Detail Katalog
ID: 5365
Prospek Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasca PP No.38 & 41 Tahun 2007 : Seri isu-isu aktual / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Samarinda :
Samarinda :
Tahun Terbit:
2007
2007
Subjek
Pemerintah Daerah
Deskripsi Fisik:
x,123 hlm. : ilus ; 21 cm.
x,123 hlm. : ilus ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 352.14 PRO
R 352.14 PRO
Control Number:
INLIS000000000005174
INLIS000000000005174
BIB ID:
0010-0419000134
0010-0419000134
Catatan
Dengan diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004 maka pemerintah daerah mendapatkan peluang sekaligus tantangan untuk menjalankan fungsi pemerintahannya. Dalam situasi tersebut pemerrintah daerah baik provinsi, kabupaten, kota diamanatkan untuk mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat agar tujuan otonomi dapat tercapai. Dalam konteks manajemen pemerintah daerah, rincian urusan yang jelas serta format organisasi perangkat daerah yang efektif merupakan dua hal krusial yang tidak bisa diabaikan keberadaannya dalam rangka mengemban amanah dimaksud. PP no.38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dan PP no.41/2007 tentang organisasi perangkat daerah memegang peran yang sangat penting dalam kerangka untuk mewujudkan good local governance. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah menetapkan pembagian urusan pusat-daerah serta pedoman organisasi perangkat daerah yang diharapkan mampu memberdayakan masyarakat.
Dalam mendesain organisasi perangkat daerah perlu memperhatikan munculnya berbagai perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, misalnya dalam hal pembagian urusan pemerintahan. Oleh karenanya skenario desentralisasi apapun yang kan dipilih pemerintah, akan membawa konsekuensi terhadap perubahan organisasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pemerintah pusat akan lebih banyak berfungsi sebagai steering yang akan meliputi kegiatan-kegiatan perumusan kebijakan nasional, perencanaan nasional dan pengendalian. Sedangkan pemerintah daerah akan memiliki fungsi rowing atau fungsi operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Seiring dengan hal tersebut, organisasi pusat akan semakin ramping dan organisasi daerah otonom akan berkembang seirama dengan kebutuhan daerah masing-masing. Perlu adanya koridor yang jelas dari pemerintah pusat terkait dengan penataan kelembagaan pemerintahan daerah secara lebih baik.
Dalam mendesain organisasi perangkat daerah perlu memperhatikan munculnya berbagai perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, misalnya dalam hal pembagian urusan pemerintahan. Oleh karenanya skenario desentralisasi apapun yang kan dipilih pemerintah, akan membawa konsekuensi terhadap perubahan organisasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pemerintah pusat akan lebih banyak berfungsi sebagai steering yang akan meliputi kegiatan-kegiatan perumusan kebijakan nasional, perencanaan nasional dan pengendalian. Sedangkan pemerintah daerah akan memiliki fungsi rowing atau fungsi operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Seiring dengan hal tersebut, organisasi pusat akan semakin ramping dan organisasi daerah otonom akan berkembang seirama dengan kebutuhan daerah masing-masing. Perlu adanya koridor yang jelas dari pemerintah pusat terkait dengan penataan kelembagaan pemerintahan daerah secara lebih baik.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902045 |
R 352.14 PRO |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1902046 |
R 352.14 PRO |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 22 Apr 2019