Detail Katalog
ID: 5458
Kebijakan Umum Bidang Expor dan Impor / Departemen Komunikasi dan Informatika RI
Pengarang:
Departemen Komunikasi dan Informatika RI
Departemen Komunikasi dan Informatika RI
Penerbit:
Departemen Komunikasi dan Informatika RI,
Departemen Komunikasi dan Informatika RI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2006
2006
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Kebijakan Umum Bidang Expor dan Impor
Deskripsi Fisik:
iv,110 hlm. : ilus ; 24,5 cm.
iv,110 hlm. : ilus ; 24,5 cm.
Nomor Panggil:
R 382.63 KEB
R 382.63 KEB
Control Number:
INLIS000000000005263
INLIS000000000005263
BIB ID:
0010-0519000034
0010-0519000034
Catatan
Kebijakan impor merupakan bagian dari kebijakan perdagangan yang memagari kepentingan nasional dari berbagai pengaruh masuknya barang-barang impor negara lain. Perdagangan impor mencakup dua sektor pokok yaitu perdagangan barang dan jasa. Dalam perdagangan impor barang dikenal dua jenis hambatan (barrier) yaitu: tarif dan non tarif. Dalam rangka memberikan kepastian usaha kepada investasi PMA/PMDN dan industri di dalam negeri, pemerintah telah melakukan langkah kebijakan deregulasi, diantaranya menetapkan penurunan tarif bea masuk sejak tahun 1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 378/KMK.01/1996 dan diatur pula pengecualiannya: yaitu: a. jadwal penurunan tarif atas beberapa produk pertanian tertentu yang diatur tersendiri; b. penurunan tarif atas beberapa produk otomotif; c. penurunan tarif atas beberapa produk kimia, barang plastik dan logam sekitar 10% s.d 5%.; tarif produk alkohol sulingan dan minuman yang mengandung alkohol.
Komoditi yang diatur tata niaga ekspornya: a. produk perkebunan; kopi, ;b. produk kehutanan yaitu: 1) produk industri kehutanan.2) rotan; c. produk pertambangan.Barang yang diawasi ekspornya. Komoditi yang diawasi ekspornya. Produk peternakan: 1).sapi dan kerbau;2) kulit buaya dalam bentuk wet blue; 3) binatang liar dan tumbuhan alam (APP II CITES). Pruduk perikanan: anak ikan napoleon, ikan napoleon dan benih ikan bandeng. Produk perkebunan, Inti kelapa sawit. Produk pertambangan: 1) minyak dan gas bumi;2) emas murni/perak. Produk industri: 1) pupuk urea;2)skrap besi/baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau batam); 3) skrap dari stainless, tembaga, kuningan dan aluminium. Komoditi yang dilarang ekspornya: produk perikanan yaitu anak ikan arowana, benih ikan sidat, ikan hias jenis botia, udang galah dan udang penaedae. Produk kehutanan: kayu bulat, bahan baku serpih, bantalan kereta api atau trem dari kayu dan kayu gergajian. Produk kelautan: pasir laut.
Komoditi yang diatur tata niaga ekspornya: a. produk perkebunan; kopi, ;b. produk kehutanan yaitu: 1) produk industri kehutanan.2) rotan; c. produk pertambangan.Barang yang diawasi ekspornya. Komoditi yang diawasi ekspornya. Produk peternakan: 1).sapi dan kerbau;2) kulit buaya dalam bentuk wet blue; 3) binatang liar dan tumbuhan alam (APP II CITES). Pruduk perikanan: anak ikan napoleon, ikan napoleon dan benih ikan bandeng. Produk perkebunan, Inti kelapa sawit. Produk pertambangan: 1) minyak dan gas bumi;2) emas murni/perak. Produk industri: 1) pupuk urea;2)skrap besi/baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau batam); 3) skrap dari stainless, tembaga, kuningan dan aluminium. Komoditi yang dilarang ekspornya: produk perikanan yaitu anak ikan arowana, benih ikan sidat, ikan hias jenis botia, udang galah dan udang penaedae. Produk kehutanan: kayu bulat, bahan baku serpih, bantalan kereta api atau trem dari kayu dan kayu gergajian. Produk kelautan: pasir laut.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902077 |
R 382.63 KEB |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 20 May 2019