Detail Katalog
ID: 5325
Kajian Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2016
2016
Subjek
Diskresi
Deskripsi Fisik:
xii,92 hlm. : ilus ; 25 cm.
xii,92 hlm. : ilus ; 25 cm.
ISBN:
9786027229532
9786027229532
Nomor Panggil:
R 345.024 307 2 Lem d
R 345.024 307 2 Lem d
Control Number:
INLIS000000000005134
INLIS000000000005134
BIB ID:
0010-0419000094
0010-0419000094
Catatan
na.
Tujuan dari kajian mengidentifikasi definisi, ruang lingkup dan persyaratan diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan; mengidentifikasi mekanisme dan format pelaporan serta prosedur ijin yang harus ditempuh bagi aparatur pemerintah dalam mengambil kebijakan atau tindakan diskresi; mengidentifikasi pejabat yang dapat mengambil kebijakan atau tindakan diskresi; mengidentifikasi dasar hukum pelaksanaan dari UU AP, sehingga mengikat bagi aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum; serta mengidentifikasi lembaga yang dapat menjadi rujukan bagi aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan atas sebuah kebijakan atau tindakan diskresi. Tahapan kegiatan adalah pengembangan TOR dan Research Design, melakukan desk study (stock taking, literatur review, documentary research, evidence analysis); FGD internaldan eksternal, indepth interview; penyusunan intrumen kajian; pengumpulan data/informasi; pengolahan dan analisis data/informasi; validasi hasil kajian; dan penyusunan laporan akhir.
Dasar political will diskresi: 1). Instruksi Presiden RI No.1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis tanggal 8 januari 2016 (Inpres) dimana dalam diktum keenam Inpres tersebut menyatakan bahwa: Jaksa Agung dan Kapolri: mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. 2) Sambutan pengantar presiden RI kepada seluruh Kapolda dan Kajati di istana negara, Jakarta, 19 Juli 2016, memberikan beberapa hal penting, yang pada intinya adalah sebagai berikut:kebijakan dan diskresi pemerintah tidak bisa dipidanakan; dan tindakan administrasi pemerintahan harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi.3). Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2015 tentang pedoman Beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, yang mengatur; Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum adanya proses pidana.(Tp)
Tujuan dari kajian mengidentifikasi definisi, ruang lingkup dan persyaratan diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan; mengidentifikasi mekanisme dan format pelaporan serta prosedur ijin yang harus ditempuh bagi aparatur pemerintah dalam mengambil kebijakan atau tindakan diskresi; mengidentifikasi pejabat yang dapat mengambil kebijakan atau tindakan diskresi; mengidentifikasi dasar hukum pelaksanaan dari UU AP, sehingga mengikat bagi aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum; serta mengidentifikasi lembaga yang dapat menjadi rujukan bagi aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan atas sebuah kebijakan atau tindakan diskresi. Tahapan kegiatan adalah pengembangan TOR dan Research Design, melakukan desk study (stock taking, literatur review, documentary research, evidence analysis); FGD internaldan eksternal, indepth interview; penyusunan intrumen kajian; pengumpulan data/informasi; pengolahan dan analisis data/informasi; validasi hasil kajian; dan penyusunan laporan akhir.
Dasar political will diskresi: 1). Instruksi Presiden RI No.1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis tanggal 8 januari 2016 (Inpres) dimana dalam diktum keenam Inpres tersebut menyatakan bahwa: Jaksa Agung dan Kapolri: mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. 2) Sambutan pengantar presiden RI kepada seluruh Kapolda dan Kajati di istana negara, Jakarta, 19 Juli 2016, memberikan beberapa hal penting, yang pada intinya adalah sebagai berikut:kebijakan dan diskresi pemerintah tidak bisa dipidanakan; dan tindakan administrasi pemerintahan harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi.3). Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2015 tentang pedoman Beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, yang mengatur; Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum adanya proses pidana.(Tp)
Tujuan dari kajian mengidentifikasi definisi, ruang lingkup dan persyaratan diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan; mengidentifikasi mekanisme dan format pelaporan serta prosedur ijin yang harus ditempuh bagi aparatur pemerintah dalam mengambil kebijakan atau tindakan diskresi; mengidentifikasi pejabat yang dapat mengambil kebijakan atau tindakan diskresi; mengidentifikasi dasar hukum pelaksanaan dari UU AP, sehingga mengikat bagi aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum; serta mengidentifikasi lembaga yang dapat menjadi rujukan bagi aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan atas sebuah kebijakan atau tindakan diskresi. Tahapan kegiatan adalah pengembangan TOR dan Research Design, melakukan desk study (stock taking, literatur review, documentary research, evidence analysis); FGD internaldan eksternal, indepth interview; penyusunan intrumen kajian; pengumpulan data/informasi; pengolahan dan analisis data/informasi; validasi hasil kajian; dan penyusunan laporan akhir.
Dasar political will diskresi: 1). Instruksi Presiden RI No.1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis tanggal 8 januari 2016 (Inpres) dimana dalam diktum keenam Inpres tersebut menyatakan bahwa: Jaksa Agung dan Kapolri: mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. 2) Sambutan pengantar presiden RI kepada seluruh Kapolda dan Kajati di istana negara, Jakarta, 19 Juli 2016, memberikan beberapa hal penting, yang pada intinya adalah sebagai berikut:kebijakan dan diskresi pemerintah tidak bisa dipidanakan; dan tindakan administrasi pemerintahan harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi.3). Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2015 tentang pedoman Beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, yang mengatur; Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum adanya proses pidana.(Tp)
Tujuan dari kajian mengidentifikasi definisi, ruang lingkup dan persyaratan diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan; mengidentifikasi mekanisme dan format pelaporan serta prosedur ijin yang harus ditempuh bagi aparatur pemerintah dalam mengambil kebijakan atau tindakan diskresi; mengidentifikasi pejabat yang dapat mengambil kebijakan atau tindakan diskresi; mengidentifikasi dasar hukum pelaksanaan dari UU AP, sehingga mengikat bagi aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum; serta mengidentifikasi lembaga yang dapat menjadi rujukan bagi aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan atas sebuah kebijakan atau tindakan diskresi. Tahapan kegiatan adalah pengembangan TOR dan Research Design, melakukan desk study (stock taking, literatur review, documentary research, evidence analysis); FGD internaldan eksternal, indepth interview; penyusunan intrumen kajian; pengumpulan data/informasi; pengolahan dan analisis data/informasi; validasi hasil kajian; dan penyusunan laporan akhir.
Dasar political will diskresi: 1). Instruksi Presiden RI No.1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis tanggal 8 januari 2016 (Inpres) dimana dalam diktum keenam Inpres tersebut menyatakan bahwa: Jaksa Agung dan Kapolri: mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. 2) Sambutan pengantar presiden RI kepada seluruh Kapolda dan Kajati di istana negara, Jakarta, 19 Juli 2016, memberikan beberapa hal penting, yang pada intinya adalah sebagai berikut:kebijakan dan diskresi pemerintah tidak bisa dipidanakan; dan tindakan administrasi pemerintahan harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi.3). Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2015 tentang pedoman Beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, yang mengatur; Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum adanya proses pidana.(Tp)
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902027 |
R 345.024 307 2 Lem d |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 11 Apr 2019