Detail Katalog
ID: 5477
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Pengarang:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI
Penerbit:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2009
2009
Subjek
Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja
Deskripsi Fisik:
i,31 hlm. ; 21 cm.
i,31 hlm. ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 344 Per
R 344 Per
Control Number:
INLIS000000000005282
INLIS000000000005282
BIB ID:
0010-0519000053
0010-0519000053
Catatan
TKI yang bekerja secara perseorangan pasal 42:1). TKI dapat bekerja secara perseorangan di luar negeri tanpa melalui PPTKIS.;2). TKI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki KTKLN dengan syarat sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja, b. memiliki bukti permintaan dari pengguna yang bukan perseorangan dan c. memiliki perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna. 3) TKI perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus melapor pada dinas kabupaten/kota dan Perwakilan RI di negara tujuan penempatan. Pasal 43 Tata cara penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Perlindungan TKI Pra Penempatan TKI Pra Penempatan. Pasal 44: 1) Perlindungan TKI pra penempatan dilakukan oleh pemerintah dinas provinsi, dan/atau dinas kabupaten/kota. 2) Perlindungan oleh pemerintah dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk pengawasan terhadap; a. permintaan tenaga kerja (job order/demand letter/visa wakalah);b. perjanjian kerjasama penempatan; c. perjanjian penempatan; d. perjanjian kerja; e. asuransi; f.KTKLN. Perlindungan TKI selama penempatan pasal 45: 1) setiap TKI selama penempatan di luar negeri berhak mendapat perlindungan; 2) perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh perwakilan RI di negara penempatan; 3. perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi: a. penyelesaian perselisihan antara TKI dengan pengguna jasa TKI atau pihak lain.;b.pemberian bantuan hukum;c. advokasi atau pendampingan;d. bantuan konsuler; e.upaya diplomatik; f. asuransi.
Perlindungan TKI Pra Penempatan TKI Pra Penempatan. Pasal 44: 1) Perlindungan TKI pra penempatan dilakukan oleh pemerintah dinas provinsi, dan/atau dinas kabupaten/kota. 2) Perlindungan oleh pemerintah dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk pengawasan terhadap; a. permintaan tenaga kerja (job order/demand letter/visa wakalah);b. perjanjian kerjasama penempatan; c. perjanjian penempatan; d. perjanjian kerja; e. asuransi; f.KTKLN. Perlindungan TKI selama penempatan pasal 45: 1) setiap TKI selama penempatan di luar negeri berhak mendapat perlindungan; 2) perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh perwakilan RI di negara penempatan; 3. perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi: a. penyelesaian perselisihan antara TKI dengan pengguna jasa TKI atau pihak lain.;b.pemberian bantuan hukum;c. advokasi atau pendampingan;d. bantuan konsuler; e.upaya diplomatik; f. asuransi.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
B1902082 |
R 344 Per |
Baca di tempat | Perpustakaan LAN Jakarta | Tersedia |
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 27 May 2019