Detail Katalog
ID: 5459
Model Pelayanan Rehabilitasi terpadu bagi korban penyalahgunaan narkoba / Badan Narkotika Nasional
Pengarang:
Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional
Penerbit:
Badan Narkotika Nasional,
Badan Narkotika Nasional,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2003
2003
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Pelayanan Rehabilitasi terpadu
Deskripsi Fisik:
50 hlm. : ilus ; 21 cm.
50 hlm. : ilus ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 616.891 8 Mod
R 616.891 8 Mod
Control Number:
INLIS000000000005264
INLIS000000000005264
BIB ID:
0010-0519000035
0010-0519000035
Catatan
Tujuan: 1. tersedianya model panduan pelayanan dan rehabilitasi terpadu bagi korban penyalahgunaan NAPZA; 2. Tersedianya pelayanan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA yang lebih komprehensif efisien dan terstandar baik yang dilaksanakan oleh instansipemerintah maupun masyarakat. Sasaran pelayanan: 1. korban penyalahgunaan NAPZA; 2. orangtua dan lingkungan keluarga korban NAPZA tinggal;3. lingkungan sosial korban NAPZA: a.lingkungan kerabat; b. lingkungan sebaya; c. lingkungan sekolah/pekerjaan;d.lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggal korban NAPZA.
Mekanisme kerja: a. pada tingkat pusat, Ditjen pelayanan dan rehabilitasi sosial secara bersama-sama dengan Ditjen Pelayanan Medik menyusun rencana kerja, menyiapkan perijinan yang dibutuhkan dan menyusun rincian peranan, tugas, tanggung jawab dan kewajiban masing-masing sektor dalam Pelayanan dan Rehabilitasi Terpadu bagi korban penyalahgunaan NAPZA termasuk koordinasi dan keterpaduannya.;b. pada tingkat propinsi. Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) dan Rumah Sakit (RS) Umum terdekat membuat kesepakatan kerjasama rujukan dan menyusun rincian mengenai peranan, tugas, tanggung jawab dan kewajiban masing-masing sektor dalam pelayanan dan rehabilitasi terpadu bagi korban penyalahgunaan NAPZA.;c. PSPP dan RS yang menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi terpadu bagi korban penyalahgunaan NAPZA melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatannya secara teratur kepada Ditjen Pelayanan Medik, Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dan Dinas Kesejahteraan Sosial setempat;d. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial setempat melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kegiatan rehabilitasi terpadu yang dilaksanakan oleh PSPP maupun RS setempat
Mekanisme kerja: a. pada tingkat pusat, Ditjen pelayanan dan rehabilitasi sosial secara bersama-sama dengan Ditjen Pelayanan Medik menyusun rencana kerja, menyiapkan perijinan yang dibutuhkan dan menyusun rincian peranan, tugas, tanggung jawab dan kewajiban masing-masing sektor dalam Pelayanan dan Rehabilitasi Terpadu bagi korban penyalahgunaan NAPZA termasuk koordinasi dan keterpaduannya.;b. pada tingkat propinsi. Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) dan Rumah Sakit (RS) Umum terdekat membuat kesepakatan kerjasama rujukan dan menyusun rincian mengenai peranan, tugas, tanggung jawab dan kewajiban masing-masing sektor dalam pelayanan dan rehabilitasi terpadu bagi korban penyalahgunaan NAPZA.;c. PSPP dan RS yang menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi terpadu bagi korban penyalahgunaan NAPZA melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatannya secara teratur kepada Ditjen Pelayanan Medik, Ditjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dan Dinas Kesejahteraan Sosial setempat;d. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial setempat melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kegiatan rehabilitasi terpadu yang dilaksanakan oleh PSPP maupun RS setempat
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902078 |
R 616.891 8 Mod |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 21 May 2019