Detail Katalog
ID: 5440
Kajian Desain Kelembagaan Pemerintah Pusat Arsitektur Kabinet Tahun 2014-2019 / Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan Deputi Bidang Kelembagaan & Sumber Daya Aparatur LAN
Pengarang:
Lembaga Administrasi Negara
Lembaga Administrasi Negara
Penerbit:
Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan Deputi Bidang Kelembagaan & Sumber Daya Aparatur LAN,
Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan Deputi Bidang Kelembagaan & Sumber Daya Aparatur LAN,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2013
2013
Subjek
Administrasi Negara - Kelembagaan
Deskripsi Fisik:
xii., 115 hlm. : ilus. ; 25 cm.
xii., 115 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Nomor Panggil:
R. 352.290 72 LEM
R. 352.290 72 LEM
Control Number:
INLIS000000000005246
INLIS000000000005246
BIB ID:
0010-0519000017
0010-0519000017
Catatan
Postur kelembagaan pemerintah pusat saat ini bisa dikatakan masih belum mencerminkan kelembagaan yang tepat ukur (rightsize) sesuai dengan kebutuhandan beban kerja organisasi. Keberadaan UU No. 39 tahun 2009 tentang Kementerian Negara yang sudah efektif dijalankan sejak Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB ke II) masih belum bisa menghadirkan suatu potret kelembagaan Pusat yang tepat ukuran dan fungsi, efisien dan efektif. Bahkan jumlah kelembagaan pemerintah mengalami penambahan secara signifikan, terutama untuk LNS.
Proliferasi kelembagaan dan penataan yang terfragmentasi ini menciptakan persoalan baru terkait dengan tumpang tindih dalam tugas dan fungsi antar lembaga pemerintah serta menimbulkan biaya tinggi terhadap birokrasi pemerintah. Selain itu diantara kelembagaan pemerintah pusat belum ada pembagian tugas yang sangaat jelas antara kementerian, LPNK, LNS dan lembaga lainnya. Ketidaktegasan dalam pembagian tugas ini jelas akan mencerminkan adanya in-efisiensi dan inefektifitas dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintah yang tercermin dalam tugas dan fungsi yang dijalankannya.
Untuk itu dibutuhkah desain kelembagaan pemerintah pusat yang mampu menjawab tantangan perubahan dan permasalahan tersebut, dengan memperhatikan mandat konstitusi, tantangan lingkungan strategis, pergeseran dalam wacana pengelolaan kepemerintahan, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dan pentaan kelembagaan yang efektif dan efisien, sehingga arah penataan kelembagaan pemerintah adalah : berdasar UUD 1945, teridentifikasi 24 urusan yang dapat dilaksanakan oleh kementerian. Urusan yang memppunyai derajat significancy dan derajat hierarkis tinggi maka akana berbentuk kementerian portofolio (departemen). Urusan yang mempunyai derajat significancy tinggi dan derajat hierarkis rendah maka akan berbentuk kementerian non portofolio (menteri negara).Kementerian Koordinator dihapus dan fungsi koordinasi dapat dilakukan oleh Wakil Presiden. Kementerian melaksanakan fungsi operating core dan terdiri dari kementerian portofolio (departemen) dan kementerian non portofolio (Menteri NEgara). Diusulkan 15 kementerian portofolio (keuangan, ; Bibliografi : hlm. 117 - 119
Proliferasi kelembagaan dan penataan yang terfragmentasi ini menciptakan persoalan baru terkait dengan tumpang tindih dalam tugas dan fungsi antar lembaga pemerintah serta menimbulkan biaya tinggi terhadap birokrasi pemerintah. Selain itu diantara kelembagaan pemerintah pusat belum ada pembagian tugas yang sangaat jelas antara kementerian, LPNK, LNS dan lembaga lainnya. Ketidaktegasan dalam pembagian tugas ini jelas akan mencerminkan adanya in-efisiensi dan inefektifitas dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintah yang tercermin dalam tugas dan fungsi yang dijalankannya.
Untuk itu dibutuhkah desain kelembagaan pemerintah pusat yang mampu menjawab tantangan perubahan dan permasalahan tersebut, dengan memperhatikan mandat konstitusi, tantangan lingkungan strategis, pergeseran dalam wacana pengelolaan kepemerintahan, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dan pentaan kelembagaan yang efektif dan efisien, sehingga arah penataan kelembagaan pemerintah adalah : berdasar UUD 1945, teridentifikasi 24 urusan yang dapat dilaksanakan oleh kementerian. Urusan yang memppunyai derajat significancy dan derajat hierarkis tinggi maka akana berbentuk kementerian portofolio (departemen). Urusan yang mempunyai derajat significancy tinggi dan derajat hierarkis rendah maka akan berbentuk kementerian non portofolio (menteri negara).Kementerian Koordinator dihapus dan fungsi koordinasi dapat dilakukan oleh Wakil Presiden. Kementerian melaksanakan fungsi operating core dan terdiri dari kementerian portofolio (departemen) dan kementerian non portofolio (Menteri NEgara). Diusulkan 15 kementerian portofolio (keuangan, ; Bibliografi : hlm. 117 - 119
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902338 |
R 352.290 72 Lem d |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 09 May 2019