harus tunduk dengan peraturan yang merupakan payung dari hukum telekomunikasi yaitu Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setelah Kepmenhub No. 21 tahun 2001, pemerintah menerbitkan Kepdirjen Postel No. 159 tahun 2001 yang menetapkan lima operator penyelenggara jasa internet teleponi, Kepdirjen ini menimbulkan perdebatan diantara pihak pemerintah dengan pihak penyelenggara jasa internet teleponi. Hal ini diakibatkan karena ketentuan dalam Kepdirjen tersebut dianggap tidak adil dan tidak transparan. Selanjutnya masalah dalam penyelenggaraan internet teleponi ini ditambah dengan dikeluarkannya Kepdirjen No. 199 tahun 2001, yang pada isinya bukannya memberikan angin segar bagi penyelenggara jasa lain selain lima yang ditunjuk, melainkan menambah ketakutan dan kekhawatiran bagi penyelenggara jasa dalam menjalankan usahanya
Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menguraikan permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan internet teleponi di Indonesia untuk dapat diidentifikasikan apa yang menjadi sumbernya dan kemudian dicari jalan keluarnya.
Internet teleponi menjadi ramai diperdebatkan oleh banyak pihak, antara lain adalah pihak pengusaha dan pemerintah, ketika banyak pihak ikut mengoperasikan dan menjual jasa ini dan kemudian usaha mereka dinyatakan ilegal. PEmerintah menutup usaha mereka dan bahkan dilakukan penyitaan terhadap beberapa operator internet teleponi tersebut. Ada tuduhan bahwa para operator internet menjalankan usaha yang ilegal dan melanggar ketentuan dalam peraturan yang ada mengenai telekomuninasi.
Istilah internet teleponi ini secara eksplisit baru tercantu didalam Kepmenhub No. 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Dengan demikian maka jasa internet teleponi ini termasuk dalam telekomunikasi. Berdasarkan asas hukum lex superiori derogat lex inferiori, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi harus tunduk dengan peraturan yang merupakan payung dari hukum telekomunikasi yaitu Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setelah Kepmenhub No. 21 tahun 2001, pemerintah menerbitkan Kepdirjen Postel No. 159 tahun 2001 yang menetapkan lima operator penyelenggara jasa internet teleponi, Kepdirjen ini menimbulkan perdebatan diantara pihak pemerintah dengan pihak penyelenggara jasa internet teleponi. Hal ini diakibatkan karena ketentuan dalam Kepdirjen tersebut dianggap tidak adil dan tidak transparan. Selanjutnya masalah dalam penyelenggaraan internet teleponi ini ditambah dengan dikeluarkannya Kepdirjen No. 199 tahun 2001, yang pada isinya bukannya memberikan angin segar bagi penyelenggara jasa lain selain lima yang ditunjuk, melainkan menambah ketakutan dan kekhawatiran bagi penyelenggara jasa dalam menjalankan usahanya
Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menguraikan permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan internet teleponi di Indonesia untuk dapat diidentifikasikan apa yang menjadi sumbernya dan kemudian dicari jalan keluarnya.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1901151 |
004.678 598 Ind a |
Dapat dipinjam | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 11 Apr 2019