Detail Katalog
ID: 5425
Penataan Kelembagaan Pelayanan Publik Di Bidang Investasi / Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Lembaga Administrasi Negara,
Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2010
2010
Deskripsi Fisik:
xxii,146 hlm. : ilus ; 20 cm.
xxii,146 hlm. : ilus ; 20 cm.
Nomor Panggil:
R 352.63 PEN
R 352.63 PEN
Control Number:
INLIS000000000005231
INLIS000000000005231
BIB ID:
0010-0519000002
0010-0519000002
Catatan
Temuan dari kajian ini, Permendagri no.24 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan PP no.41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , serta Permendagri no.20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, pada daerah-daerah yang dijadikan lokasi penelitian telah menyusun unit pelayanan perijinan terpadu dengan nomenklatur yang beragam, seperti Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dan Kantor Pelayanan Terpadu. Selain unit pelayanan perijinan terpadu, pada tiap-tiap daerah juga memiliki unit yang menangani bidang penanaman modal baik berbentuk badan, kantor, bagian, bidang atau sub bidang yang melekat pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) seperti di Sekretariat Daerah atau Dinas dan Badan.
Pola pengaturan yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar bisa dijadikan referensi ketika pola PTSP bidang Penanaman modal plus dipilih. BPPT Kabupaten Karanganyar menggabungkan fungsi OPD yang menangani PTSP dan OPD yang menangani Penanaman modal dalam BPPT. Pola yang dikembangkan oleh kota Batam yang membentuk perijinan terpadu bukan sebagai lembaga struktural, Pusat Pelayanan Perizinan Usaha (One stop Service) disini lebih menunjukkan sebagai tempat, juga bisa menjadi salah satu opsi dimana Badan Penanaman Modal menjadi koordinator dan sekretaris Pusat Pelayanan Perizinan Usaha secara ex officio dijabat oleh seorang kepala bidang di Badan Penanaman Modal.
Pola pengaturan yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar bisa dijadikan referensi ketika pola PTSP bidang Penanaman modal plus dipilih. BPPT Kabupaten Karanganyar menggabungkan fungsi OPD yang menangani PTSP dan OPD yang menangani Penanaman modal dalam BPPT. Pola yang dikembangkan oleh kota Batam yang membentuk perijinan terpadu bukan sebagai lembaga struktural, Pusat Pelayanan Perizinan Usaha (One stop Service) disini lebih menunjukkan sebagai tempat, juga bisa menjadi salah satu opsi dimana Badan Penanaman Modal menjadi koordinator dan sekretaris Pusat Pelayanan Perizinan Usaha secara ex officio dijabat oleh seorang kepala bidang di Badan Penanaman Modal.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902064 |
R 352.63 PEN |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
B1902065 |
R 352.63 PEN |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 02 May 2019