Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5371
Cover Penyusunan Saran Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan Sistem Administrasi Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 :  Kajian / Lembaga Administrasi Negara

Penyusunan Saran Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan Sistem Administrasi Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 : Kajian / Lembaga Administrasi Negara

Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2008
Bahasa:
ind
Subjek
Pengembangan Sistem Administrasi Negara
Deskripsi Fisik:
xxxviii,297 hlm. : ilus ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 351 KAJ
Control Number:
INLIS000000000005180
BIB ID:
0010-0419000140
Catatan
Tujuan untuk:1. merumuskan arah kebijakan pembangunan dan pengembangan sistem administrasi negara berdasarkan konstitusi dan, 2. merumuskan agenda transformasi pengembangan administrasi negara disesuaikan dengan kebutuhan reformasi penyelenggaraan negara. Pengertian administrasi negara secara luas yang mencakup aktivitas seluruh lembaga negara, baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan sebagainya. Dengan perubahan-perubahan UUD 1945 yang semula berisi hanya berisi 71 butir ketentuan, setelah perubahan keempat berisi 199 butir ketentuan yang tercermin dari rumusan ayat-ayatnya. Artinya perubahan-perubahan itu telah menyebabkan materi muatan UUD 1945 makin luas cakupannya dan makin banyak pula materi hukum dasar yang terkandung di dalamnya. Ditinjau dari sudut isinya, keempat naskah perubahan UUD tersebut juga berisi hal-hal yang pada pokoknya berkaitan dengan aspek-aspek konseptual dan paradigmatis dari UUD 1945.
Perubahan-perubahan secara lebih luas menyebabkan terjadinya perubahan dalam sistem administrasi negara pada umumnya, khususnya perubahan dalam tatanan sistem hukum dan perangkat peraturan perundang-undangan RI di masa depan. Pokok-pokok pikiran reformasi hasil amandemen UUD 1945: 1. prinsip ketuhanan yang maha esa, 2.cita kedaulatan rakyat atau demokrasi, 3. cita keadilan dan prinsip negara hukum, 4. demokrasi langsung dan sistem perwakilan, 5. sistem pemerintahan presidentil, 6. pemisahan kekuasaan dan penegakan prinsip checks and balances, 7. cita persatuan dalam keberagaman, 8. negara kesatuan, 9.paham demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial, 10. cita masyarakat berkedaulatan (civil society).
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1902047 R 351 KAJ Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia
Informasi Katalog

Ditambahkan: 22 Apr 2019
Export