Detail Katalog
ID: 5428
Evaluasi Sistem Rekrutmen PNS / Pusat Kajian Kinerja Sumber Daya Aparatur Lembaga Administrasi Negara
Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara ; Hari Budimawan ; Akhyar Effedi
Lembaga Administrasi Negara ; Hari Budimawan ; Akhyar Effedi
Penerbit:
Pusat Kajian Kinerja Sumber Daya Aparatur Lembaga Administrasi Negara,
Pusat Kajian Kinerja Sumber Daya Aparatur Lembaga Administrasi Negara,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2007
2007
Subjek
PNS - Rekruitmen
Deskripsi Fisik:
viii, 75 hlm . : ilus. ; 28 Cm
viii, 75 hlm . : ilus. ; 28 Cm
Nomor Panggil:
R. 352.630 72 LEM
R. 352.630 72 LEM
Control Number:
INLIS000000000005234
INLIS000000000005234
BIB ID:
0010-0519000005
0010-0519000005
Catatan
Proses pelaksanaan rekruitmen PNS di Indonesia seringkali menjadi sorotan di masyarakat, permasalahan pro-kontra yang terjadi di masyarakat disebabkan lemahnya mekanisme penyelenggaraan rekruitmen sehingga menyebabkan munculnya ketidakpuasan di masyarakat. Sejumlah permasalahan yang muncul di masyarakat terkait dengan rekruitmen adalah ketidak-transparannya proses penyelenggaraan rekruitmen, masih adanya nuansa KKN, proses rekruitmen tidak berdasarkan pada kebutuhan, serta adanya tekanan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses rekruitmen sehingga memunculkan adanya sinyalemen bahwa birokrasi di Indonesia masih bersifat patrimonial bukan prosesionalisme.
Kebijakan dalam proses rekruitmen PNS antara lain terdapat dalam pasal 13 ayat 1 Undangundang No. 43 tahun 1999 yang memuat mengenai formasi dan pengangkatan, sedangkan peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor : 54 tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2002. Sedangkan implementasi peraturan pengadaan ditugangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 71 tahun 2004 sesuai dengan pasal ayat ayat 1 menyatakan bahwa Pengadaan PNSPusat dan Derah untuk tahun 2004 pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan pengadaan PNS untuk Pusat dan Daerah pada tahun 2004 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Proses rekruitmen PNS dimulai dari penetapan formasi yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah pusat dan daerah, penetapan formasi ini harus mengacu pada formasi nasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Permasalahan yang muncul adalah tidak terpenuhinya seluruh formasi yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bagi pemerintah daerah yang sudah lama berdiri maka akan terjadi fenomena pertambahan pegawai yang sifatnya minus growth sedangkan pemerintah yang baru dimekarkan kekurangan pegawai. Proses selanjutnya adalah pengumuman pengadaan CPNS yang diumumkan di sejumlah media lokal di pemerintah daerah masing-masing serta pelaksanaan pendaftaran pelamar CPNS. Seluruh kewenangan dalam pelaksanaan pengumuman dan pendaftaran pelamar CPNS dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah dan pusat, sedangkan Tim Pelaksanan Pusat Pengadaan CPNS dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara memiliki kewenangan menetapkan tanggal pelaksanaan serta menyusun prosedur tetap terhadap penyelenggaraan pengumuman dan pendaftaran pelamar CPNS. Pelaksanaan proses pengumuman pengadaan dan pendaftaran pelamar di sejumlah pemerintah daerah tidak mengalami permasalahan yang berarti.
Permasalahan yang terjadi adalah belum terjaringnya pelamar CPNS yang memiliki kualitas sesuai dengan keinginan pemerintah daerah. Faktor penyebabnya adalah substansi seleksi/ujian CPNS tidak mampu mengukur kompetensi yang dimiliki oleh pelamar CPNSselain itu pula aspek daya nalar, daya analitis, kepribadian, kemampuan penggunaan bahasa Indonesia dan Asing serta penggunaan Teknologi informasi belum mampu untuk diukuur melalui tes yang sekarang dilaksanakan. Faktor yang lainnya adalah penerapan penilaian berdasarkan passing grade belum diimplementasikan, sehingga pelaksanaan penerimaan CPNSyang sekarang dilakukan adalah penentuan penerimaan berdasarkan hasil rangking semata. Pelakskanaan berdasarkan ranking tidak menjamin terjaringnya pelamar yang memiliki kualitas yang bagus hal ini memang sangat dimungkinkan dikarenakan semua pelamar tidak memiliki kualitas yang bagus.
Model pengadaan PNS yang diusulkan untuk rekruitmen PNS adalah sebagai berikut : Model pengadaan PNS berbasiskan karakteristik daerah dan kompetensi, model pengadaan PNS berbasiskan sentralistis dan kompetensi, model ini menitikberatkan pada penetapan formasi yang dilakukan secara naasional oleh Badan KEpegawaian Negara yang disesuaikan dengan program pemerintah yang akan dijalankan. Persyaratan yang harus dimiliki dalam pelaksanaan pengadaan PNS berbasiskan karakteristik daerah dan sentralistis adalah dibangunnya sistem manajemen informasi pegawai negeri sipil yang saling terpadu antara masing-masing unit Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, BKD pemerintah daerah dengan Kanteg BKN serta terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara Jakarta. (Tp).
Kebijakan dalam proses rekruitmen PNS antara lain terdapat dalam pasal 13 ayat 1 Undangundang No. 43 tahun 1999 yang memuat mengenai formasi dan pengangkatan, sedangkan peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor : 54 tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2002. Sedangkan implementasi peraturan pengadaan ditugangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 71 tahun 2004 sesuai dengan pasal ayat ayat 1 menyatakan bahwa Pengadaan PNSPusat dan Derah untuk tahun 2004 pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa Pedoman Penyelenggaraan pengadaan PNS untuk Pusat dan Daerah pada tahun 2004 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Proses rekruitmen PNS dimulai dari penetapan formasi yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah pusat dan daerah, penetapan formasi ini harus mengacu pada formasi nasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Permasalahan yang muncul adalah tidak terpenuhinya seluruh formasi yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bagi pemerintah daerah yang sudah lama berdiri maka akan terjadi fenomena pertambahan pegawai yang sifatnya minus growth sedangkan pemerintah yang baru dimekarkan kekurangan pegawai. Proses selanjutnya adalah pengumuman pengadaan CPNS yang diumumkan di sejumlah media lokal di pemerintah daerah masing-masing serta pelaksanaan pendaftaran pelamar CPNS. Seluruh kewenangan dalam pelaksanaan pengumuman dan pendaftaran pelamar CPNS dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah dan pusat, sedangkan Tim Pelaksanan Pusat Pengadaan CPNS dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Negara memiliki kewenangan menetapkan tanggal pelaksanaan serta menyusun prosedur tetap terhadap penyelenggaraan pengumuman dan pendaftaran pelamar CPNS. Pelaksanaan proses pengumuman pengadaan dan pendaftaran pelamar di sejumlah pemerintah daerah tidak mengalami permasalahan yang berarti.
Permasalahan yang terjadi adalah belum terjaringnya pelamar CPNS yang memiliki kualitas sesuai dengan keinginan pemerintah daerah. Faktor penyebabnya adalah substansi seleksi/ujian CPNS tidak mampu mengukur kompetensi yang dimiliki oleh pelamar CPNSselain itu pula aspek daya nalar, daya analitis, kepribadian, kemampuan penggunaan bahasa Indonesia dan Asing serta penggunaan Teknologi informasi belum mampu untuk diukuur melalui tes yang sekarang dilaksanakan. Faktor yang lainnya adalah penerapan penilaian berdasarkan passing grade belum diimplementasikan, sehingga pelaksanaan penerimaan CPNSyang sekarang dilakukan adalah penentuan penerimaan berdasarkan hasil rangking semata. Pelakskanaan berdasarkan ranking tidak menjamin terjaringnya pelamar yang memiliki kualitas yang bagus hal ini memang sangat dimungkinkan dikarenakan semua pelamar tidak memiliki kualitas yang bagus.
Model pengadaan PNS yang diusulkan untuk rekruitmen PNS adalah sebagai berikut : Model pengadaan PNS berbasiskan karakteristik daerah dan kompetensi, model pengadaan PNS berbasiskan sentralistis dan kompetensi, model ini menitikberatkan pada penetapan formasi yang dilakukan secara naasional oleh Badan KEpegawaian Negara yang disesuaikan dengan program pemerintah yang akan dijalankan. Persyaratan yang harus dimiliki dalam pelaksanaan pengadaan PNS berbasiskan karakteristik daerah dan sentralistis adalah dibangunnya sistem manajemen informasi pegawai negeri sipil yang saling terpadu antara masing-masing unit Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, BKD pemerintah daerah dengan Kanteg BKN serta terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara Jakarta. (Tp).
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902331 |
R 352.630 72 Lem e |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 06 May 2019