Detail Katalog
ID: 5473
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 tahun 1990 tentang Pedoman dan proses pembentukan atau penyempurnaan kelembagaan di lingkungan instansi pemerintah pusat, perwakilan RI di luar negeri dan pemerintah di daerah / Kantor MENPAN
Pengarang:
Kantor MENPAN
Kantor MENPAN
Penerbit:
Kantor MENPAN,
Kantor MENPAN,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
1990
1990
Subjek
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 tahun 1990
Deskripsi Fisik:
20 hlm. ; 21 cm.
20 hlm. ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 351.1 KEP
R 351.1 KEP
Control Number:
INLIS000000000005278
INLIS000000000005278
BIB ID:
0010-0519000049
0010-0519000049
Catatan
Berdasarkan: Undang-undang No.5 tahun 1974;2. Undang-undang No.8 tahun 1974;3. Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1983;4.Keputusan Pemerintah No.44 tahun 1974;5.Keputusan Presiden No.51 tahun 1976;6. Keputusan Presiden No.12 tahun 1978;7. Keputusan Presiden No.86 tahun 1982;8. Keputusan Presiden No.32 tahun 1983;9. Keputusan Presiden No.25 tahun 1983;10. Keputusan Presiden No.14 tahun 1989;11. Keputusan MENPAN No.96/MENPAN/1989. Prinsip-prinsip organisasi: a. pembagian habis tugas;b. perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas;c. fungsionalisasi;d.koordinasi, integrasi dan sinkronisasi;e.kontinuitas;f. lini dan staf;g.kesederhanaan;h.fleksibilitas;i.pendelegasian wewenang yang jelas;j.pengelompokan yang homogen;k.rentang /jenjang pengendalian;l.akordion.
Sebelum usul pembentukan/penyempurnaan kelembagaan/organisasi diajukan ke kantor MENPAN terlebih dahulu dibahas, dikaji dan dianalisis dalam instansi masing-masing oleh unit ortala atau unit yang menangani fungsi ortala dengan memperhatikan: a. ketentuan-ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;b.kejelasan kedudukan, tugas dan fungsinya;c.hasil analisis jabatan;d.tersedianya sarana/prasarana, personil dan anggaran;e. untuk menentukan beban kerja bila diperlukan dengan perhitungan nilai/scoring.
Sebelum usul pembentukan/penyempurnaan kelembagaan/organisasi diajukan ke kantor MENPAN terlebih dahulu dibahas, dikaji dan dianalisis dalam instansi masing-masing oleh unit ortala atau unit yang menangani fungsi ortala dengan memperhatikan: a. ketentuan-ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;b.kejelasan kedudukan, tugas dan fungsinya;c.hasil analisis jabatan;d.tersedianya sarana/prasarana, personil dan anggaran;e. untuk menentukan beban kerja bila diperlukan dengan perhitungan nilai/scoring.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902080 |
R 351.1 KEP |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 24 May 2019