Logo

Perpustakaan Pusat LAN RI

Gedung Makarti Bhakti Nagarti, Lantai 1. Jl. Administrasi II No.24 9, RT.9/RW.9, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210

Detail Katalog

ID: 5479
Cover Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2008 / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI

Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2008 / Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI

Pengarang:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI (Pengarang)
Penerbit:
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2008
Subjek
Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian
Deskripsi Fisik:
ii,47 hlm. ; 21 cm.
Nomor Panggil:
R 344 Per
Control Number:
INLIS000000000005284
BIB ID:
0010-0519000055
Catatan
Tata cara penyelenggaraan. Pasal 17. (1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah,gubernur sebagai wakil pemerintah melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan dokumentasi, dan; c. koordinasi , pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. (2) gubernur membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan peraturan gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1). ; (3) gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Gubernur berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Perencanaan dan Penganggaran Pasal 21. (1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan didekonsentrasikan harus sesuai dengan Renj a-KL dan RKP. (2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah. Penganggaran dana dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. Penganggaran dana dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL. RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR. RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPT disampaian kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK). RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga menyampaiakan RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK kepada gubernur.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional RDA Cataloging
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B1902084 R 344 Per Baca di tempat Perpustakaan LAN Jakarta Tersedia