Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5475
Cover Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI

Pengarang:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Penerbit:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2008
Subjek
Tenaga Kerja Asing
Deskripsi Fisik:
ii, 35 hlm. : ilus ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 344 PER
Control Number:
INLIS000000000005280
BIB ID:
0010-0519000051
Catatan
Pasal 2 Pemberi kerja TKA meliputi:a. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia; b. perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;c.badan usaha pelaksana proyek pemerintah termasuk proyek bantuan luar negeri;d.badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; e. lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan atau keagamaan;f. usaha jasa impresariat.
Tata cara permohonan pengesahan RPTKA. Pasal 5: 1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan: a. formulir RPTKA yang sudah dilengkapi;b.surat ijin usaha dari instansi yang berwenang; c. akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang;d. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;e. bagan struktur organisasi perusahaan;f.surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan;g. copi bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; dan h. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan. Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. identitas pemberi kerja TKA;b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan; c. besarnya upah TKA yang akan dibayarkan;d.jumlah TKA;e.uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA;f.lokasi kerja;g.jangka waktu penggunaan TKA;h.penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan;i. rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA dilakukan oleh:a. Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA sebanyak 50 orang atau lebih;b. Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 orang.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1902081 R 344 PER Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia