Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5346
Cover Kajian Kerjasama Antara Pemerintah Indonesia Dengan Malaysia Dalam Penanganan Migran :  laporan / Lembaga Administrasi Negara

Kajian Kerjasama Antara Pemerintah Indonesia Dengan Malaysia Dalam Penanganan Migran : laporan / Lembaga Administrasi Negara

Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2005
Subjek
Penanganan Migran
Deskripsi Fisik:
xi, 154 hlm. : ilus ; 27 cm.
Nomor Panggil:
R 331.554 072 Lem k
Control Number:
INLIS000000000005155
BIB ID:
0010-0419000115
Catatan
Permasalahan yang muncul: a. peraturan perundang-undangan tentang PPTKILN belum dilengkapi peraturan pelaksanaannya; b. penempatan migran yang tidak sesuai ketentuan (non prosedural) masih banyak ditemui, misalnya penggunaan paspor kunjungan, tanpa visa kerja; c.perlindungan migran yang belum optimal.misalnya asuransi jiwa, kesehatan, hukum;d. masih adanya migran illegal yang bekerja di Malaysia dengan pintu masuk jalan tikus di perbatasan tanpa melalui pos lintas batas; e. perlakuan yang tidak manusiawi terhadap migran ilegal (rendahnya bargaining position karena ilegal); f. pelayanan pada waktu pulang (paska penempatan) TKI belum optimal, misalnya kurs pada Money Changer di bandara yang nilainya tinggi, angkutan ke daerah tujuan yang mahal dan lain-lain; g. kurangnya pemahaman CTKI/TKI tentang tata cara bekerja di luar negeri;h. tingkat pendidikan TKI yang rendah; i. PJTKI ilegal banyak beroperasi yang menyebabkan legalitas dokumen CTKI tidak diterima oleh pengguna di Malaysia dan; j. calo atau tekong banyak berkeliaran mencari CTKI untuk dijual ke PJTKI atau ke pengguna.
Upaya penanganan oleh Indonesia dan Malaysia adalah: a. ditempatkannya atase ketenagakerjaan di KBRI, Kuala Lumpur; b. dibentuknya Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja berdasarkan Kepres No.29/199 jo Kepres No.46/2000; c.. ditandatanganinya MOU antara Indonesia dengan Malaysia tentang penempatan TKI formal pada tahun 2004;d. penetapan UU No.39 tahun 2009 tentang PPTKILN;e. pemberlakuan operasi pengenyahan PATI (Pendatang Asing Tanpa Ijin); f. Amnesti TKI ilegal berkat diplomasi sehingga hanya negara Indonesia saja yang mendapat Amnesti; g. pembentukan tim Koordinasi Pemulangan TKI bermasalah dan keluarganya dari Malaysia berdasarkan Keputusan Presiden No. 106 tahun 2004; h. membentuk one roof system penanganan migran tahun 2005; i. pembentukan Konsulat Jenderal di Kucing, Serawak Malaysia pada tanggal 3 Oktober 2005, j. dibentuknya Konsortium Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Di Kuching. Di pihak Malaysia lembaga/institusi yang terlibat: a. jabatan tenaga kerja, Serawak; b. jabatan Imigresen, Serawak; c. State Government of Kuching, Sarawak; d. Polis Diraja Malaysia, Serawak; e. Konsulat Jenderal RI dan Kantor Imigrasi Indonesia di Kuching; f.agen tenaga kerja.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1902032 R 331.554 072 Lem k Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Informasi Katalog

Ditambahkan: 15 Apr 2019
Export