Detail Katalog
ID: 5382
Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian : Peraturan Pemerintah RI No.9 Tahun 2008 dan No.76 Tahun 2007 / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Pengarang:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Penerbit:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2008
2008
Subjek
Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian
Deskripsi Fisik:
iii, 37 hlm. : ilus ; 21 cm.
iii, 37 hlm. : ilus ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 344 PER
R 344 PER
Control Number:
INLIS000000000005191
INLIS000000000005191
BIB ID:
0010-0419000151
0010-0419000151
Catatan
Peraturan Perundang-undangan, tindak pidana perdagangan orang-tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu- saksi dan korban-2008. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2007- LL.. Depkumham 17 hal.. Peraturan Pemerintah RI No.9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang No.21 Tahun 2007. Dasar hukum peraturan pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUd 1945, UU No.21 Tahun 2007. Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang: 1. ketentuan umum, 2. pembentukan pusat pelayanan terpadu, 3. sarana dan prasarana, 4. petugas pelaksana pelayanan terpadu, 5. tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu, 6. pemantauan dan evaluasi, 7. pendanaan, 8. ketentuan penutup.
Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu: 1. untuk melindungi saksi dan/atau korban, pemerintah kabupaten/kota membentuk dan menyelenggarakan PPT;2. pembentukan dan penyelenggaraan PPt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah pada masing-masing kabupaten/kota; 3. PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula menangani /saksi dan/atau korban tindak kekerasan dalam rumah tangga.; 4. untuk mempermudah penanganan saksi dan/atau korban , di daerah perbatasan dapat dibentuk PPT; 5. dalam membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) substansi atau materi peraturan daerah tetap mengacu pada peraturan pemerintah ini; 6. dalam hal di daerah belum dibentuk peraturan daerah, maka ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dijadikan dasar untuk menyelenggarakan PPT.
Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu: 1. untuk melindungi saksi dan/atau korban, pemerintah kabupaten/kota membentuk dan menyelenggarakan PPT;2. pembentukan dan penyelenggaraan PPt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah pada masing-masing kabupaten/kota; 3. PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula menangani /saksi dan/atau korban tindak kekerasan dalam rumah tangga.; 4. untuk mempermudah penanganan saksi dan/atau korban , di daerah perbatasan dapat dibentuk PPT; 5. dalam membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) substansi atau materi peraturan daerah tetap mengacu pada peraturan pemerintah ini; 6. dalam hal di daerah belum dibentuk peraturan daerah, maka ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dijadikan dasar untuk menyelenggarakan PPT.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902053 |
R 344 PER |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 24 Apr 2019